JAKARTA, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia tidak terlepas dari sistem ekonomi ekstraktif demi mengejar pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah pun didesak mengevaluasi kebijakan pengelolaan hutan dan memperkuat penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Jaringan Eksekutif Nasional WALHI, Dana Prima Tarigan, mengatakan, pemerintah masih memperlakukan hutan sebagai sumber pendapatan yang dieksploitasi dari satu rezim ke rezim berikutnya.
Baca juga: Walhi Jateng Desak Audit Lingkungan Pascakarhutla di Tiga Gunung, Tak Cukup Reboisasi
Menurut Dana, praktik tersebut turut menyebabkan buruknya tata kelola kehutanan, lemahnya penegakan hukum, serta kuatnya kepentingan politik dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Hutan yang dianggap sebagai sumber uang itu terus dilakukan dari satu rezim ke rezim yang lainnya sehingga tata kelolanya jadi buruk, penegakan hukumnya lemah, dan ada banyak unsur politik di dalamnya yang membuat sistem itu menjadi sangat buruk dan krisis iklim semakin nyata, bencana semakin nyata, dan salah satunya kebakaran hutan,” ujar Dana.
Pernyataan tersebut disampaikan seusai kegiatan doa bersama lintas agama untuk pemulihan bangsa di GPIB Immanuel Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).
Dana mengatakan, gerakan lintas agama tidak hanya menyuarakan solidaritas bagi masyarakat yang terdampak karhutla, tetapi juga mendorong perbaikan sistem ekonomi dan tata kelola sumber daya alam.
Ia mendesak pemerintah melakukan penegakan hukum secara transparan dan menindak pihak yang terbukti bersalah, baik korporasi maupun unsur pemerintah.
Menurut Dana, karhutla telah menimbulkan kerugian hingga puluhan triliun rupiah yang dampaknya ditanggung berbagai lapisan masyarakat.
“Jadi, ini bukan hanya momentum, tapi kita menuntut agar ini bisa diperbaiki sistem-sistem yang diperbaiki dan tidak ada lagi kebakaran-kebakaran hutan yang dan lahan terjadi tahun-tahun berikutnya, tapi ada mitigasi dan ada perbaikan yang signifikan harus dilakukan oleh pemerintah,” tutur Dana.
Baca juga: Data Center AI BDx di Jatiluhur Butuh Banyak Air, WALHI Soroti Dampaknya
Ia menilai, karhutla yang terjadi di berbagai daerah merupakan kejadian luar biasa sehingga membutuhkan penanganan yang sepadan, termasuk melalui mitigasi dan perbaikan kebijakan secara signifikan.
Koalisi desak revisi UU Kehutanan menyeluruh
Sebelumnya, Koalisi Reset Kehutanan mendesak pemerintah dan DPR mengevaluasi tata kelola kehutanan secara menyeluruh di tengah karhutla yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Koalisi menilai persoalan karhutla tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis pengendalian kebakaran, tetapi juga dengan tata kelola hutan, pemberian izin konsesi, ekspansi industri, serta kebijakan pembangunan yang berpotensi memengaruhi kawasan hutan dan ruang hidup masyarakat.
Desakan tersebut disampaikan saat revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan memasuki proses legislasi.
Pada 27 Agustus 2026, DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Kehutanan sebagai usul inisiatif DPR.
Koalisi Reset Kehutanan meminta revisi tersebut tidak hanya mengubah sejumlah ketentuan teknis, tetapi juga memperbaiki paradigma penguasaan dan tata kelola hutan.
“Kehadiran militer dan efek pengalihan lahan dari PSN justru ancaman sesungguhnya bagi masyarakat sekitar hutan. Saat ini kita perlu tata kelola kehutanan yang baik, perubahan bukan sekadar revisi parsial,” ujar Sadam Afian dari Satya Bumi dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2026).
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya