Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uni Eropa Tunda Aturan Pelaporan Keberlanjutan untuk Perusahaan Non-UE

Kompas.com, 10 Oktober 2025, 17:15 WIB
Monika Novena,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Sumber ESG News

KOMPAS.com - Komisi Eropa menangguhkan penerapan standar pelaporan keberlanjutan bagi perusahaan-perusahaan besar yang bukan berasal dari UE, sebagaimana diatur dalam Petunjuk Pelaporan Keberlanjutan Perusahaan (CSRD).

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari strategi besar UE untuk memangkas kerumitan regulasi dan beban biaya administratif.

Standar Pelaporan Keberlanjutan Eropa (ESRS) untuk perusahaan non-UE awalnya dijadwalkan untuk disahkan pada pertengahan 2024 sebelum ditunda menjadi Juni 2026.

Namun kini, melansir ESG News, Rabu (8/10/2025) standar ini akan diundur lebih lama, di mana Komisi Eropa menyatakan bahwa tidak ada tindakan yang akan diambil sebelum Oktober 2027.

Komisi Eropa membenarkan penundaan tersebut melalui surat yang dikirimkan kepada regulator keuangan UE, yang menjelaskan proses "de-prioritas" mereka.

Baca juga: UE Prioritaskan Penggunaan AI Lokal di Sektor Strategis

Surat ini mendaftarkan 115 undang-undang yang dinilai "tidak esensial" bagi pencapaian target kebijakan mendesak, dan yang akan ditangguhkan dalam rangka agenda penyederhanaan UE.

Tujuan agenda ini adalah untuk mendorong daya saing dan memangkas birokrasi di kawasan Eropa.

Keputusan penundaan ini mencerminkan tekanan politik yang kian membesar di UE agar memperlambat laju penerapan regulasi keberlanjutan.

Tekanan juga muncul sebagai respons terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut dan lanskap investasi global yang sedang bergeser.

Sebelumnya, CSRD yang mulai diberlakukan pada awal 2024, mewajibkan laporan keberlanjutan yang mendalam bagi perusahaan besar UE dan juga perusahaan asing yang memperoleh pendapatan besar di kawasan Eropa.

Perusahaan asing yang umumnya memiliki omzet lebih dari 150 juta euro di UE dan setidaknya satu cabang atau anak perusahaan di sana semula diwajibkan untuk mulai melaporkan pada tahun 2028 menggunakan standar ESRS yang dirancang untuk perusahaan yang berkedudukan di luar UE.

Namun keputusan Komisi Eropa untuk menangguhkan penerapan standar ini secara otomatis membekukan salah satu bagian penting dari kerangka kerja keberlanjutan andalan mereka yang ditujukan bagi perusahaan-perusahaan multinasional.

Baca juga: UE Cetak Sejarah, Energi Surya Kini Sumber Listrik Utama

Keputusan penundaan ini juga diwarnai faktor geopolitik. Keputusan diambil setelah adanya tekanan dari kelompok bisnis dan politisi di Amerika Serikat yang mengkhawatirkan jangkauan aturan CSRD dapat membebani perusahaan AS dengan biaya yang mahal dan tugas pelaporan ganda.

Bagi perusahaan multinasional, penundaan terbaru ini menciptakan masa ketidakpastian yang lebih panjang terkait bentuk definitif dan jadwal penerapan wajib lapor keberlanjutan UE.

Keputusan penundaan juga menyulitkan investor dalam hal konsistensi data ESG antar pasar, yang berisiko menghambat proses pengambilan keputusan terkait alokasi investasi berdasarkan kinerja keberlanjutan.

Sementara itu, bagi para eksekutif perusahaan multinasional, hal ini memang memberikan kelegaan administratif untuk sementara, namun di sisi lain, memperpanjang ketidakpastian dalam merencanakan kepatuhan regulasi jangka panjang.

Komisi Eropa menegaskan bahwa penundaan ini didasari alasan pragmatis, bukan politis sebagai bagian dari upaya efisiensi untuk mempertahankan daya saing UE tanpa mengorbankan target lingkungan mereka.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Pemerintah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
LSM/Figur
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Pemerintah
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
BUMN
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
Pemerintah
BRIN Kembangkan Gasifikasi Sampah untuk Tekan Emisi Metana dan CO2
BRIN Kembangkan Gasifikasi Sampah untuk Tekan Emisi Metana dan CO2
LSM/Figur
Capaian Dekarbonisasi Pertamina Semester I 2026 Tembus 118 Persen
Capaian Dekarbonisasi Pertamina Semester I 2026 Tembus 118 Persen
Pemerintah
Arah Politik Hukum RUU Perubahan Iklim
Arah Politik Hukum RUU Perubahan Iklim
Pemerintah
Banyak Remaja Hadapi Masalah Mental, Sekolah Perkuat Budaya Saling Peduli
Banyak Remaja Hadapi Masalah Mental, Sekolah Perkuat Budaya Saling Peduli
Swasta
Lonjakan Pusat Data Bakal Picu 'Tsunami' Sampah Elektronik
Lonjakan Pusat Data Bakal Picu 'Tsunami' Sampah Elektronik
Pemerintah
KLH : Kemampuan Ukur Emisi Metana di Fasilitas di Luar TPA Tentukan Kinerja Sistem Pengolahan Sampah Daerah
KLH : Kemampuan Ukur Emisi Metana di Fasilitas di Luar TPA Tentukan Kinerja Sistem Pengolahan Sampah Daerah
Pemerintah
Hadapi Krisis Iklim, Pemda Diminta Tinggalkan Tata Kelola Sektoral
Hadapi Krisis Iklim, Pemda Diminta Tinggalkan Tata Kelola Sektoral
Pemerintah
TNFD: Laporan Dampak Bisnis Terhadap Alam Melonjak 2 Kali Lipat
TNFD: Laporan Dampak Bisnis Terhadap Alam Melonjak 2 Kali Lipat
Pemerintah
Penggunaan AI di Tempat Kerja Masih Lambat, Informal, dan Tidak Merata
Penggunaan AI di Tempat Kerja Masih Lambat, Informal, dan Tidak Merata
Pemerintah
Gambar Buah pada Kemasan Jus Bisa Pengaruhi Persepsi Konsumen
Gambar Buah pada Kemasan Jus Bisa Pengaruhi Persepsi Konsumen
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau