JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti BRIN mengkritisi skema kemitraan perusahaan perkebunan kelapa sawit (inti) dengan petani lokal (plasma) di Papua yang dinilai tidak dijalankan secara egaliter.
Peneliti Kependudukan BRIN, Lukas Rumboko Wibowo menyatakan, perusahaan perkebunan kelapa sawit dapat mengendalikan plasma secara leluasa, yang dalam hal ini adalah masyarakat adat Moi.
Selain itu, perusahaan juga menormalkan kondisi kedaruratan demi menghindari protes dan gejolak dari petani anggota plasma.
Baca juga: Kisah Jani, Bayi Orangutan Ditemukan Tanpa Induk di Kebun Sawit
Narasi kondisi kedaruratan tecermin dari dalih situasi kritis akibat tanah tidak subur, rendahnya produktivitas sawit, serta kebobrokan manajemen yang lama.
"Sehingga, skema kemitraan inti plasma yang seharusnya kemitraan yang egaliter, di situ didesain dan difungsikan sebagai kamp konsentrasi bagi petani plasma. Jadi, hak-hak petani dilucuti, mereka mati secara perdata," ujar peneliti Lukas Rumboko Wibowo dalam diskusi dan diseminasi riset Papua Harus Ditanami Kelapa Sawit? di Jakarta, Rabu, (28/1/2026).
Menurut dia, secara de jure hak-hak masyarakat adat dijamin. Namun, secara de facto masyarakat adat Moi enggak memiliki hak sama sekali dan tidak bisa menuntutnya.
"Kita bisa tebak mungkin nanti keberpihakan mereka seperti apa?, mungkin (lebih ke) perusahaannya atau pemerintah daerah dibandingkan dengan suku Moi," tutur Lukas.
Bagi masyarakat adat Moi, kondisi kedaruratan adalah narasi 'orang Jakarta'. Menurut Lukas, pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan mengembangkan perkebunan kelapa sawit di Papua kerap dibingkai dengan upaya menormalisasi kedaruratan.
Penormalan kondisi kedaruratan dipakai terus-menerus sebagai paradigma dalam pengelolaan pemerintah. Ia menganggap narasi untuk menormalisasi kondisi kedaruratan itu akan menjadi tantangan besar bagi masyarakat adat ke depannya.
Di dalam riset ini, terdapat beberapa rekomendasi. Pertama, audit secara independen terhadap kinerja perusahaan perkebunan kelapa sawit. Khususnya, mengaudit pelaksanaan skema kemitraan inti-plasma. Audit tersebut perlu mengikutsertakan unsur lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan akademisi.
"Ini penting sekali, untuk segera di-update yang melibatkan semua unsur, yang tidak hanya pemerintah," ucapnya.
Kedua, penguatan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat. Ketiga, pemberdayaan masyarakat adat melalui fasilitasi dan pemetaan partisipatif tanah ulayat sebagai counter mapping untuk mencegah perampasan lahan. Keempat, memastikan plasma dalam skema kemitraan tersebut memiliki keterwakilan masyarakat adat.
Buku preliminary research berjudul Dampak Ekspansi Perkebunan Sawit dan Industri Kayu Terhadap Masyarakat Adat di Kabupaten Sorong, Papua Barat DayaHingga saat ini, masyarakat adat hanya diposisikan sebagai subjek yang pasif, sehingga dalam skema inti-plasma tidak ada unsur pemberdayaan. Padahal, Peraturan Menteri Pertanian 18/2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar menyatakan bahwa pemberdayaan dan pemeratan pembangunan menjadi tujuan dari plasma.
Komunitas marga yang tergabung dalam plasma dipaksa untuk tidak berperan apapun dalam manajemen plasma, meski tetap diakui secara formal sebagai anggotanya.
Selain itu, perusahaan perkebunan kelapa sawit memberikan dana talangan relatif besar, tergantung pada luasan tanah ulayat yang diserahkan.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya