Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Din Syamsudin Desak Pemerintah Revisi UU yang Masih Izinkan Pembakaran Lahan

Kompas.com, 23 September 2025, 08:55 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsudin, mendesak pemerintah merevisi Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020 yang mengubah aturan khususnya perizinan pembakaran lahan untuk kepentingan pertanian tradisional. Pasalnya, aturan ini dinilai memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh pihak tak bertanggung jawab. 

"Tugas pemerintah mutlak perlu ada Undang-Undang baru tentang pemuliaan lingkungan hidup, perlu pemuliaan tentang hutan. (UU) Ciptaker itu justru membuka peluang bagi perusakannya," ujar Din dalam acara Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025).

Sebagai informasi, sesuai perubahan UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 pemerintah masih memberikan kelonggaran bagi masyarakat adat atau petani tradisional membakar lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga. Namun, Din berpandangan aturan ini rawan disalahgunakan.

Baca juga: Kebakaran Lahan Gambut Akibat El Nino Bisa Terulang pada 2027

"Undang-Undang Nomor 41 tentang Kehutanan 1999, Undang-Undang Nomor 32 tentang Lingkungan Hidup itu perlu direvisi," imbuh dia.

Din mengingatkan, persoalan asap karhutla berdampak terhadap hubungan Indonesia dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Untuk itu, dia mengajak kerja sama lintas pihak mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga pemerintah. Ia juga mendorong agar pengusaha dilibatkan dalam dialog penyelesaian masalah lingkungan.

Merespons desakan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan akan mencermati lebih lanjut soal RUU Lingkungan Hidup.

Baca juga: Karhutla, KLH Awasi Praktik 38 Perusahaan

"Tadi para tokoh agama, profesor sekaligus tokoh agama memberikan banyak masukan, koreksi buat kami semua. Kami tentu akan mengelaborasi beberapa langkah penting di antaranya perbaikan tata kelola dari Undang-Undang kita ini juga perlu kami perbaiki," jelas Hanif.

Dia mengaku setuju untuk memperbaiki aturan yang berkait dengan perizinan pembakaran lahan dan hutan.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
BRIN Kembangkan Katalis Baru untuk Tingkatkan Efisiensi Produksi Bioavtur
BRIN Kembangkan Katalis Baru untuk Tingkatkan Efisiensi Produksi Bioavtur
LSM/Figur
Permintaan Listrik Dunia Naik, IEA Proyeksikan Emisi Karbon Naik 1 Persen pada 2026
Permintaan Listrik Dunia Naik, IEA Proyeksikan Emisi Karbon Naik 1 Persen pada 2026
Pemerintah
Survei: 92 Persen CFO Hadapi Tekanan untuk Buktikan Nilai Ekonomis AI
Survei: 92 Persen CFO Hadapi Tekanan untuk Buktikan Nilai Ekonomis AI
Pemerintah
Peta Global Ungkap Beban Berat Hutan dan Biodiversitas Akibat Tambang
Peta Global Ungkap Beban Berat Hutan dan Biodiversitas Akibat Tambang
Pemerintah
Konflik Timur Tengah Dongkrak Pemakaian Pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara Global
Konflik Timur Tengah Dongkrak Pemakaian Pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara Global
Pemerintah
Pasar EV Eropa Melesat, Penjualan Naik 40,5 Persen di Semester Pertama 2026
Pasar EV Eropa Melesat, Penjualan Naik 40,5 Persen di Semester Pertama 2026
Pemerintah
KLH Finalisasi Aturan Pembagian Keuntungan dari Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati
KLH Finalisasi Aturan Pembagian Keuntungan dari Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati
Pemerintah
Menteri LH: Bisnis Karbon Bisa Jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru
Menteri LH: Bisnis Karbon Bisa Jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru
Pemerintah
Satelit Bisa Deteksi Metana Secara Real-Time, Tapi Dibiarkan Tanpa Penanganan
Satelit Bisa Deteksi Metana Secara Real-Time, Tapi Dibiarkan Tanpa Penanganan
Pemerintah
PWYP: Putusan MK soal Jalur Prioritas Izin Tambang Belum Selesaikan Persoalan Tata Kelola
PWYP: Putusan MK soal Jalur Prioritas Izin Tambang Belum Selesaikan Persoalan Tata Kelola
LSM/Figur
Ini Upaya Pertamina Membangun Desa Mandiri Energi
Ini Upaya Pertamina Membangun Desa Mandiri Energi
BUMN
FDKJ Perkuat Ketahanan Pangan lewat Pemberdayaan UMKM Hortikultura di Jonggol
FDKJ Perkuat Ketahanan Pangan lewat Pemberdayaan UMKM Hortikultura di Jonggol
Swasta
PT Astra International Tbk Hadir dalam Sesi Bincang Inspiratif Lestari Summit 2026
PT Astra International Tbk Hadir dalam Sesi Bincang Inspiratif Lestari Summit 2026
Swasta
Pengetahuan Masyarakat Adat Jadi Kunci Pengembangan Sistem Pangan Berkelanjutan
Pengetahuan Masyarakat Adat Jadi Kunci Pengembangan Sistem Pangan Berkelanjutan
Pemerintah
Transisi Energi Hadapi Risiko Krisis Air dan Pelanggaran HAM
Transisi Energi Hadapi Risiko Krisis Air dan Pelanggaran HAM
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau