Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Judi Online Merajalela, Literasi Digital dan Keuangan Perlu Digenjot

Kompas.com - 27/06/2024, 11:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

Nidhal merekomendasikan, perlunya upaya perlindungan konsumen, khususnya di ruang digital, terlebih saat ini regulasi perlindungan konsumen yang berlaku (UU 8/1999) belum mengakomodasinya.

Baca juga: PISA 2022: Literasi Membaca Indonesia Catatkan Skor Terendah Sejak 2000

Ia menilai perlu adanya urgensi hukum yang lebih tegas dan jelas untuk pengaturan mengenai judi online.

PAda saat yang bersamaan, pendekatan kolaboratif pemerintah-swasta dalam peningkatan program, inisiatif edukasi, dan kampanye literasi digital dan keuangan yang terarah dalam mencegah masyarakat dari bahaya judi online juga penting.

OJK dan Kemenkominfo, sebagai dua regulator utama, dapat memperbanyak program edukasi, lokakarya dan webinar tentang literasi digital dan keuangan untuk masyarakat.

Kerja sama dengan sekolah, universitas, dan institusi pendidikan lainnya juga perlu ditingkatkan sehingga bisa menjangkau anak muda yang merupakan kelompok paling rentan.

"Tak kalah penting, masyarakat juga perlu berpartisipasi dalam mendukung program dan inisiatif pemberantasan judi online serta menegakkan hukum demi mencegah kasus perjudian online terus meningkat," tutup Nidhal.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau