KOMPAS.com - Pemerintah akan melelang enam proyek pembangunan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) pada semester I 2026.
Pelelangan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) tersebut menjadi bagian dari strategi nasional untuk mengurangi timbulan sampah sekaligus menghasilkan energi baru terbarukan.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Muhammad Qodari memperkirakan PLTSa di enam lokasi prioritas itu akan mampu mengolah sekitar 7.000 ton sampah per hari.
"Program ini ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang difokuskan pada penanganan sampah di wilayah perkotaan dengan timbulan besar kurang lebih 1.000 ton/hari," ujar Qodari dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2026).
Baca juga: Gasifikasi Dinilai Tak Cocok untuk Sampah Kota, BRIN Soroti Risiko PLTSa di Indonesia
Ia merinci enam lokasi proyek PSEL yang akan segera dilelang tersebut. Pertama, PSEL Lampung Raya dengan kapasitas 1.167 ton sampah per hari, yang akan melayani Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Timur.
Kedua, PSEL Kabupaten Bekasi yang berlokasi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, dengan kapasitas 1.500 ton sampah per hari. Ketiga, PSEL Medan Raya yang direncanakan dibangun di TPA Terjun, dengan kapasitas 1.700 ton sampah per hari.
Keempat, PSEL Semarang Raya di TPA Jatibarang dengan kapasitas 1.100 ton sampah per hari. Kelima, PSEL Surabaya Raya dengan kapasitas 1.100 ton sampah per hari. Keenam, PSEL Serang Raya di TPA Cilowong dengan kapasitas 1.161 ton per hari.
"Enam lokasi ini sudah siap untuk diproses lelang oleh Danantara," tutur Qodari.
Menurut Qodari, pembangunan fasilitas pengelolaan sampah di enam lokasi tersebut merupakan bagian dari 12 proyek PSEL yang proses lelangnya akan dimulai oleh Danantara pada semester I 2026. Selain itu, Danantara juga akan melelang PSEL di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Palembang, Kota Makassar, dan Kota Tangerang Selatan.
Jika berhasil dilelang dan direalisasikan, proyek-proyek ini diharapkan bisa mendukung target pembangunan PSEL di 30 lokasi atau aglomerasi di 61 kabupaten/kota di seluruh Indonesia pada 2029.
Baca juga: Atasi 8.000 Ton Sampah per Hari, Pemprov DKI Siapkan PLTSa di Bantargebang dan Tunjungan
Secara keseluruhan, proyek ini ditargetkan mampu mengolah hingga 33.000 ton per hari menjadi energi atau setara hampir 23 persen dari total timbulan sampah nasional pada tahun tersebut.
Untuk menarik minat investor, Qodari menyebut, pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif dalam mempercepat realisasi proyek PSEL. Di antaranya, penetapan harga beli listrik sebesar 0.20 dollar AS atau setara Rp 3.442 per kWh selama 30 tahun, pemangkasan izin lingkungan dari 12–24 bulan menjadi dua bulan, serta pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk teknologi pengolahan sampah ramah lingkungan yang diproduksi di dalam negeri.
"Perpres Nomor 109 Tahun 2025 menghadirkan sejumlah terobosan signifikan untuk mengatasi kebuntuan regulasi serta mempercepat implementasi program PSEL di Indonesia," ucapnya.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya