Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

238 Batang Kayu Ilegal Disembunyikan di Pabrik Humbang Hasundutan Sumut

Kompas.com, 19 Juni 2026, 12:36 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menemukan 238 batang kayu ilegal yang disembunyikan di pabrik UD AAL, Desa Hutaginjang, Kecamatan Sijamapolang, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Kayu jenis rimba campuran itu ditimbun di sekitar lokasi usaha.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto menyebutkan temuan di sekitar UD AAL tidak dapat dilihat hanya sebagai persoalan administrasi kayu.

“Pola penyimpanan kayu di beberapa titik, termasuk kayu yang ditimbun tanah dan sebagian lainnya berada jauh dari area produksi, menunjukkan adanya keadaan yang harus didalami," kata Hari dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).

"Kami akan meminta keterangan pihak-pihak yang menguasai lokasi, pengelola sawmill, pekerja, operator alat berat, serta pihak lain yang mengetahui asal-usul dan perpindahan kayu tersebut," imbuh dia.

Baca juga: PBB: Permintaan Kayu Bakar Menjadi Penyebab Utama Hilangnya Hutan Global

Kini, pihaknya tengah menelusuri pelaku yang menyimpan, mengatur, dokumen, dan ke mana kayu itu akan dikirim. Hari menjelaskan bahwa pengungkapan kasus penebangan kayu ilegal merupakan kelanjutan dari rangkaian operasi penertiban hasil hutan kayu di Sumatera Utara.

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menertibkan sejumlah lokasi di Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, serta di Desa Aek Lung, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Tujuannya, menelusuri asal-usul kayu, memeriksa kelengkapan dokumen, dan memastikan kayu yang masuk ke industri pengolahan memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Kronologi temuan bermula saat tim melakukan pengecekan lapangan di sekitar sawmill UD AAL untuk memeriksa fisik kayu, kelengkapan dokumen, serta kesesuaian penanda legalitas hasil hutan," tutur Hari.

Berdasarkan pemeriksaan awal, petugas menemukan adanya tumpukan kayu di sekitar area usaha dan jejak alat berat yang mengarah ke bagian belakang sawmill. Tim kemudian memperluas pemeriksaan ke titik-titik di luar area produksi, hingga menemukan 50 kayu bulat yang sebagian tertutup tanah.

Baca juga: Memanfaatkan Limbah Kulit Kayu Eucalyptus untuk Filter Penangkap CO2

Petugas juga menelusuri jejak alat berat yang mengarah ke bagian belakang lokasi usaha. Hasilnya, mereka kembali menemukan sekitar 188 batang kayu bulat jenis rimba campuran di bagian belakang sawmill, berjarak sekitar 100 meter dari lokasi produksi. Kayu tersebut berada di titik terpisah dari area pengolahan utama.

Di dalam area sawmill, petugas menemukan 12 batang kayu bulat jenis rimba campuran, 20 batang kayu bulat jenis pinus, 344 keping kayu olahan jenis rimba campuran, 368 keping kayu olahan jenis pinus, serta tiga unit mesin bandsaw untuk pengolahan kayu.

Menurut Hari, tim belum memperoleh dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan ID Barcode yang sesuai pada kayu bulat tersebut.

Dokumen yang ditunjukkan pihak pengelola saat pemeriksaan masih dalam proses verifikasi dan pendalaman. Tim telah melakukan dokumentasi, pengambilan titik koordinat, wawancara, serta pengumpulan data dan keterangan untuk menelusuri asal-usul kayu, pihak yang menguasai kayu, dan kesesuaian dokumen yang menyertai hasil hutan ini. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan rangkaian operasi di Sumatera Utara menunjukkan pelaku kejahatan kehutanan semakin adaptif dalam memanfaatkan celah tata kelola hasil hutan.

“Ketika pengawasan diperkuat, pelaku ikut beradaptasi dan mencari cara untuk menghindari petugas. Karena itu, penegakan hukum juga harus bergerak cepat membaca perubahan pola kejahatan," beber Dwi.

Operasi itu, lanjut dia, bukan hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga untuk melindungi kelestarian hutan, menjaga pelaku usaha tetap patuh, mengamankan penerimaan negara, serta memberi kepastian bagi usaha kehutanan yang legal.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Coca-Cola Sediakan Drop Box Botol PET di 20 Gerai M Mart
Coca-Cola Sediakan Drop Box Botol PET di 20 Gerai M Mart
Swasta
WHO Rilis Kerangka Kerja Keberlanjutan untuk Dekarbonisasi Sektor Farmasi
WHO Rilis Kerangka Kerja Keberlanjutan untuk Dekarbonisasi Sektor Farmasi
Pemerintah
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
LSM/Figur
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Pemerintah
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
LSM/Figur
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
Pemerintah
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Pemerintah
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
LSM/Figur
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Pemerintah
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
Pemerintah
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
Pemerintah
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pemerintah
Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Pemerintah
Peran Teknologi Informatika: Bantu Olah Data Biodiversitas jadi Panduan Kebijakan
Peran Teknologi Informatika: Bantu Olah Data Biodiversitas jadi Panduan Kebijakan
Pemerintah
Geomembrane Tutup Gunungan Sampah Bantargebang Dinilai Bukan Solusi Akhir
Geomembrane Tutup Gunungan Sampah Bantargebang Dinilai Bukan Solusi Akhir
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau