Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Tangga Tanggung Biaya Energi Fosil 3 Kali Lipat saat RI Kehilangan Windfall Tax Batu Bara

Kompas.com, 1 Mei 2026, 10:53 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketergantungan Indonesia terhadap impor energi fosil dinilai memperparah tekanan biaya hidup masyarakat, terutama di tengah gejolak geopolitik global yang mendorong kenaikan harga energi.

Penutupan jalur strategis seperti Selat Hormuz akibat ketegangan di Timur Tengah, misalnya, berdampak langsung pada harga energi dunia.

Kenaikan tersebut kemudian merembet ke dalam negeri melalui lonjakan harga bahan bakar, ongkos transportasi, hingga harga pangan.

Baca juga: Penyakit Kronis Meningkat, Makanan UPF hingga Bahan Bakar Fosil Jadi Pemicu

Di sisi lain, pemerintah harus mengalokasikan anggaran besar untuk subsidi energi. Dalam APBN 2026, subsidi energi mencapai sekitar Rp 381 triliun. Namun, besarnya subsidi tersebut dinilai belum sepenuhnya mampu menahan laju kenaikan biaya hidup masyarakat.

Indonesia Country Manager 350.org, Sisilia Nurmala Dewi, mengatakan sistem energi berbasis fosil membuat beban krisis lebih banyak ditanggung masyarakat, sementara pelaku industri justru memperoleh keuntungan besar saat harga energi melonjak.

“Selama sistem energi fosil masih dominan, pola yang terjadi akan sama. Harga naik, subsidi membengkak, dan masyarakat menjadi pihak yang paling terdampak,” ujar Sisilia dalam diskusi publik, Kamis (30/4/2026).

Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan perlunya kebijakan yang mampu mendistribusikan kembali keuntungan besar yang diperoleh industri energi fosil. Salah satu opsi yang dinilai relevan adalah penerapan *windfall tax* atau pajak atas keuntungan tak terduga.

Rumah tangga menanggung beban berlapis

Dalam laporan 350.org berjudul *Out of Pocket*, disebutkan bahwa rumah tangga pada dasarnya menanggung beban energi fosil dalam tiga lapis.

Pertama, melalui pajak yang digunakan untuk membiayai subsidi energi. Kedua, melalui kenaikan harga barang dan jasa akibat fluktuasi harga energi global. Ketiga, melalui dampak krisis iklim seperti bencana hidrometeorologi yang merusak lingkungan dan sumber penghidupan.

“Rumah tangga membayar tiga kali. Dampaknya paling terasa bagi keluarga, terutama yang mengelola anggaran sehari-hari,” kata Sisilia.

Baca juga: Jumat Tanpa Asap, 37.158 Insan PLN Tinggalkan Kendaraan Fosil demi Gaya Hidup Hijau

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Ariyo DP Irhamna, menilai sistem penerimaan negara dari sektor energi saat ini belum mampu menangkap keuntungan besar yang diperoleh perusahaan saat harga komoditas melonjak.

Ia mencontohkan, kontribusi batu bara terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sumber daya alam meningkat signifikan menjadi 51,7 persen pada 2024, dari hanya 9,5 persen pada 2009.

Namun, kenaikan harga batu bara tidak diikuti peningkatan penerimaan negara secara proporsional.

“Ketika harga batu bara naik tajam, penerimaan negara tidak meningkat dengan laju yang sama. Selisihnya menjadi keuntungan ekstra di tingkat produsen,” ujar Ariyo.

Berdasarkan analisis INDEF, Indonesia berpotensi kehilangan sekitar Rp 592 triliun dalam 12 tahun terakhir akibat belum adanya mekanisme penangkapan *windfall profit* di sektor migas dan batu bara.

Untuk itu, Ariyo mengusulkan dua langkah reformasi. Dalam jangka pendek, pemerintah dapat merevisi kebijakan royalti agar lebih responsif terhadap fluktuasi harga, sekaligus menyiapkan dana stabilisasi saat harga tinggi.

Baca juga: Krisis Iklim, Amsterdam Bakal Larang Iklan terkait Bahan Bakar Fosil dan Daging

Sementara dalam jangka panjang, pemerintah didorong menyusun regulasi pajak progresif seperti Progressive Resource Rent Tax (PRRT), yang hanya berlaku saat perusahaan memperoleh keuntungan di atas batas normal.

“Jika windfall tax bisa diterapkan dengan baik, ini akan menjadi fondasi penting bagi keadilan fiskal dan transisi energi ke depan,” ujar Ariyo.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Integrasi Keberlanjutan, Praktik Baik Bangunan Hijau Sektor FMCG dan Farmasi
Integrasi Keberlanjutan, Praktik Baik Bangunan Hijau Sektor FMCG dan Farmasi
Swasta
Kisah Nurdini Prihastiti Membuka Ruang Berkarya bagi Penyandang Disabilitas
Kisah Nurdini Prihastiti Membuka Ruang Berkarya bagi Penyandang Disabilitas
LSM/Figur
Coca-Cola Sediakan Drop Box Botol PET di 20 Gerai M Mart
Coca-Cola Sediakan Drop Box Botol PET di 20 Gerai M Mart
Swasta
WHO Rilis Kerangka Kerja Keberlanjutan untuk Dekarbonisasi Sektor Farmasi
WHO Rilis Kerangka Kerja Keberlanjutan untuk Dekarbonisasi Sektor Farmasi
Pemerintah
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
LSM/Figur
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Pemerintah
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
LSM/Figur
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
Pemerintah
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Pemerintah
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
LSM/Figur
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Pemerintah
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
Pemerintah
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
Pemerintah
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pemerintah
Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau