Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peneliti BRIN Kritisi Skema Kemitraan Perusahaan-Petani Sawit di Papua

Kompas.com, 28 Januari 2026, 21:52 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti BRIN mengkritisi skema kemitraan perusahaan perkebunan kelapa sawit (inti) dengan petani lokal (plasma) di Papua yang dinilai tidak dijalankan secara egaliter.

Peneliti Kependudukan BRIN, Lukas Rumboko Wibowo menyatakan, perusahaan perkebunan kelapa sawit dapat mengendalikan plasma secara leluasa, yang dalam hal ini adalah masyarakat adat Moi.

Selain itu, perusahaan juga menormalkan kondisi kedaruratan demi menghindari protes dan gejolak dari petani anggota plasma.

Baca juga: Kisah Jani, Bayi Orangutan Ditemukan Tanpa Induk di Kebun Sawit

Narasi kondisi kedaruratan tecermin dari dalih situasi kritis akibat tanah tidak subur, rendahnya produktivitas sawit, serta kebobrokan manajemen yang lama.

"Sehingga, skema kemitraan inti plasma yang seharusnya kemitraan yang egaliter, di situ didesain dan difungsikan sebagai kamp konsentrasi bagi petani plasma. Jadi, hak-hak petani dilucuti, mereka mati secara perdata," ujar peneliti Lukas Rumboko Wibowo dalam diskusi dan diseminasi riset Papua Harus Ditanami Kelapa Sawit? di Jakarta, Rabu, (28/1/2026).

Menurut dia, secara de jure hak-hak masyarakat adat dijamin. Namun, secara de facto  masyarakat adat Moi enggak memiliki hak sama sekali dan tidak bisa menuntutnya.

"Kita bisa tebak mungkin nanti keberpihakan mereka seperti apa?, mungkin (lebih ke) perusahaannya atau pemerintah daerah dibandingkan dengan suku Moi," tutur Lukas.

Bagi masyarakat adat Moi, kondisi kedaruratan adalah narasi 'orang Jakarta'. Menurut Lukas, pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan mengembangkan perkebunan kelapa sawit di Papua kerap dibingkai dengan upaya menormalisasi kedaruratan.

Penormalan kondisi kedaruratan dipakai terus-menerus sebagai paradigma dalam pengelolaan pemerintah. Ia menganggap narasi untuk menormalisasi kondisi kedaruratan itu akan menjadi tantangan besar bagi masyarakat adat ke depannya.

Di dalam riset ini, terdapat beberapa rekomendasi. Pertama, audit secara independen terhadap kinerja perusahaan perkebunan kelapa sawit. Khususnya, mengaudit pelaksanaan skema kemitraan inti-plasma. Audit tersebut perlu mengikutsertakan unsur lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan akademisi.

"Ini penting sekali, untuk segera di-update yang melibatkan semua unsur, yang tidak hanya pemerintah," ucapnya.

Kedua, penguatan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat. Ketiga, pemberdayaan masyarakat adat melalui fasilitasi dan pemetaan partisipatif tanah ulayat sebagai counter mapping untuk mencegah perampasan lahan. Keempat, memastikan plasma dalam skema kemitraan tersebut memiliki keterwakilan masyarakat adat.

Buku preliminary research berjudul Dampak Ekspansi Perkebunan Sawit dan Industri Kayu Terhadap Masyarakat Adat di Kabupaten Sorong, Papua Barat DayaKompas.com/Manda Firmansyah Buku preliminary research berjudul Dampak Ekspansi Perkebunan Sawit dan Industri Kayu Terhadap Masyarakat Adat di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya

Hingga saat ini, masyarakat adat hanya diposisikan sebagai subjek yang pasif, sehingga dalam skema inti-plasma tidak ada unsur pemberdayaan. Padahal, Peraturan Menteri Pertanian 18/2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar menyatakan bahwa pemberdayaan dan pemeratan pembangunan menjadi tujuan dari plasma.

Komunitas marga yang tergabung dalam plasma dipaksa untuk tidak berperan apapun dalam manajemen plasma, meski tetap diakui secara formal sebagai anggotanya.

Selain itu, perusahaan perkebunan kelapa sawit memberikan dana talangan relatif besar, tergantung pada luasan tanah ulayat yang diserahkan.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan Mendesak Dilakukan untuk Mitigasi Krisis Iklim
Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan Mendesak Dilakukan untuk Mitigasi Krisis Iklim
Pemerintah
Akibat El Niño, Pakar IPB Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Komoditas Hingga 2027
Akibat El Niño, Pakar IPB Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Komoditas Hingga 2027
LSM/Figur
PT KAI Daop 7 Madiun Salurkan Dana TJSL Rp 445 Juta
PT KAI Daop 7 Madiun Salurkan Dana TJSL Rp 445 Juta
Pemerintah
Emisi Masa Lalu Bakal Tetap Panaskan Bumi Hingga Puluhan Tahun
Emisi Masa Lalu Bakal Tetap Panaskan Bumi Hingga Puluhan Tahun
Pemerintah
BCA Perluas Akses Kesehatan Mata untuk Lebih dari 3.500 Pelajar di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
BCA Perluas Akses Kesehatan Mata untuk Lebih dari 3.500 Pelajar di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Swasta
Perusahaan Tambang Punya tanggung Jawab Besar terhadap Dekarbonisasi
Perusahaan Tambang Punya tanggung Jawab Besar terhadap Dekarbonisasi
Pemerintah
Aturan Offset Emisi Pertanian Hampir Terbit, Pembagian Manfaat untuk Petani Tunggu Juknis
Aturan Offset Emisi Pertanian Hampir Terbit, Pembagian Manfaat untuk Petani Tunggu Juknis
Pemerintah
'Bijak Jajan Cinta Bumi', Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
"Bijak Jajan Cinta Bumi", Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
Swasta
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
LSM/Figur
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Pemerintah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
LSM/Figur
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Pemerintah
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
BUMN
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
Pemerintah
BRIN Kembangkan Gasifikasi Sampah untuk Tekan Emisi Metana dan CO2
BRIN Kembangkan Gasifikasi Sampah untuk Tekan Emisi Metana dan CO2
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau