KOMPAS.com - Polusi udara diprediksi akan meningkat drastis selama wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dilanda musim kemarau yang diperkirakan datang lebih awal yaitu April 2026.
Kolaborasi antara pemerintah/lembaga untuk mengantisipasi risiko kenaikan kadar polusi udara selama musim kemarau disebut percuma jika tidak disertai aksi konkret di lapangan.
Baca juga:
Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Edward Nixon Pakpahan mengingatkan pemerintah daerah di Jabodetabek untuk melakukan langkah nyata mencegah sumber pencemaran udara.
"Polanya berubah sekarang, enggak bisa wacana lagi. Ini sebentar lagi April (2026), (kadar polusi udara berpotensi) akan naik, ini sudah kemarau. Sebentar (lagi) Lebaran, nanti semua mudik, bersih (udaranya kalau melihat) ISPU (indeks standar pencemar udara), (karena) transportasi berkurang intensitasnya, industri berkurang. Berarti jelas kan potensinya, sumbernya dari mana," ujar Edward dalam diskusi Rencana Strategi Kebijakan dan Koordinasi Antar Daerah Pengendalian Krisis Pencemaran Udara yang disiarkan secara virtual, Jumat (13/3/2026).
"Nanti pulang, masalah lagi. Rapat-rapat lagi kita, satgas-satgasan lagi kita. Kalau ada kesempatan pertemuan kedua nanti kita membahas sudah (dalam) bentuk matriks masing-masing (pemerintah di Jabodetabek), dan kami juga akan bawa matriks. Nanti bisa overlay, apa kita bisa bekerja sama," imbuh dia.
Baca juga:
Pemerintah daerah di Jabodetabek diimbau lakukan langkah nyata untuk mencegah polusi udara, khususnya saat musim kemarau. Sebagai pemilik otoritas tapak, sudah sepatutnya pemerintah daerah (Pemda) di Jabodetabek aktif mencegah berbagai sumber pencemaran udara di wilayahnya masing-masing.
Jangan sampai, kata dia, KLH menerima laporan mengenai sumber-sumber pencemaran udara dan terpaksa harus "turun tangan" untuk "menutupnya".
Edward mengeluhkan kinerja aparatur sipil negara (ASN) pemda yang terkesan membiarkan berbagai sumber pencemar udara.
Ia menyinggung pengalaman buruknya diabaikan saat menghubungi berbagai ASN di Kabupaten Serang, Banten, untuk meminta menindaklanjuti sumber pencemar udara di Kawasan Industri Modern Cikande.
"Kalau pengawasan kepada industri, dari Pemda bisa lakukan. UU (Undang-Undang)-nya ada, Perda ada. Pak Menteri (Lingkungan Hidup, Hanif Faisol) sampai langsung turun menutup. Kemarin itu (Februari 2026), ada pabrik kertas, setiap hari ngowos hitam di Tangerang. Setiap hari, didemo kantor kami. Kalau sudah urusan bermasalah, meriam pertama itu ke kementerian. Akhirnya, beliau yang menutup langsung," jelas dia.
Edward meminta pemerintah daerah di Jabodetabek berhenti menyalahkan faktor klimatologi sebagai alasan di balik kegagalan mengantisipasi sumber pencemaran udara di wilayahnya masing-masing.
"Saya yakin begitu nanti kemarau, naik lagi ini (kadar polusi udara). Jadi, kemudian kita bekerja, digaji, (tetapi malah hanya berkata), 'Oh ini karena angin dari sini dari situ'. Pertanyaannya saya sudah melakukan enggak? Saya sudah jaga daerah saya tidak? Menjaga daerah masing-masing terhadap pembakaran lahan, sawah, sampah, emisi dibiarkan," tutur Edward.
"Itu yang enggak pernah dilakukan, atau kami yang tidak tahu. Akhirnya terpaksa kementerian yang turun. Jadi, enggak perlu bicara teori lagi dan data. Apakah sudah dikerjakan otoritasnya? Jelas kok semua sumber-sumbernya. Uji emisi dilakukan enggak? Kemacetan-kemacetan itu diurai enggak?" tambah dia.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya