Sebelumnya, Kepala Sub Kelompok Pemantauan Kualitas Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Rahmawati menyebut, selama periode 2019-2025, parameter polutan, seperti particulate matter atau partikel udara berukuran kurang dari 1,0 mikrometer (PM1.0), PM2.5, dan ozon permukaan tanah (O3), di Jakarta melebihi ambang batas baku mutu tahunan.
Sementara itu, parameter untuk polutan nitrogen dioksida (NO2) dan sulfur dioksida (SO2) yang tidak melampaui ambang batas baku mutu tahunan.
Berdasarkan hasil inventarisasi emisi, sektor transportasi menjadi kontributor terbesar polusi udara di Jakarta. Khususnya, emisi nitrogen oksida (NOx) dan karbon dioksida (CO2), serta PM1.0 maupun PM2.5.
Sementara itu, sumber polutan SO2 didominasi oleh sektor industri.
Dari jenis kendaraan pada sektor transportasi, truk bermesin diesel atau solar memiliki kontribusi beban emisi PM2.5 terbesar, disusul sepeda motor yang umumnya berasal dari daerah pinggiran Jakarta atau kota/kabupaten penyangga.
"Jadi, kalau dibilang mobil yang lebih besar, ternyata sebetulnya kendaraan bermotor, paling banyak dari pinggir-pinggiran yang mungkin karena lebih cepat dan gampang masuk ke Jakarta," tutur Rahmawati dalam diskusi Rencana Strategi Kebijakan dan Koordinasi Antar Daerah dalam Pengendalian Krisis Pencemaran Udara yang disiarkan secara virtual, Jumat (13/3/2026).
Ia melanjutkan, arah angin turut mempengaruhi kenaikan konsentrasi polutan di Jakarta. Angin menjadi agen transportasi utama yang menyebarkan polutan di dalam udara.
Menurut Rahmawati, arah angin dan besaran polutan yang dibawanya ke Jakarta sangat tergantung musimnya.
Kalau musim hujan, angin masuk ke Jakarta dari barat dan barat laut. Selama musim hujan, lebih dari 97 persen sumber pencemaran udara di Jakarta berasal dari wilayah di barat dan barat laut ibukota.
Saat musim kemarau, angin masuk ke Jakarta dari timur dan tenggara. Selama musim kemarau, lebih dari 72 persen sumber pencemaran udara di Jakarta berasal dari wilayah di timur dan tenggara ibukota.
Ia berharap ke depannya pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan penanganan polusi udara di tingkat nasional berdasarkan pola itu.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya