Mulai Persiapkan Pernikahan dengan Sertifikat Layak Kawin

Kompas.com - 21/07/2022, 14:40 WIB
Rindu Pradipta Hestya,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Pernikahan yang baik dapat diwujudkan dengan persiapan yang matang. Selain mempersiapkan diri Generasi Bersih dan Sehat (Genbest) dan pasangan, saat ini para calon pengantin dianjurkan memiliki Sertifikat Layak Kawin.

Sertifikat tersebut adalah surat yang menerangkan bahwa calon pengantin telah diperiksa kesehatan dan melakukan konseling sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peraturan Sertifikat Layak Kawin tertera dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 185 Tahun 2017 Pasa 9 Ayat 1 yang berbunyi bahwa setiap calon pengantin yang akan melakukan perkawinan, yang pencatatannya di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil, dapat memeriksakan kesehatannya secara sukarela di fasilitas layanan kesehatan yang ditunjuk.

Adapun pemeriksaaan kesehatan bisa dilakukan di puskesmas, laboratorium, ataupun rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta.

Tidak hanya soal kesehatan tubuh, calon pengantin juga akan dibekali informasi yang berguna ketika menjadi orangtua nantinya. Pemberian edukasi terkait masalah kesehatan gizi, dan kesehatan reproduksi juga akan diberikan saat mengurus Sertifikat Layak Kawin.

Informasi seputar kehamilan hingga bayi lahir juga diberikan secara lengkap agar tahu bagaimana mengatasi masalah yang menyertai pertumbuhan anak, termasuk stunting.

Perlu diketahui, pengurusan Sertifikat Layak Kawin sebaiknya dilakukan satu bulan sebelum hari pernikahan. Calon pengantin harus datang ke kantor kelurahan setempat untuk memenuhi persyaratan pencatatan pranikah.

Baca Juga: Persyaratan Terbaru Sebelum Menikah bagi Calon Pengantin, Wajib Tahu!

Pihak kelurahan akan meminta calon pengantin untuk melengkapi pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di puskesmas atau fasilitas kesehatan (faskes) yang terakreditasi.

Pelayanan kesehatan akan melakukan pemeriksaan fisik, laboratorium, dan penunjang medis lainnya. Dari hasil pemeriksaan dibuatkan resume, termasuk status pemberian imunisasi (Toksoid Tetanus (TT).

Jika dalam hasil pemeriksaan ditemukan indikasi medis yang memerlukan perhatian lebih, calon pengantin disarankan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan dengan membawa surat rujukan. Jika sehat, calon pengantin akan mendapatkan bukti sertifikat atau surat keterangan Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin.

Surat keterangan tersebut diserahkan kembali ke kantor kelurahan sebagai dokumen penyerta bersama dengan formulir N1 (surat keterangan nikah), N2 (formulir keterangan asal-usul), atau N4 (surat keterangan mengenai orang tua calon mempelai).

Seluruh dokumen akan diserahkan ke KUA atau lembaga agama lainnya, lalu diproses di kantor catatan sipil untuk proses pernikahan dan pencatatan pernikahan.

Mengurus Sertifikat Layak Kawin dapat mempermudah urusan administrasi di KUA atau kantor catatan sipil. Selain itu, Sertifikat Layak Kawin juga membantu pengecekan kesehatan fisik dan kesiapan mental calon pasangan dalam menjalankan rumah tangga lainnya.

Prosedur lengkap tentang Sertifikat Layak Kawin dapat diklik di sini https://jdih.jakarta.go.id/

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau