5 Vaksinasi yang Perlu Dilakukan Calon Pengantin, Apa Saja?

Kompas.com - 22/07/2022, 08:11 WIB
Nada Zeitalini Arani,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mempersiapkan pernikahan bukanlah hal mudah. Sebab, calon pengantin perlu melewati serangkaian persiapan sejak jauh hari.

Mulai dari mengurus administrasi pendaftaran calon pengantin ke kantor urusan agama (KUA), sampai persiapan resepsi, seperti lokasi acara, dekorasi, dan katering, harus pula diagendakan dengan baik.

Tiap unsur harus dipersiapkan dengan matang agar acara pernikahan berjalan lancar. Maka tak jarang, calon pengantin sudah disibukkan beberapa bulan ataupun setahun sebelum acara untuk mengurusnya.

Akan tetapi, ada persiapan penting lainnya yang justru sering dilewatkan oleh calon pengantin, yaitu pemeriksaan kesehatan pranikah dan vaksinasi. Padahal, keduanya, terutama vaksin, adalah langkah untuk mencegah timbulnya penyakit di masa pernikahan dan kehamilan.

Ada lima jenis vaksinasi yang perlu dilakukan calon pengantin untuk mencegah penyakit dan menciptakan generasi bersih dan sehat (Genbest). Berikut ulasannya.

1. Vaksin TT

Vaksin tetanus toksoid (TT) wajib didapatkan oleh calon pengantin perempuan. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kekebalan tubuh dari infeksi tetanus.

Kekebalan tubuh tersebut juga dapat diwariskan kepada bayi melalui proses persalinan. Sebab, infeksi tetanus yang menyerang bayi baru lahir berisiko pada kematian.

Baca juga: 7 Tes Kesehatan yang Penting Dilakukan Sebelum Menikah

Itulah mengapa calon pengantin perempuan yang juga akan menjadi calon ibu hamil perlu diberikan vaksinasi TT. Vaksinasi TT wajib sekalipun vaksin tetanus sudah didapatkan dalam vaksin diphtteria, tetanus, dan pertussis (DPT) pada saat bayi dan anak-anak.

2. Vaksin cacar air (varisela)

Vaksinasi selanjutnya yang perlu dilakukan adalah vaksin cacar air (varisela). Penyakit cacar air disebabkan oleh virus varicella-zoster (VZV) yang menimbulkan ruam atau lepuhan merah yang terasa gatal.

Vaksinasi cacar air diutamakan untuk perempuan di bawah usia 30 tahun yang belum terinfeksi. Maka, vaksinasi tersebut penting dilakukan calon pengantin perempuan yang belum divaksinasi.

Perlu diketahui, terinfeksi cacar air di masa kehamilan trimester akhir berisiko tinggi tertular pada janin. Bahkan, hal ini dapat menyebabkan cacat janin.

3. Vaksin MMR 

Vaksinasi mumps, measles, rubella (MMR) bermanfaat untuk meningkatkan kekebalan tubuh dari penyakit campak, gondongan, dan rubela.

Perlu diketahui bahwa penyakit gondong bisa menyebabkan infertilitas atau gangguan kesuburan. Kemudian, campak, gondongan dan rubela juga berisiko menimbulkan gangguan pendengaran dan mental, hingga stunting pada bayi.

Baca juga: Ibu Harus Tahu, Imuniasai Ini Harus Diulang Saat Anak Remaja

Lebih parahnya lagi, penyakit tersebut dapat meningkatkan risiko bayi lahir prematur hingga keguguran. Oleh sebab itu, calon pengantin, terutama perempuan penting untuk menerima vaksinasi MMR sebelum mempersiapkan kehamilan.

4. Vaksin hepatitis B

Selanjutnya adalah vaksinasi hepatitis B yang berfungsi menciptakan kekebalan tubuh untuk melawan virus hepatitis B. Virus ini dinilai berbahaya karena dapat menimbulkan penyakit sirosis dan kanker hati.

Sebagai informasi, vaksin hepatitis B termasuk vaksin dasar yang diberikan kepada bayi yang baru lahir hingga berusia 5 tahun. Meskipun begitu, vaksinasi hepatitis B sebaiknya dilakukan kembali sebelum menikah.

Pasalnya, virus hepatitis B dapat ditularkan melalui hubungan seksual dan pemakaian barang pribadi secara bersamaan. Selain itu, virus tersebut juga dapat ditularkan melalui ibu kepada bayinya saat persalinan.

5. Vaksin HPV

Terakhir yang tak kalah penting adalah vaksinasi human papillomavirus (HPV). Virus tersebut dapat menimbulkan infeksi permukaan kulit yang berisiko menjadi kanker leher rahim pada wanita dan penyakit kutil kelamin pada pria.

Sebagai informasi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) merekomendasikan pemberian vaksin HPV pada anak perempuan sejak usia 9 tahun dengan jeda waktu pengulangan tiap satu tahun. Sementara pada orang dewasa atau yang telah aktif secara seksual perlu dilakukan sebanyak tiga kali dalam setahun.

Rinciannya, vaksin dilakukan dengan jeda dua bulan antara vaksinasi pertama dan kedua. Kemudian, jeda enam bulan antara vaksinasi kedua dan ketiga.

Baca juga: 5 Penyakit yang Perlu Diwaspadai Calon Pengantin

Virus HPV menular melalui kontak langsung dan hubungan seksual. Maka dari itu, vaksinasi HPV menjadi pencegahan penting yang wajib dilakukan calon pengantin untuk melindungi kesehatan diri.

Itulah lima vaksinasi yang diperlukan oleh calon pengantin yang tak kalah penting dari persiapan lainnya. Kelima vaksinasi di atas dapat menjadi investasi kesehatan jangka panjang bagi pasangan dan calon buah hati.

Yuk, lindungi dirimu, pasangan, dan calon buah hati kelak lewat vaksinasi sebelum pernikahan dan menjadi bagian Genbest. Saat ini, Genbest juga bisa mendapat informasi dan edukasi kesehatan reproduksi remaja putri, bayi, dan ibu hamil, serta pencegahan stunting melalui lama https://genbest.id/.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau