Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Radiasi Cesium-137 di Serang, KLH Tempuh Jalur Hukum

Kompas.com, 1 Oktober 2025, 08:52 WIB
Yunanto Wiji Utomo

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap PT Peter Metal Technology (PMT) dan pengelola kawasan industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, terkait pencemaran radiasi Cesium-137.

“Dua pihak yang akan dituntut adalah PT PMT sebagai tergugat satu dan pengelola kawasan Modern Cikande sebagai tergugat dua,” kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di Serang, Selasa (30/9/2025).

Hanif menjelaskan, gugatan perdata tengah disusun secara detail dan akan diajukan ke pengadilan. Ia menegaskan, penyelesaian perkara tidak bisa dilakukan melalui mediasi di luar pengadilan.

"Untuk kasus ini, perdatanya tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan. Harus lewat pengadilan,” ujarnya.

Selain jalur perdata, KLH juga menempuh jalur pidana dengan dasar dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga: BRIN Kembangkan Teknologi Radiasi untuk Tangani Limbah Plastik

“Kami melihat ada kelalaian sebagaimana diatur Pasal 98 ayat 1,” katanya.

Menurut Hanif, proses hukum akan ditempuh secara multidoor, baik perdata maupun pidana, untuk memastikan adanya pertanggungjawaban.

“Jadi ada dua, pidana dan PSLH (persekitaran lingkungan hidup). Tim sedang menyusun gugatan perdata dengan detail supaya konkret,” jelasnya.

Ia menuturkan, PMT diduga melebur scrap logam yang mengandung cesium-137 tanpa mengetahui kandungan berbahaya tersebut. Material itu kemudian mencemari lingkungan di sejumlah titik di kawasan industri.

“PMT mungkin juga karena ketidaktahuan mereka, scrap yang dilebur itu mengandung Cesium,” katanya seperti dikutip Antara.

Meski demikian, Hanif menegaskan ketidaktahuan tidak menghapus tanggung jawab hukum. KLH menilai pengelola kawasan industri Modern Cikande juga harus ikut bertanggung jawab.

“Kedua pihak akan ditempuh jalur pidananya karena melanggar undang-undang, dan perdatanya sedang disusun,” ujarnya.

Hanif memastikan proses hukum akan berjalan paralel dengan upaya teknis penanganan cemaran oleh Satgas.

“Jadi proses hukum tetap berjalan, sementara dekontaminasi dan remediasi lingkungan juga terus dilakukan,” pungkasnya.

Baca juga: BRIN Ungkap Potensi Radiasi Pangan Selamatkan Rp 500 T Food Loss Indonesia

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Paus Bungkuk Makin Sering Terjerat Jaring, Laut Memanas Jadi Pemicu
Paus Bungkuk Makin Sering Terjerat Jaring, Laut Memanas Jadi Pemicu
LSM/Figur
Waktu Berbunga Tanaman Tropis Bergeser akibat Perubahan Iklim
Waktu Berbunga Tanaman Tropis Bergeser akibat Perubahan Iklim
LSM/Figur
Studi: Zat Kimia dari Layar Elektronik Menumpuk di Organ Lumba-lumba
Studi: Zat Kimia dari Layar Elektronik Menumpuk di Organ Lumba-lumba
LSM/Figur
Isu SDGs Masih Minim Dikenal, Alumni SDG Academy Indonesia Terjun ke Sekolah
Isu SDGs Masih Minim Dikenal, Alumni SDG Academy Indonesia Terjun ke Sekolah
Swasta
Hiruk Pikuk Kapal Ubah Perilaku Populasi Megafauna Laut
Hiruk Pikuk Kapal Ubah Perilaku Populasi Megafauna Laut
Pemerintah
Siswa SMAN 2 Balikpapan Ciptakan VisionRun Smart Glasses, Bantu Tunanetra Joging Lebih Aman
Siswa SMAN 2 Balikpapan Ciptakan VisionRun Smart Glasses, Bantu Tunanetra Joging Lebih Aman
LSM/Figur
Optimasi Penataan Rak di Toko Ritel Bisa Turut Kurangi Sampah Makanan
Optimasi Penataan Rak di Toko Ritel Bisa Turut Kurangi Sampah Makanan
LSM/Figur
Laut yang Memanas Bisa Bikin Populasi Ikan Menghilang
Laut yang Memanas Bisa Bikin Populasi Ikan Menghilang
LSM/Figur
Aeon Group dan Baznas Sinergi Pulihkan Layanan Pendidikan dan Kesehatan Pascabencana Sumatra
Aeon Group dan Baznas Sinergi Pulihkan Layanan Pendidikan dan Kesehatan Pascabencana Sumatra
Swasta
Tren Micro-Retirement, Upaya Gen Z Pulih dari Burnout
Tren Micro-Retirement, Upaya Gen Z Pulih dari Burnout
LSM/Figur
OJK dan Inggris Luncurkan Kelompok Kerja Pembiayaan Iklim
OJK dan Inggris Luncurkan Kelompok Kerja Pembiayaan Iklim
Pemerintah
UNICEF Gandeng DBS Foundation untuk Tingkatkan Kesejahteraan Anak di NTT
UNICEF Gandeng DBS Foundation untuk Tingkatkan Kesejahteraan Anak di NTT
LSM/Figur
Belajar dari Pencemaran Sungai Cisadane, Reproduksi Ikan Bisa Terancam
Belajar dari Pencemaran Sungai Cisadane, Reproduksi Ikan Bisa Terancam
LSM/Figur
Perlu Strategi Terpadu Atasi 65 Persen Sampah Nasional yang Belum Terkelola
Perlu Strategi Terpadu Atasi 65 Persen Sampah Nasional yang Belum Terkelola
LSM/Figur
PLTM Kukusan 2 di Lampung Beroperasi, Produksi Listrik 35,02 GWh per Tahun
PLTM Kukusan 2 di Lampung Beroperasi, Produksi Listrik 35,02 GWh per Tahun
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau