Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

133.792 Petani Jawa Timur Kelola 198.326 Ha Hutan dalam Skema Perhutanan Sosial

Kompas.com, 9 Februari 2026, 14:20 WIB
Asip Agus Hasani,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Sebanyak 133.792 petani hutan di Provinsi Jawa Timur kini telah memiliki akses pengelolaan kawasan hutan seluas 198.326 hektar dalam skema perhutanan sosial.

Petani sebanyak 133.792 orang tersebut merupakan anggota dari 438 kelompok tani hutan (KTH) yang telah menerima Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dari Kementerian Kehutanan.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Jumadi, mengatakan bahwa hingga akhir Desember 2025 telah ada 438 KTH di Jawa Timur yang menerima SK Perhutanan Sosial.

Baca juga: Perhutanan Sosial Disebut Sejahterakan Petani dan Dorong Pelestarian Lingkungan

“Jumlah total anggota dari 438 KTH itu 133.792 orang. Mereka kini telah memiliki akses pengelolaan hutan dengan total luas 198.326 hektar,” ujara Jumadi kepada Kompas.com usai mengikuti seminar Nuconomic memperingati Harlah NU ke-100 di Blitar, Sabtu (7/2/2026).

Sebanyak 438 KTH yang telah menerima SK Perhutanan Sosial itu tersebar di 24 kabupaten dan 1 kota, yakni Kota Batu.

Meski kurang dari seratus KTH yang telah memanfaatkan akses pada pengelolaan hutan, kata Jumadi, namun nilai transaksi penjualan hasil hutan telah mencapai sekitar Rp 400 miliar di 2025.

Sedangkan nilai transaksi secara kumulatif sejak tahun-tahun sebelumnya telah mencapai sekitar Rp 1,65 triliun. “Angka ini merupakan yang tertinggi secara nasional di bandingkan dengan provinsi lain,” ujarnya.

Karenanya, skema perhutanan sosial diharapakan akan memberikan kesejahteraan kepada petani khususnya petani hutan yang selama ini memiliki lahan garapan yang sempit.

Akan Didistribusikan Lagi

Sebenarnya, kata Jumadi, di Jawa Timur masih ada sekitar 103.000 hektar hutan yang akses hak kelolanya akan didistribusikan lagi ke ratusan KTH lainnya.

“Target kami, tahun ini SK untuk 103 hutan yang tersisa untuk perhutanan sosial dapat diberikan seluruhnya sehingga total area hutan yang dikelola dalam skema perhutanan sosial totalnya 301.000 hektar,” ungkapnya.

“Lalu, 438 KTH yang sudah ber-SK kami targetkan tahun ini sudah seluruhnya mulai beroperasi mengelola hutan,” tambah Jumadi.

Dari 1,1 juta hektar kawasan hutan di Pulau Jawa yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, sebanyak 502.032 atau hampir separuhnya berada di wilayah Jawa Timur.

Dari 502.032 hektar tersebut, sebanyak sekitar 301.000 hektar atau hampir 60 persennya diperuntukkan sebagai kawasan hutan perhutanan sosial yang akses pengelolaannya diberikan kepada petani.

Baca juga: Menhut: Ada 7 Hektare Lahan Perhutanan Sosial untuk Petani

Dalam mengelola kawasan hutan perhutanan sosial, KTH wajib menanam tanaman kayu keras (vegetasi murni) di 50 persen dari luasan hutan tersebut. Sebanyak 30 persennya dapat ditanami dengan tanaman keras lainnya seperti pohon yang menghasilkan buah. Lalu sisanya, sebanyak 20 persennya dapat dimanfaatkan untuk budi daya wana tani (agroforestry).

Kata Jumadi, dengan ketentuan itu maka fungsi ekologis hutan akan terjaga meski dikelola oleh masyarakat.

“Pelanggaran atas ketentuan itu dapat berkonsekuensi pada pencabutan SK,” pungkasnya. *

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Integrasi Keberlanjutan, Praktik Baik Bangunan Hijau Sektor FMCG dan Farmasi
Integrasi Keberlanjutan, Praktik Baik Bangunan Hijau Sektor FMCG dan Farmasi
Swasta
Kisah Nurdini Prihastiti Membuka Ruang Berkarya bagi Penyandang Disabilitas
Kisah Nurdini Prihastiti Membuka Ruang Berkarya bagi Penyandang Disabilitas
LSM/Figur
Coca-Cola Sediakan Drop Box Botol PET di 20 Gerai M Mart
Coca-Cola Sediakan Drop Box Botol PET di 20 Gerai M Mart
Swasta
WHO Rilis Kerangka Kerja Keberlanjutan untuk Dekarbonisasi Sektor Farmasi
WHO Rilis Kerangka Kerja Keberlanjutan untuk Dekarbonisasi Sektor Farmasi
Pemerintah
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
LSM/Figur
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Pemerintah
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
LSM/Figur
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
Pemerintah
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Pemerintah
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
LSM/Figur
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Pemerintah
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
Pemerintah
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
Pemerintah
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pemerintah
Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau