Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komitmen Belanja PDN 2023 Tembus Rp 1.000 Triliun, Berapa Tenaga Kerja yang Terserap?

Kompas.com, 9 Mei 2023, 14:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komitmen belanja produk dalam negeri (PDN) tahun 2023 ini tercatat mencapai angka lebih dari Rp 1.000 triliun.

Angka tersebut muncul dalam penyelenggaraan Business Matching PDN ke-5 yang diselenggarakan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan pada Maret 2023 lalu.

Kegiatan Business Matching merupakan upaya pemerintah untuk menjembatani kepentingan antara pengusaha dengan pengguna anggaran.

Dalam kegiatan tersebut, Presiden Joko Widodo mewajibkan 95 persen dari anggaran belanja pemerintah digunakan untuk pembelian Produk Dalam Negeri (PDN).

Dengan demikian, menurut Staf Ahli Menteri Bidang Iklim Usaha dan Investasi Andi Rizaldi perlu ada reward and punishment untuk kementerian atau lembaga yang dapat memenuhi target maupun tidak menjalankan kewajiban tersebut.

Baca juga: Indonesia Berperan Penting Pimpin Koordinasi Isu TPPO di ASEAN

Penghargaan PDN diberikan kepada para pengguna anggaran maupun produsen yang memenuhi beberapa kriteria, antara lain tingkat komponen dalam negeri (TKDN), penerimaan konsumen terhadap produk, serta sosialisasi yang dilakukan.

"Selain itu, reward and punishment juga perlu diterapkan bagi produsen untuk menjaga kualitas produk yang dihasilkannya," ujar Andi, dikutip dari laman Kementerian Perindustrian, Selasa (9/5/2023).

Pemerintah sendiri terus menggaungkan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) memberikan efek berganda bagi berbagai pihak.

Sebagai gambaran, PDN akan memacu perusahaan industri untuk meningkatkan TKDN pada suatu produk, yang kemudian mendorong pendalaman struktur industri. Hal ini akan menarik investasi ke Indonesia, yang memungkinkan terjadinya perluasan kesempatan kerja.

Andi mengatakan, Program P3DN tidak hanya berdampak pada industri besar karena di hilir banyak terdapat perusahaan berskala industri kecil dan menengah (IKM), juga banyak pihak.

Selain itu, pelaksanaan program P3DN juga dapat meningkatkan serapan tenaga kerja, yang sebelumnya berkurang akibat dampak pandemi Covid-19 terhadap kondisi perusahaan, hingga kembali pada posisi mendekati 20 juta orang.

Sebagai ketua harian Tim Nasional P3DN, Kemenperin mengimbau setiap kementerian/lembaga untuk membentuk tim P3DN di instansi masing-masing.

Sedangkan bagi para pelaku industri, Kemenperin mendorong untuk melakukan sosialisasi kepada stakeholder masing-masing mengenai kemampuan memproduksi produk lokal yang mampu bersaing.

Kemenperin juga menyediakan anggaran sertifikasi TKDN yang saat ini diprioritaskan bagi para pelaku IKM. Selain itu, memberlakukan self-assessment dalam penerbitan sertifikat TKDN bagi industri kecil.

“Hal ini karena P3DN telah menjadi isu global. Negara lain seperti Amerika Serikat juga mulai mewajibkan penggunaan produk dalam negerinya,” tutup Andi.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
BUMN
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
Pemerintah
BRIN Kembangkan Gasifikasi Sampah untuk Tekan Emisi Metana dan CO2
BRIN Kembangkan Gasifikasi Sampah untuk Tekan Emisi Metana dan CO2
LSM/Figur
Capaian Dekarbonisasi Pertamina Semester I 2026 Tembus 118 Persen
Capaian Dekarbonisasi Pertamina Semester I 2026 Tembus 118 Persen
Pemerintah
Arah Politik Hukum RUU Perubahan Iklim
Arah Politik Hukum RUU Perubahan Iklim
Pemerintah
Banyak Remaja Hadapi Masalah Mental, Sekolah Perkuat Budaya Saling Peduli
Banyak Remaja Hadapi Masalah Mental, Sekolah Perkuat Budaya Saling Peduli
Swasta
Lonjakan Pusat Data Bakal Picu 'Tsunami' Sampah Elektronik
Lonjakan Pusat Data Bakal Picu 'Tsunami' Sampah Elektronik
Pemerintah
KLH : Kemampuan Ukur Emisi Metana di Fasilitas di Luar TPA Tentukan Kinerja Sistem Pengolahan Sampah Daerah
KLH : Kemampuan Ukur Emisi Metana di Fasilitas di Luar TPA Tentukan Kinerja Sistem Pengolahan Sampah Daerah
Pemerintah
Hadapi Krisis Iklim, Pemda Diminta Tinggalkan Tata Kelola Sektoral
Hadapi Krisis Iklim, Pemda Diminta Tinggalkan Tata Kelola Sektoral
Pemerintah
TNFD: Laporan Dampak Bisnis Terhadap Alam Melonjak 2 Kali Lipat
TNFD: Laporan Dampak Bisnis Terhadap Alam Melonjak 2 Kali Lipat
Pemerintah
Penggunaan AI di Tempat Kerja Masih Lambat, Informal, dan Tidak Merata
Penggunaan AI di Tempat Kerja Masih Lambat, Informal, dan Tidak Merata
Pemerintah
Gambar Buah pada Kemasan Jus Bisa Pengaruhi Persepsi Konsumen
Gambar Buah pada Kemasan Jus Bisa Pengaruhi Persepsi Konsumen
LSM/Figur
20 Private Equity Dunia Hasilkan Polusi Lebih Tinggi dari Hampir Semua Negara
20 Private Equity Dunia Hasilkan Polusi Lebih Tinggi dari Hampir Semua Negara
Pemerintah
Karhutla Jadi Momentum Evaluasi Tata Kelola Kehutanan, Koalisi Desak Perubahan UU
Karhutla Jadi Momentum Evaluasi Tata Kelola Kehutanan, Koalisi Desak Perubahan UU
LSM/Figur
Kekeringan Ancam Sektor Ekonomi, Pemerintah Harus Rancang Strategi Baru
Kekeringan Ancam Sektor Ekonomi, Pemerintah Harus Rancang Strategi Baru
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau