JAKARTA, KOMPAS.com - Center of Economic and Law Studies (Celios) menyoroti masih lebarnya kesenjangan akses energi dan lambatnya transisi energi terbarukan di perdesaan, terutama wilayah sekitar tambang dan daerah rentan krisis energi.
Ketimpangan transisi energi dinilai memperlihatkan lemahnya dukungan regulasi, keterbatasan pembiayaan, minimnya insentif, hingga absennya keberpihakan kebijakan terhadap model energi baru terbarukan (EBT) di desa. Hal ini terungkap dalam studi bertajuk Potensi Besar, Kesejahteraan Tertinggal: Kesenjangan Struktural dan Regulasi.
“Temuan kami menunjukkan bahwa persoalan transisi energi desa bukan sekadar soal teknologi atau investasi, tetapi persoalan arah politik hukum energi nasional," ungkap Peneliti Hukum Celios, Muhamad Saleh dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Baca juga: Emisi Metana Bantargebang Peringkat 2 Global, Bisa Dimanfaatkan untuk EBT
"Regulasi yang ada masih memberi ruang besar bagi energi fosil dan industri ekstraktif, sementara energi terbarukan berbasis komunitas belum memperoleh afirmasi yang memadai,” imbuh dia.
Studi mencatat lemahnya dukungan pembiayaan energi desa. Akses kredit energi hijau mengalami penurunan 11,8 persen, menunjukkan masih rendahnya keberpihakan sektor keuangan terhadap pengembangan EBT skala komunitas dan rumah tangga.
“Berbagai temuan dalam laporan menunjukkan transisi energi di Indonesia belum berjalan dalam kerangka shared prosperity atau kesejahteraan bersama. Masyarakat desa dan komunitas lokal masih lebih sering ditempatkan sebagai penerima dampak pembangunan, bukan sebagai aktor utama dan pemilik manfaat dari proyek energi terbarukan,” papar Direktur Hukum Celios, Zakiul Fikri.
Celios menyatakan, lebih dari 15.900 desa berada di kawasan tambang aktif. Namun, adopsi EBT di wilayah tersebut dinilai masih lambat. Alhasil, masyarakat desa menghadapi tekanan ganda berupa kerusakan lingkungan serta keterlambatan energi bersih.
Baca juga: Pembiayaan Hijau Global Dorong Transisi Energi Berkeadilan di Indonesia
Laporan ini juga mengungkap besarnya potensi energi desa yang belum dimanfaatkan. Dari lebih dari 120.000 titik potensi tenaga air desa, realisasi pemanfaatannya diperkirakan baru sekitar 0,9 persen.
Berdasarkan analisis data 2021–2024 masih ada 658.000 rumah tangga yang belum bisa mengakses listrik. Angkanya turun 33,6 persen dibanding 2021, dengan eilayah Indonesia Timur seperti Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur yang paling tertinggal.
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira berpandangan pemerintah perlu mengintegrasikan proyek 100 gigawatt (GW) panel surya untuk mengganti pembangkit diesel di pedesaan melalui Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (2025-2034).
“Diperlukan segera revisi dokumen rencana pembangunan pembangkit sehingga akses energi bersih bisa dirasakan oleh masyarakat di desa dan daerah terluar. PLN cukup berikan fasilitas jaringan transmisi, sementara pembangkit dari inisiatif masyarakat inilah yang disebut solusi energi terbarukan berbasis komunitas," jelas Bhima.
Celios lantas mengusulkan agar pemerintah mengubah KEN dengan menetapkan peta jalan penghentian bertahap energi fosil serta memperkuat prioritas energi terbarukan berbasis desa.
Laporan ini mendorong revisi sejumlah kebijakan antara lain Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022, evaluasi KEN, penyesuaian RUPTL PLN, penguatan regulasi PLTS atap, hingga revisi Undang-Undang Energi dan UU Minerba agar lebih berpihak pada keadilan energi dan kepemilikan masyarakat.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya