KOMPAS.com - Laporan baru dari Earth Insight menemukan bahwa lebih dari 61,5 juta hektare kawasan lindung dan konservasi tumpang tindih dengan blok minyak dan gas yang sedang berjalan maupun yang direncanakan di negara-negara tropis.
Selain itu, ada 42,7 juta hektare lahan lindung lainnya yang tumpang tindih dengan area tambang.
"Analisis ini menunjukkan adanya jurang pemisah yang besar antara komitmen konservasi dan tekanan industri yang dihadapi oleh kawasan yang seharusnya sudah dilindungi," kata Florencia Librizzi, wakil direktur Earth Insight sekaligus penulis laporan tersebut.
Temuan laporan pun menunjukkan pula bahwa memperluas kawasan lindung saja tidaklah cukup.
Melansir Eco Business, Minggu (25/10/2026) pada konferensi COP15 tahun 2022, 196 negara berjanji untuk melindungi setidaknya 30 persen daratan, perairan darat, serta wilayah pesisir dan laut dunia pada tahun 2030 atau yang dikenal sebagai target 30×30 melalui Target 3 dalam Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global Kunming-Montreal.
Tahun ini, para delegasi akan menilai kemajuan global dalam mencapai target 30x30 tersebut.
Namun, laporan Earth Insight menyarankan alih-alih melakukan penilaian global, sebaiknya pemerintah mengevaluasi ekosistem apa saja yang benar-benar dijaga, memastikan penegakan hukumnya berjalan efektif, serta mencegah kegiatan industri merusak upaya konservasi.
Baca juga: Perusahaan Tambang Punya tanggung Jawab Besar terhadap Dekarbonisasi
Koalisi lembaga swadaya masyarakat (LSM) pun menganalisis tekanan dari berbagai industri ekstraktif serta bagaimana kegiatan tersebut tumpang tindih dengan kawasan yang memiliki berbagai tingkat perlindungan.
Para peneliti menemukan bahwa kawasan yang tidak memiliki manajemen konservasi menghadapi tekanan ekstraktif tambahan.
Laporan tersebut mencatat bahwa lebih dari 36 juta hektare (atau 19 persen) Kawasan Keanekaragaman Hayati Kunci (KBA) yang tidak dilindungi terancam oleh blok minyak dan gas, serta 28 juta hektare (atau 15 persen) terancam oleh konsesi tambang. Untuk KBA laut, seluas 91 juta hektare tetap tidak dilindungi, dan 19 persen di antaranya terancam oleh blok minyak dan gas.
Lebih dari 40 persen KBA daratan di wilayah Amazon belum dilindungi, begitu pula dengan 29 persen di Cekungan Kongo, serta lebih dari 50 persen di Asia Tenggara dan Amerika Tengah.
Norman Jiwan, seorang tokoh adat Dayak Kerambai dari Kalimantan Barat mengatakan bahwa kegiatan industri ekstraktif dapat menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat adat dan wilayah mereka.
Dampak tersebut meliputi pembatasan mata pencaharian, hilangnya hak dan keadilan, peningkatan risiko penyakit dan infeksi virus, konflik serta masalah sosial-budaya lainnya, serta meningkatnya polusi dan paparan bahan kimia.
Di wilayah Amazon, seluas 15,6 juta hektare (atau 3,9 persen) dari kawasan lindung tumpang tindih dengan blok minyak dan gas, begitu juga dengan 21 persen lahan yang tidak dilindungi dan 43 persen kawasan laut yang tidak dilindungi.
Di Asia Tenggara, konsesi minyak dan gas mencakup 17 persen dari kawasan lindung, serta 19 persen dari KBA daratan yang tidak dilindungi dan 12 persen dari KBA laut yang tidak dilindungi.
Selain itu, para peneliti menemukan bahwa blok atau konsesi tambang mengancam 12 persen KBA laut yang tidak dilindungi.
Cekungan Kongo menghadapi ancaman terbesar, di mana 31 persen lahan lindungnya dialokasikan untuk minyak dan gas, serta 5 persen untuk pertambangan.
Baca juga: Pertambangan Diarahkan Jadi Basis Industrialisasi Nasional
Untuk KBA yang belum dilindungi, 33 persennya tumpang tindih dengan blok minyak dan gas, dan 16 persen dengan area tambang.
Laporan ini juga menyoroti kekhawatiran terkait Koridor Hijau Kivu-Kinshasa di Republik Demokratik Kongo. Dari rencana kawasan konservasi seluas 54 juta hektare tersebut, 39,2 juta hektare (atau 72 persen) akan tumpang tindih dengan blok minyak dan gas, 2,6 juta hektare dengan blok atau konsesi tambang, serta 6,4 juta hektare dengan konsesi penebangan kayu.
Kualitas lebih penting daripada kuantitas
Menurut Chris Sandbrook, profesor konservasi dan masyarakat di Universitas Cambridge, Inggris, yang tidak terlibat dalam penulisan laporan tersebut, agar target 30x30 bisa tercapai, kita tidak boleh hanya memikirkan seberapa luas wilayah yang dicakup oleh kawasan konservasi.
Sebuah artikel yang diterbitkan dalam jurnal Nature Communications oleh Sandbrook dan rekan-rekannya pada Mei 2026 berpendapat bahwa pencapaian target konservasi global 30x30 harus memperhitungkan dampaknya secara sosial maupun ekologis.
Dampak terhadap manusia baik positif maupun negatif akan bergantung pada konteks sosial di kawasan baru yang dilindungi serta bagaimana kawasan tersebut diatur dan dikelola.
Menurut para penulis, mencapai target 30x30 harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dan lokal, serta dukungan bagi penghidupan mereka.
Sandbrook juga mengatakan bahwa temuan dari laporan Earth Insight menimbulkan kekhawatiran terkait kredibilitas target 30x30, karena hal tersebut mengindikasikan bahwa banyak tempat yang saat ini ditetapkan untuk konservasi alam bisa saja rusak atau hilang di kemudian hari.
Baca juga: Perubahan Iklim Perparah Pencemaran Limbah Tambang Beracun di Wilayah Pesisir
"Pemerintah harus memenuhi komitmen kuantitatif dan kualitatif secara bersamaan serta melindungi kawasan konservasi dari ekspansi industri ekstraktif dan skala besar," ujar Librizzi.
Itulah target 30x30 yang berintegritas tinggi: melindungi setidaknya 30 persen wilayah melalui ekosistem yang sehat dan saling terhubung, pengelolaan yang efektif, tata kelola yang adil, serta perlindungan hak-hak masyarakat adat dan lokal, tanpa ada ruang bagi kegiatan ekstraktif atau industri skala besar.
Laporan tersebut berpendapat bahwa pemerintah harus membuat dan menegakkan aturan yang melarang kegiatan ekstraktif skala besar di kawasan lindung dan konservasi. Selain itu, komitmen konservasi juga harus selaras dengan kebijakan ekonomi dan pembangunan, anggaran pemerintah, serta insentif keuangan.
Rekomendasi lainnya adalah agar pemerintah mengakui, mengamankan, dan mendanai secara memadai hak atas tanah, tata kelola, serta peran penjagaan dari masyarakat adat.
Pengakuan tersebut harus dipimpin oleh masyarakat adat itu sendiri, dan prinsip persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan harus dihormati.
"Kegagalan dalam melakukan hal tersebut merusak serta melanggar hak asasi manusia dan hak antar-generasi masyarakat adat atas hutan tradisional dan adat, tanah dan tanah ulayat, aliran sungai, danau, serta wilayah perairan lainnya," tambah Jiwan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya