JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan Pilah Sampah di Jakarta telah berkembang hingga tingkat rukun warga (RW). Hingga awal Agustus 2026, tingkat pemilahan sampah di Ibu Kota telah mencapai sekitar 23 persen.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, gerakan tersebut kini telah berjalan di tingkat rukun tetangga (RT) dan RW dengan dukungan ribuan fasilitas pengelolaan sampah.
"Kami laporkan dalam kesempatan ini, Gerakan Pilah Sampah di Jakarta yang awalnya mungkin orang masih pesimis, sekarang ini sudah menjadi gerakan yang sampai dengan tingkat RW," ujar Pramono dalam acara Deklarasi Peluncuran Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Sampah di RDF Plant Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).
Baca juga: Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Ia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta melakukan pemantauan perkembangan pengelolaan sampah secara berkala hingga tingkat wilayah.
Menurut Pramono, hingga awal Agustus, tingkat pemilahan sampah di Jakarta telah mencapai 23,14 persen.
Gerakan tersebut didukung oleh 8.615 fasilitas pengelolaan sampah dan 2.247 unit bank sampah yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
Gerakan Pilah Sampah resmi diluncurkan Pemprov DKI Jakarta pada 10 Mei 2026 melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Melalui kebijakan tersebut, Pemprov DKI Jakarta berupaya mengubah pola pengelolaan sampah dari "angkut-buang" menjadi "pilah-angkut-olah".
Perubahan pola ini ditujukan untuk mengurangi volume sampah yang harus dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Pemprov DKI menargetkan Jakarta dapat mencapai kondisi zero dumping pada 2028. Artinya, sampah yang dikirim ke Bantargebang nantinya dibatasi pada jenis residu yang memang tidak dapat diolah kembali.
Pembatasan jenis sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang mulai diterapkan sejak 1 Agustus 2026.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mempercepat pembangunan dan pengembangan berbagai fasilitas pengolahan sampah.
Di antaranya, pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di tiga lokasi, yakni Bantargebang dengan kapasitas 2.000 ton sampah per hari, Tanjung Priok 2.000 ton per hari, dan Sunter 1.500 ton per hari.
Selain itu, terdapat Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan dengan kapasitas pengolahan 1.500 ton sampah per hari.
Pemprov DKI juga memiliki 31 fasilitas tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS 3R). Salah satunya TPS 3R Menteng Atas yang mampu memproduksi sekitar 100-150 ton per hari.
Baca juga: Geomembrane Tutup Gunungan Sampah Bantargebang Dinilai Bukan Solusi Akhir
"Ketika kami berkunjung ke sana dan bersamaan dengan pembelinya, mereka menyampaikan puas dengan apa yang dilakukan oleh TPS 3R Menteng Atas, yang sekarang ini produksinya kurang lebih 100 sampai dengan 150 ton per hari," kata Pramono.
Dengan berbagai fasilitas tersebut, total kapasitas pengolahan sampah yang diproyeksikan mencapai lebih dari 8.000 ton per hari.
Angka tersebut mendekati timbulan sampah Jakarta yang mencapai sekitar 9.000 ton per hari.
Pramono optimistis peningkatan kapasitas pengolahan dan pemilahan sampah dari sumber dapat membantu Jakarta mengelola sampah secara lebih mandiri serta mengurangi ketergantungan terhadap sistem pembuangan terbuka (open dumping).
Secara bertahap, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengubah sistem pengelolaan di tempat pembuangan akhir dari open dumping menuju controlled landfill atau penimbunan sampah secara terkendali.
Selain mendorong pemilahan sampah dari tingkat masyarakat, Pemprov DKI Jakarta juga memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang membuang sampah sembarangan.
Pramono mengatakan, sejumlah kasus pembuangan sampah ilegal melibatkan pihak swasta yang mendapat pekerjaan mengangkut sampah dari hotel, restoran, atau kafe.
Perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran telah dikenakan denda administratif sebesar Rp 5 juta. Jika pelanggaran kembali dilakukan, pelaku terancam dikenai sanksi lebih berat hingga pencabutan izin usaha.
Baca juga: Tak Punya Halaman Luas? DLH Makassar Bagikan Cara Mengolah Sampah Organik
"Beberapa kali ada laporan di lapangan yang sering kali yang melakukan adalah, mohon maaf, biasanya swasta. Mereka dapat orderan dari hotel, restoran, kafe, kemudian menimbun di beberapa tempat yang sembarangan," ujar Pramono.
Ia meminta agar perusahaan yang terbukti membuang sampah secara ilegal diumumkan kepada publik, termasuk asal sampah dan pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan tersebut.
Menurut Pramono, penegakan aturan tersebut diperlukan agar perubahan sistem pengelolaan sampah di Jakarta tidak hanya bertumpu pada peningkatan fasilitas, tetapi juga diikuti kepatuhan seluruh pihak dalam mengelola sampah sejak dari sumbernya.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya