Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UNDP Kucurkan Rp 250 Miliar untuk Lindungi Satwa Liar di Indonesia

Kompas.com, 11 Juni 2026, 13:04 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendapatkan pendanaan 14,4 juta dollar AS atau Rp 250 miliar dari Global Environment Facility (GEF), lembaga pendanaan internasional yang mendukung proyek lingkungan hidup.

Hibah ini bakal digunakan dalam proyek kolaboratif Law Enforcement for Sustainable Viable Ecosystems and Biodiversity Resilience through Multi-Sectors Engagement (LEVERAGE).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho mengatakan proyek tersebut berlangsung selama enam tahun, dari 2026 hingga 2032 dengan dukungan dari United Nations Development Programme (UNDP) melalui GEF 8.

Baca juga: Kemenhut : Gap Pendanaan Konservasi Keanekaragaman Hayati Capai 74 Persen

"Strategi utama proyek ini mengembangkan kerja sama, meningkatkan kapasitas kelembagaan, serta memperkuat hubungan antarlembaga. Berbagai dukungan telah diberikan, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pelatihan bagi petugas di lapangan yang bertugas menyelamatkan satwa liar dan menangani berbagai kasus kejahatan kehutanan," ungkap Dwi dalam peluncuran LEVERAGE di kantornya, Rabu (10/6/2026).

Beberapa lokasi prioritas proyek ini antara lain Suaka Margasatwa (SM) Dolok Surungan, Sumatera Utara; Cagar Alam Dolok Sibuai-Buali, Sumatera Utara; SM Bukit Rimbang Bukit Baling, Riau; Balai Taman Nasional (BTN) Bukit Tiga Puluh, Riau dan Jambi; BBTN Bukit Barisan Selatan, Lampung dan Bengkulu.

Indonesia saat ini memiliki sekitar 794 spesies satwa liar yang dilindungi, nemun mereka menghadapi berbagai ancaman seperti perdagangan ilegal satwa liar.

Dwi menilai kejahatan terhadap satwa liar merupakan tindak pidana serius yang harus menjadi perhatian bersama karena kerap melibatkan jaringan lintas negara.

"Oleh karena itu, dukungan dari para mitra dan berbagai proyek kerja sama sangat penting untuk memperkuat upaya penegakan hukum terhadap kejahatan satwa liar," ucap Dwi.

Dia menambahkan, nilai ekonomi perdagangan ilegal satwa liar secara global diperkirakan mencapai 7 miliar hingga 23 miliar dollar AS per tahun atau sekitar Rp 120 triliun. Kejahatan ini tidak hanya mengancam kelestarian satwa dan ekosistem, tetapi juga kerap berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

Baca juga: Kemenhut Optimalkan Operasi Pemadaman Karhutla di 4 Provinsi Sumatera

"Pendekatan penelusuran aliran dana dan pencucian uang menjadi salah satu strategi yang akan terus kami dorong dalam penanganan tindak pidana satwa liar," sebut dia.

Kemenhut berkomitmen membuka diri terhadap berbagai kemitraan lintas lembaga, mulai dari kepolisian, kejaksaan, kementerian keuangan, hingga lembaga riset dan sains seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

"Kerja sama ini selalu didasari oleh empat prinsip utama, yaitu Mutual Respect, Trust, Benefit, dan Responsibility," tutur Dwi.

Platform Pengaduan

Dalam kesempatan tersebut, Kemenhut memperkenalkan platform Pengaduan Gakkum Kehutanan berbasis teknologi informasi sebagai pintu masuk kontrol sosial. Masyarakat dapat melaporkan indikasi kejahatan kehutanan secara mudah dan memantau respons penanganan secara real-time.

Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki menekankan enam hal penting yang harus menjadi pedoman bagi jajaran kementerian dan mitra kerja dalam menjalankan proyek LEVERAGE serta operasional platform pengaduan.

Pertama, ia meminta jaminan penuh agar seluruh implementasi proyek LEVERAGE berjalan selaras dengan garis kebijakan nasional.

"Pastikan proyek ini selaras dengan agenda pembangunan kehutanan nasional, komitmen Indonesia FOLU Net Sink 2030, target-target SDGs, serta kebijakan konservasi keanekaragaman hayati kita," ungkap Rohmat.

Kedua, aspek perlindungan habitat mutlak menjadi fondasi utama dalam setiap aksi di lapangan.

Ketiga, pentingnya memperkuat aspek penegakan hukum kolaboratif lintas sektor melalui pemanfaatan teknologi terkini.

"Dorong penegakan hukum kolaboratif lintas sektor, termasuk penguatan intelijen, patroli cyber, analisis jaringan, dan kerjasama antar-aparat penegak hukum," imbuh dia.

Sejauh ini, ini transaksi ilegal satwa liar marak terjadi di media sosial, sehingga intelijen cyber kementerian harus bergerak lebih responsif.

Baca juga: Kemenhut dan UNDP Akselerasi Perdagangan Karbon di Kawasan IAD Garut

Keempat, Rohmat mengingatkan agar masyarakat yang hidup di sekitar kawasan harus dirangkul sebagai elemen kunci pelestarian.

Kelima, dia menginstruksikan integrasi sistem pengetahuan ke internal kementerian melalui Corporate University Kementerian Kehutanan, agar dapat direplikasi secara nasional.

Terakhir, pengelolaan platform Penanganan Pengaduan Gakkum Kehutanan dijalankan dengan integritas tinggi.

"Setiap pengaduan dari masyarakat perlu ditangani dengan cepat, mengikuti standar yang jelas, waktu respons yang terukur, dan koordinasi yang efektif," beber Rohmat.

Sementara itu, Resident Representative UNDP Indonesia, Sarah Ferrer Olivella.memandang program ini sebagai investasi masa depan Indonesia.

"Konservasi keanekaragaman hayati bukan lagi sekadar agenda lingkungan, melainkan agenda pembangunan, ekonomi, dan iklim yang berdampak langsung bagi masyarakat. Sebagai biodiversity superpower, aset hutan Indonesia sangat krusial bagi ketahanan iklim jangka panjang," sebut Sarah.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dorong Budaya Hijau di Kampus, Unika Atma Jaya Raih Peringkat 34 UI GreenMetric Indonesia
Dorong Budaya Hijau di Kampus, Unika Atma Jaya Raih Peringkat 34 UI GreenMetric Indonesia
Swasta
Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan Mendesak Dilakukan untuk Mitigasi Krisis Iklim
Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan Mendesak Dilakukan untuk Mitigasi Krisis Iklim
Pemerintah
Akibat El Niño, Pakar IPB Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Komoditas Hingga 2027
Akibat El Niño, Pakar IPB Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Komoditas Hingga 2027
LSM/Figur
PT KAI Daop 7 Madiun Salurkan Dana TJSL Rp 445 Juta
PT KAI Daop 7 Madiun Salurkan Dana TJSL Rp 445 Juta
Pemerintah
Emisi Masa Lalu Bakal Tetap Panaskan Bumi Hingga Puluhan Tahun
Emisi Masa Lalu Bakal Tetap Panaskan Bumi Hingga Puluhan Tahun
Pemerintah
BCA Perluas Akses Kesehatan Mata untuk Lebih dari 3.500 Pelajar di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
BCA Perluas Akses Kesehatan Mata untuk Lebih dari 3.500 Pelajar di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Swasta
Perusahaan Tambang Punya tanggung Jawab Besar terhadap Dekarbonisasi
Perusahaan Tambang Punya tanggung Jawab Besar terhadap Dekarbonisasi
Pemerintah
Aturan Offset Emisi Pertanian Hampir Terbit, Pembagian Manfaat untuk Petani Tunggu Juknis
Aturan Offset Emisi Pertanian Hampir Terbit, Pembagian Manfaat untuk Petani Tunggu Juknis
Pemerintah
'Bijak Jajan Cinta Bumi', Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
"Bijak Jajan Cinta Bumi", Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
Swasta
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
LSM/Figur
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Pemerintah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
LSM/Figur
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Pemerintah
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
BUMN
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau