JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia disebut belum secara resmi mengajukan permintaan pendanaan melalui Fund for Responding to Loss and Damage (FRLD), meski mekanisme pendanaan tersebut ditujukan untuk membantu negara-negara yang mengalami dampak langsung akibat bencana dan perubahan iklim.
Hal itu disampaikan pegiat NGO Tiza Mafira dalam Journalist Crash Course bertema "Menjembatani Kesenjangan Akses Pembiayaan Iklim Berkeadilan", Kamis (3/9/2026).
"Setahu saya, Indonesia belum pernah resmi meminta Loss and Damage Fund. Setahu saya, meskipun ada beberapa bencana yang sebenarnya mungkin eligible untuk meminta dana tersebut, saya belum pernah dengar Indonesia meminta itu," ujar Tiza.
Baca juga: Green Financing untuk UMKM Belum Optimal, OJK Dorong Ekonomi Hijau di Daerah
Ia mencontohkan Nepal yang baru-baru ini secara formal mengajukan permintaan pendanaan FRLD setelah mengalami bencana besar. Namun, proses pengajuan tersebut hingga kini masih berlangsung.
Menurut Tiza, mekanisme pendanaan untuk pemulihan akibat bencana iklim masih menghadapi sejumlah persoalan, termasuk kecepatan pencairan dana serta kemampuan pengelola menghimpun komitmen pendanaan dari negara-negara maju.
Sebelum mengajukan permintaan kepada FRLD, Nepal sempat menolak bantuan asing. Setelah kemudian bersedia menerima bantuan tersebut, Nepal secara formal mengajukan pendanaan melalui mekanisme Loss and Damage Fund.
Sementara itu, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Joko Tri Haryanto mengatakan Indonesia sebenarnya sedang berupaya mengakses pendanaan FRLD.
Menurut Joko, Indonesia telah mengajukan dua proposal melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (DJPPI), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Dua proposal tersebut berkaitan dengan pembentukan disaster fund untuk wilayah daratan (terrestrial) dan wilayah pesisir (coastal), dengan pendekatan yang berbeda.
Joko mengatakan, dua proposal tersebut disusun karena mekanisme dan fokus FRLD masih dalam proses pembentukan.
"Cuma memang dari setting awal sampai Bank Dunia bergerak saat ini, conditionality-nya, ya namanya kelembagaan dana baru, mereka masih mencari bentuk," kata Joko.
Ia menjelaskan, salah satu proposal berfokus pada bukti dan pemulihan setelah bencana, sementara proposal lainnya membahas upaya menghadapi risiko bencana iklim ke depan.
"Makanya karena kita kirim dua proposal, kita main di dua level ini, di pra-nya juga di pasca-nya juga," ujar Joko.
Menurut dia, pendekatan tersebut diambil agar Indonesia tidak hanya bergantung pada mekanisme pendanaan untuk penanganan setelah bencana, tetapi juga dapat membangun skema pembiayaan untuk menghadapi risiko bencana ke depan.
Selain mengajukan pendanaan, BPDLH juga menawarkan skema blended finance atau pembiayaan campuran kepada pengelola FRLD.
Joko mengatakan, skema tersebut memungkinkan dana FRLD dikombinasikan dengan sumber pembiayaan lain, termasuk dana abadi.
Baca juga: Maybank Indonesia Targetkan Penyaluran Green Financing Rp 3 Triliun
"Kalau proposal negara lain mungkin mereka hanya minta, tetapi enggak punya modal, kita menawarkan blended. Jadi kami enggak hanya minta, kami menawarkan blended investment," kata Joko.
Sebagai contoh, BPDLH mengusulkan skema ketika FRLD memberikan dana sebesar 20 juta dollar AS, kemudian BPDLH menambahkan 5 juta dollar AS dari dana abadi.
"FRLD kasih kami 20 juta dollar AS, nanti 5 juta dollar AS itu saya top up dengan dana abadi," ujar Joko.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya