Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Korsel, Pesawat yang Lepas Landas dari Wilayahnya Harus Pakai Avtur Berkelanjutan

Kompas.com, 16 Oktober 2025, 16:32 WIB
Monika Novena,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

Sumber ESG Today

KOMPAS.com - Pemerintah Korea Selatan telah merilis "Peta Jalan Mandat Pencampuran Bahan Bakar Penerbangan Berkelanjutan (SAF)" yang menetapkan aturan bahwa penerbangan internasional yang lepas landas dari Korea Selatan wajib menggunakan campuran bahan bakar SAF mulai tahun 2027.

Persentase kandungan SAF dalam bahan bakar tersebut juga akan ditingkatkan secara bertahap dalam beberapa tahun berikutnya.

Konsumsi bahan bakar merupakan penyumbang utama emisi di sektor penerbangan.

SAF, yang diproduksi dari sumber daya berkelanjutan seperti minyak bekas dan sisa-sisa pertanian, dianggap sebagai instrumen vital untuk mendekarbonisasi industri penerbangan dalam waktu dekat hingga menengah.

Menurut produsen, SAF mampu mengurangi emisi gas rumah kaca selama siklus hidupnya hingga 85 persen dibandingkan bahan bakar jet biasa.

Meskipun demikian, International Air Transport Association (IATA) dalam laporan terbarunya menyatakan bahwa kendati produksi SAF diperkirakan akan meningkat dua kali lipat pada 2025, kontribusinya masih sangat kecil, yaitu hanya 0,7 persen dari total kebutuhan bahan bakar penerbangan.

Baca juga: Staf Maskapai Dunia Desak Industri Penerbangan Percepat Aksi Iklim

Melansir ESG Today, Rabu (15/10/2025), regulasi baru dari Korea Selatan ini melengkapi serangkaian kebijakan wajib SAF yang telah diterapkan secara global, termasuk oleh Uni Eropa dan Inggris.

Kedua wilayah tersebut menetapkan mandat awal 2 persen penggunaan SAF yang mulai berlaku pada tahun 2025.

Lebih lanjut, di bawah mandat baru ini, yang diperkenalkan oleh Kementerian Pertanahan, Infrastruktur dan Transportasi (MOLIT) dan Kementerian Perdagangan, Industri dan Energi (MOTIE) Korea Selatan, penerbangan internasional yang berangkat dari Korea pada tahun 2027 akan diwajibkan menggunakan bahan bakar dengan campuran SAF sebesar 1 persen.

Mandat campuran akan meningkat menjadi 3 persen hingga 5 persen pada tahun 2030 dan 7 persen hingga 10 persen pada tahun 2035.

Kisaran spesifik untuk tahun 2030 dan 2035 akan didasarkan pada tren pasar global terkini dan pertimbangan industri domestik.

Meskipun MOLIT dan MOTIE mengatakan bahwa sanksi bagi pihak yang tidak patuh akan disertakan dalam mandat baru tersebut, sanksi tersebut pada awalnya akan ditangguhkan.

Baca juga: Tekan Emisi, Sejumlah Negara akan Kenakan Pajak untuk Penerbangan Mewah

Selain itu, mandat tersebut mencakup mekanisme fleksibilitas yang mengizinkan hingga 20 persen dari total persyaratan pasokan bahan bakar campuran SAF untuk tahun tertentu untuk ditangguhkan dan dipenuhi dalam waktu tiga tahun berikutnya.

Maskapai penerbangan baru akan dibebaskan dari mandat tersebut dalam tiga tahun pertama operasi komersial mereka.

Bahan bakar yang akan diakui sebagai SAF di bawah aturan ini harus memenuhi standar pengurangan karbon yang diwajibkan oleh badan internasional seperti International Civil Aviation Organization (ICAO).

Sementara itu, standar kualitas resmi untuk bahan bakar bio-penerbangan (bio-aviation fuel) di Korea Selatan diperkirakan akan diselesaikan pada paruh pertama tahun 2026.

Wakil Menteri Transportasi Korea Selatan, Kang Hee-up, menyatakan bahwa mandat SAF ini merupakan langkah awal Korea menuju netralitas karbon di sektor penerbangan internasional, dan akan tercatat sebagai tonggak bersejarah yang memperkuat posisi Korea sebagai negara transportasi udara terbesar kedelapan di dunia.

Baca juga: IATA Bikin Matchmaker, Jodohkan Maskapai dengan Avtur Ramah Lingkungan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Pemerintah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
LSM/Figur
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Pemerintah
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
BUMN
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
Pemerintah
BRIN Kembangkan Gasifikasi Sampah untuk Tekan Emisi Metana dan CO2
BRIN Kembangkan Gasifikasi Sampah untuk Tekan Emisi Metana dan CO2
LSM/Figur
Capaian Dekarbonisasi Pertamina Semester I 2026 Tembus 118 Persen
Capaian Dekarbonisasi Pertamina Semester I 2026 Tembus 118 Persen
Pemerintah
Arah Politik Hukum RUU Perubahan Iklim
Arah Politik Hukum RUU Perubahan Iklim
Pemerintah
Banyak Remaja Hadapi Masalah Mental, Sekolah Perkuat Budaya Saling Peduli
Banyak Remaja Hadapi Masalah Mental, Sekolah Perkuat Budaya Saling Peduli
Swasta
Lonjakan Pusat Data Bakal Picu 'Tsunami' Sampah Elektronik
Lonjakan Pusat Data Bakal Picu 'Tsunami' Sampah Elektronik
Pemerintah
KLH : Kemampuan Ukur Emisi Metana di Fasilitas di Luar TPA Tentukan Kinerja Sistem Pengolahan Sampah Daerah
KLH : Kemampuan Ukur Emisi Metana di Fasilitas di Luar TPA Tentukan Kinerja Sistem Pengolahan Sampah Daerah
Pemerintah
Hadapi Krisis Iklim, Pemda Diminta Tinggalkan Tata Kelola Sektoral
Hadapi Krisis Iklim, Pemda Diminta Tinggalkan Tata Kelola Sektoral
Pemerintah
TNFD: Laporan Dampak Bisnis Terhadap Alam Melonjak 2 Kali Lipat
TNFD: Laporan Dampak Bisnis Terhadap Alam Melonjak 2 Kali Lipat
Pemerintah
Penggunaan AI di Tempat Kerja Masih Lambat, Informal, dan Tidak Merata
Penggunaan AI di Tempat Kerja Masih Lambat, Informal, dan Tidak Merata
Pemerintah
Gambar Buah pada Kemasan Jus Bisa Pengaruhi Persepsi Konsumen
Gambar Buah pada Kemasan Jus Bisa Pengaruhi Persepsi Konsumen
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau