Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pulau Umang di Banten Hendak Dijual Rp 65 Miliar, Begini Kata KKP

Kompas.com, 15 April 2026, 18:17 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel Pulau Umang di Banten usai mendapati bahwa lokasi tersebut hendak dijual dengan harga Rp 65 miliar via media sosial.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono menjelaskan pulau itu dikelola perorangan oleh PT GSM. Namun, pengelola tak mengakui bahwa mereka mengiklanlan Pulau Umang.

"Hasil pemeriksaan dari hal tersebut menunjukkan PT GSM tidak menjual pulau secara online dan iklan oleh agen properti telah dihapus, karena kami melakukan pengawasan. Kalau enggak ditindak mungkin masih lanjut," ungkap Pung dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (15/4/2026).

Baca juga: Pusat Data Picu Pulau Panas, Suhu Sekitar Melonjak Hingga 2 Derajat

Pung mengaku merasa heran mengapa ada pihak berani mengiklankan pulau kecil yang luasnya kurang dari 100 kilometer ini. Karenanya, usai isu penjualan Pulau Umang viral di media sosial, KKP langsung mengerahkan petugas ke lokasi kejadian.

"Setelah kami segel kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap peraturan maupun kepemilikan tersebut. Jangan sampai ketika diiklankan di luar, nanti kemudian dari eh pihak-pihak yang memanfaatkan, apalagi asing, bahaya," tutur dia.

Meski demikian, Pung menyatakan bahwa KKP mendukung geliat ekonomi di pulau kecil.

Baca juga: KKP Sebut Pemanasan Laut Naik 4 Kali Lipat, Terumbu Karang dan Penyu Terancam

"Namun, kepatuhan adalah harga mati, jangan semena-mena ada aturannya dulu supaya tertib. Yang kami minta adalah pengelolaan, kelola laut dengan bijak supaya anak cucu kita di masa depan masih bisa menikmati," jelas Pung.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto menegaskan pemerintah tidak berniat menghentikan kegiatan usaha meskipun melakukan penyegelan sementara di Pulau Umang.

Penyegelan pulau dilakukan semata-mata untuk memastikan kepatuhan terhadap perizinan yang berlaku.

"Pihak pelaku sudah kami arahkan untuk mengurus perizinan dasar ke Direktorat Jenderal Teknis Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut-nya, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang lautnya, rekomendasi pulau-pulau kecil, dan tentunya objek sesuai kegiatan di wisata bahari tersebut," papar Sumono.

Apabila kegiatan yang dilakukan adalah wisata bahari, maka pelaku usaha wajib mengantongi izin usaha wisata bahari dari instansi terkait. KKP memastikan bakal tetap memberikan pendampingan agar pelaku usaha dapat memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Segel Resor di Pulau Maratua

Selain di Pulau Umang, KKP juga sebelumnya menyegel operasional resor di Pulau Maratua, Kalimantan Timur, Jumat (10/4/2026). Pung mengatakan, pulau tersebut memiliki luas sekitar 22,94 kilometer persegi sehingga masuk kategori pulau kecil dan berada dalam Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT).

Dari hasil pengawasan, ditemukan adanya pembangunan vila dan cottage di atas perairan yang diduga melanggar aturan pemanfaatan ruang laut. Pengelolaan di lapangan juga disebut melibatkan pihak negara asing. Sang pemilik justru tinggal di luar negeri dan membayar orang lain untuk menjaga penginapan tersebut.

"Sementara kami hentikan (operasional) di situ. Mereka melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut, karena di atas air dibangun di situ ada eh cottage-cottage-nya," papar Pung.

"Kalau enggak kami hentikan, dia akan nambah lagi jadi berhenti dulu nikutin aturan main di Indonesia," lanjut dia.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dorong Budaya Hijau di Kampus, Unika Atma Jaya Raih Peringkat 34 UI GreenMetric Indonesia
Dorong Budaya Hijau di Kampus, Unika Atma Jaya Raih Peringkat 34 UI GreenMetric Indonesia
Swasta
Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan Mendesak Dilakukan untuk Mitigasi Krisis Iklim
Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan Mendesak Dilakukan untuk Mitigasi Krisis Iklim
Pemerintah
Akibat El Niño, Pakar IPB Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Komoditas Hingga 2027
Akibat El Niño, Pakar IPB Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Komoditas Hingga 2027
LSM/Figur
PT KAI Daop 7 Madiun Salurkan Dana TJSL Rp 445 Juta
PT KAI Daop 7 Madiun Salurkan Dana TJSL Rp 445 Juta
Pemerintah
Emisi Masa Lalu Bakal Tetap Panaskan Bumi Hingga Puluhan Tahun
Emisi Masa Lalu Bakal Tetap Panaskan Bumi Hingga Puluhan Tahun
Pemerintah
BCA Perluas Akses Kesehatan Mata untuk Lebih dari 3.500 Pelajar di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
BCA Perluas Akses Kesehatan Mata untuk Lebih dari 3.500 Pelajar di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Swasta
Perusahaan Tambang Punya tanggung Jawab Besar terhadap Dekarbonisasi
Perusahaan Tambang Punya tanggung Jawab Besar terhadap Dekarbonisasi
Pemerintah
Aturan Offset Emisi Pertanian Hampir Terbit, Pembagian Manfaat untuk Petani Tunggu Juknis
Aturan Offset Emisi Pertanian Hampir Terbit, Pembagian Manfaat untuk Petani Tunggu Juknis
Pemerintah
'Bijak Jajan Cinta Bumi', Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
"Bijak Jajan Cinta Bumi", Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
Swasta
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
LSM/Figur
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Pemerintah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
LSM/Figur
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Pemerintah
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
BUMN
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau