JAKARTA, KOMPAS.com - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menemukan 238 batang kayu ilegal yang disembunyikan di pabrik UD AAL, Desa Hutaginjang, Kecamatan Sijamapolang, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Kayu jenis rimba campuran itu ditimbun di sekitar lokasi usaha.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto menyebutkan temuan di sekitar UD AAL tidak dapat dilihat hanya sebagai persoalan administrasi kayu.
“Pola penyimpanan kayu di beberapa titik, termasuk kayu yang ditimbun tanah dan sebagian lainnya berada jauh dari area produksi, menunjukkan adanya keadaan yang harus didalami," kata Hari dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).
"Kami akan meminta keterangan pihak-pihak yang menguasai lokasi, pengelola sawmill, pekerja, operator alat berat, serta pihak lain yang mengetahui asal-usul dan perpindahan kayu tersebut," imbuh dia.
Baca juga: PBB: Permintaan Kayu Bakar Menjadi Penyebab Utama Hilangnya Hutan Global
Kini, pihaknya tengah menelusuri pelaku yang menyimpan, mengatur, dokumen, dan ke mana kayu itu akan dikirim. Hari menjelaskan bahwa pengungkapan kasus penebangan kayu ilegal merupakan kelanjutan dari rangkaian operasi penertiban hasil hutan kayu di Sumatera Utara.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menertibkan sejumlah lokasi di Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, serta di Desa Aek Lung, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Tujuannya, menelusuri asal-usul kayu, memeriksa kelengkapan dokumen, dan memastikan kayu yang masuk ke industri pengolahan memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kronologi temuan bermula saat tim melakukan pengecekan lapangan di sekitar sawmill UD AAL untuk memeriksa fisik kayu, kelengkapan dokumen, serta kesesuaian penanda legalitas hasil hutan," tutur Hari.
Berdasarkan pemeriksaan awal, petugas menemukan adanya tumpukan kayu di sekitar area usaha dan jejak alat berat yang mengarah ke bagian belakang sawmill. Tim kemudian memperluas pemeriksaan ke titik-titik di luar area produksi, hingga menemukan 50 kayu bulat yang sebagian tertutup tanah.
Baca juga: Memanfaatkan Limbah Kulit Kayu Eucalyptus untuk Filter Penangkap CO2
Petugas juga menelusuri jejak alat berat yang mengarah ke bagian belakang lokasi usaha. Hasilnya, mereka kembali menemukan sekitar 188 batang kayu bulat jenis rimba campuran di bagian belakang sawmill, berjarak sekitar 100 meter dari lokasi produksi. Kayu tersebut berada di titik terpisah dari area pengolahan utama.
Di dalam area sawmill, petugas menemukan 12 batang kayu bulat jenis rimba campuran, 20 batang kayu bulat jenis pinus, 344 keping kayu olahan jenis rimba campuran, 368 keping kayu olahan jenis pinus, serta tiga unit mesin bandsaw untuk pengolahan kayu.
Menurut Hari, tim belum memperoleh dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan ID Barcode yang sesuai pada kayu bulat tersebut.
Dokumen yang ditunjukkan pihak pengelola saat pemeriksaan masih dalam proses verifikasi dan pendalaman. Tim telah melakukan dokumentasi, pengambilan titik koordinat, wawancara, serta pengumpulan data dan keterangan untuk menelusuri asal-usul kayu, pihak yang menguasai kayu, dan kesesuaian dokumen yang menyertai hasil hutan ini.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan rangkaian operasi di Sumatera Utara menunjukkan pelaku kejahatan kehutanan semakin adaptif dalam memanfaatkan celah tata kelola hasil hutan.
“Ketika pengawasan diperkuat, pelaku ikut beradaptasi dan mencari cara untuk menghindari petugas. Karena itu, penegakan hukum juga harus bergerak cepat membaca perubahan pola kejahatan," beber Dwi.
Operasi itu, lanjut dia, bukan hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga untuk melindungi kelestarian hutan, menjaga pelaku usaha tetap patuh, mengamankan penerimaan negara, serta memberi kepastian bagi usaha kehutanan yang legal.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya