JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah memfinalisasi Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Access and Benefit Sharing (ABS) atau Akses dan Pembagian Keuntungan atas pemanfaatan sumber daya genetik Indonesia.
Aturan ini disiapkan untuk memastikan pemanfaatan keanekaragaman hayati memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi Indonesia, terutama masyarakat lokal dan adat.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) KLH Rasio Ridho Sani mengatakan penyusunan PP tersebut merupakan tindak lanjut implementasi Protokol Nagoya yang telah diratifikasi Indonesia sejak 2013.
"Dunia sudah bersepakat, tetapi kita sempat berjalan di tempat. Tahun lalu kami mulai kembali dan sekarang sedang dalam tahap finalisasi Peraturan Pemerintah terkait Access and Benefit Sharing," ujar Rasio di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Baca juga: BRIN: Papua Jadi Pusat Keanekaragaman Hayati Indonesia, Simpan Ribuan Spesies Endemik
Menurut Rasio, pemerintah menargetkan penyusunan PP tersebut rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan.
Ia menjelaskan, regulasi itu akan mengatur mekanisme akses terhadap sumber daya genetik Indonesia, mulai dari perizinan penelitian, pengambilan spesimen, hingga pemanfaatan hasil riset untuk pengembangan produk bernilai tambah.
Melalui aturan tersebut, pemerintah ingin memastikan manfaat ekonomi dari pemanfaatan keanekaragaman hayati Indonesia tidak hanya dinikmati oleh pihak yang mengembangkan produk, tetapi juga kembali kepada negara serta masyarakat lokal dan adat yang selama ini menjaga ekosistem.
Rasio mencontohkan komoditas tengkawang yang telah dimanfaatkan sebagai bahan baku industri kosmetik di luar negeri.
Menurut dia, selama ini Indonesia belum memperoleh manfaat ekonomi yang sepadan dari pemanfaatan sumber daya genetik tersebut.
"Jangan sampai kekayaan kita dimanfaatkan begitu saja tanpa ada pembagian keuntungan yang adil," katanya.
Selain menyusun aturan ABS, KLH juga tengah mengembangkan instrumen biodiversity credit sebagai salah satu mekanisme untuk memberikan insentif kepada pihak yang menjaga keanekaragaman hayati.
Menurut Rasio, pemerintah masih mengkaji skema yang paling tepat, termasuk kemungkinan mengaitkannya dengan praktik environmental, social, and governance* (ESG) perusahaan maupun instrumen ekonomi lainnya.
"Tujuannya agar pihak-pihak yang melakukan konservasi keanekaragaman hayati memperoleh pengakuan dan insentif atas upaya yang mereka lakukan," ujar Rasio.
Baca juga: Krisis Iklim Picu Perombakan Habitat Tanaman pada 2100, Keanekaragaman Hayati di Asia Tenggara
Ia menambahkan, pemerintah juga masih membahas berbagai pendekatan dalam penerapan biodiversity credit, baik melalui mekanisme sukarela (voluntary), berbasis pasar (market-based), instrumen ekonomi, maupun skema yang bersifat wajib.
Dalam skema wajib, pelaku usaha yang menimbulkan dampak terhadap keanekaragaman hayati dapat diwajibkan melakukan kompensasi atau *offset* sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan.
Menurut Rasio, berbagai instrumen tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi pengembangan ekonomi berbasis pelestarian alam sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat yang selama ini menjaga keanekaragaman hayati Indonesia.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya