Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
KERJA sama antara Indonesia dan Singapura dalam mengembangkan ekonomi sirkular menunjukkan semakin besarnya perhatian terhadap model pembangunan yang fokus pada keberlanjutan.
Di tengah tekanan yang meningkat terhadap sumber daya alam, bertambahnya jumlah sampah, dan kebutuhan untuk beralih ke ekonomi hijau, ekonomi sirkular kini dilihat bukan hanya sebagai konsep untuk pelestarian lingkungan, tetapi juga sebagai pendekatan pembangunan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan tata kelola.
Bagi Indonesia, kolaborasi ini menjadi tanda positif bahwa pengelolaan sumber daya tidak lagi dilihat dari sudut pandang tradisional yang hanya mengutamakan produksi dan konsumsi.
Namun, di balik semangat positif itu, terdapat pertanyaan penting yang perlu dijawab: Apakah Indonesia benar-benar siap untuk mengubah sampah dan limbah menjadi sumber daya ekonomi yang bernilai?
Baca juga: Mandat Palsu, Data Curian: Bedah Kebohongan BEM Bersatu
Pertanyaan ini menjadi semakin penting karena tantangan dalam ekonomi sirkular tidak hanya berkaitan dengan teknologi atau investasi, melainkan juga melibatkan kemampuan kelembagaan, regulasi, pendanaan, dan praktik tata kelola yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor bisnis, serta masyarakat.
Dalam metode pembangunan tradisional, kegiatan ekonomi biasanya mengikuti pola linier.
Sumber daya alam diambil, diproses menjadi barang, digunakan, dan akhirnya dibuang sebagai limbah.
Model ini telah menjadi dasar bagi pertumbuhan ekonomi selama bertahun-tahun, tetapi di sisi lain juga menimbulkan dampak yang semakin negatif terhadap lingkungan.
Ekonomi sirkular memberikan pendekatan yang lain. Alih-alih melihat limbah sebagai akhir dari suatu proses, ekonomi sirkular berusaha untuk menjaga nilai produk, materi, dan sumber daya selama mungkin dengan mengurangi penggunaan bahan baku, menggunakan kembali, mendaur ulang, hingga memanfaatkan kembali sebagai sumber energi.
Dalam konteks ini, sampah tidak lagi dianggap sebagai beban yang harus dibuang, tetapi sebagai sumber daya yang bisa dimanfaatkan kembali dalam siklus ekonomi. Perubahan cara pandang ini adalah inti dari ekonomi sirkular.
Salah satu pandangan yang sering muncul dalam banyak diskusi publik adalah bahwa masalah lingkungan di Indonesia disebabkan oleh kekurangan regulasi.
Namun, dalam kerangka ekonomi sirkular dan pengelolaan limbah, Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai kebijakan yang cukup memadai.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 mengenai Pengelolaan Sampah telah mengubah cara pandang pengelolaan limbah dari metode pengumpulan dan pembuangan menjadi strategi yang lebih terpadu dalam pengurangan dan penanganan sampah.
Selanjutnya, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 mengenai Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang memiliki tujuan untuk mengurangi dan menangani sampah di tingkat nasional.
Pada tingkatan yang lebih strategis, ekonomi sirkular kini menjadi fokus dalam agenda pembangunan nasional melalui RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029.
Beberapa kementerian dan lembaga juga telah menyusun rencana yang mendorong pemanfaatan sumber daya dengan cara yang lebih efisien dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, tantangan utama yang dihadapi Indonesia saat ini bukan terletak pada adanya regulasi, tetapi lebih kepada kemampuan untuk mengimplementasikan berbagai kebijakan ini ke dalam praktik yang efektif.
Keberhasilan ekonomi sirkular pada akhirnya sangat bergantung pada kapasitas pemerintah daerah.
Di tingkat inilah persoalan sampah sehari-hari dihadapi, mulai dari pengumpulan, pengangkutan, pemilahan, hingga pengolahan akhir.
Banyak daerah masih menghadapi keterbatasan infrastruktur pengelolaan sampah. Tempat pemrosesan akhir (TPA) di berbagai wilayah telah mengalami kelebihan kapasitas.
Fasilitas daur ulang masih terbatas, sementara sistem pemilahan sampah dari sumbernya belum berjalan secara optimal.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga harus menghadapi berbagai prioritas pembangunan lain yang tidak kalah mendesak, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, dan pelayanan publik.
Dalam kondisi fiskal yang terbatas, investasi pada sektor pengelolaan sampah sering kali belum menjadi prioritas utama.
Padahal, ekonomi sirkular tidak dapat berjalan tanpa dukungan infrastruktur dan kelembagaan yang memadai.
Oleh karena itu, keberhasilan berbagai kebijakan nasional pada akhirnya akan sangat ditentukan oleh kesiapan daerah sebagai pelaksana utama.
Transformasi menjadi ekonomi sirkular memerlukan investasi yang cukup besar.
Baca juga: Mencari Budiman Sudjatmiko
Pembangunan fasilitas pengolahan sampah yang modern, teknologi pemanfaatan limbah menjadi energi, pusat untuk daur ulang, dan sistem manajemen limbah industri memerlukan dukungan dana yang berkelanjutan.
Dalam hal ini, kolaborasi antara Indonesia dan Singapura memiliki nilai strategis.
Selain menciptakan peluang untuk investasi, kerjasama ini juga bisa menjadi alat untuk mentransfer teknologi dan memperkuat kapasitas lembaga.
Pengalaman Singapura dalam menangani keterbatasan sumber daya dan memaksimalkan penggunaan limbah dapat menjadi acuan penting bagi Indonesia yang menghadapi tantangan yang jauh lebih besar.
Namun, investasi dan teknologi tidak akan mencapai hasil maksimal tanpa adanya tata kelola yang baik.
Kepastian dalam regulasi, koordinasi antar lembaga, serta dukungan dari pemerintah daerah juga merupakan faktor yang sama pentingnya dengan aspek keuangan.
Salah satu rintangan utama dalam ekonomi sirkular sebenarnya bukan terletak pada aspek teknis, melainkan pada transformasi cara berpikir.
Selama bertahun-tahun, sampah hanya dilihat sebagai masalah kebersihan. Akibatnya, kebijakan lebih banyak terfokus pada pengangkutan dan pembuangan.
Namun, dari sudut pandang ekonomi sirkular, sampah diakui sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi.
Baca juga: Fenomena Frugal Living dan Kelas Menengah Tertekan
Plastik bisa didaur ulang menjadi bahan baku untuk industri, limbah organik dapat diubah menjadi kompos atau energi, sementara berbagai jenis material lainnya bisa kembali dimanfaatkan dalam proses produksi.
Perubahan cara pandang ini memerlukan partisipasi dari semua pihak, mulai dari pemerintah, pelaku bisnis, hingga masyarakat.
Tanpa adanya perubahan dalam perilaku dan pola konsumsi, pengembangan ekonomi sirkular akan menghadapi kesulitan untuk mencapai potensi maksimalnya.
Kerja sama Indonesia dan Singapura di bidang ekonomi sirkular menunjukkan bahwa isu keberlanjutan semakin menjadi bagian penting dari agenda pembangunan masa depan.
Namun keberhasilan ekonomi sirkular tidak ditentukan oleh banyaknya kesepakatan kerja sama yang ditandatangani ataupun jumlah regulasi yang diterbitkan.
Keberhasilan sesungguhnya terletak pada kemampuan mengubah sampah menjadi sumber daya yang bernilai melalui tata kelola yang efektif, dukungan pembiayaan yang memadai, serta partisipasi aktif masyarakat.
Ketika limbah tidak lagi dipandang sebagai akhir dari sebuah proses ekonomi, melainkan sebagai awal dari siklus ekonomi baru, saat itulah ekonomi sirkular benar-benar dapat menjadi fondasi pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya