Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 20 September 2024, 11:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Nelayan kecil harus benar-benar diperhatikan dalam tata kelola dan regulasi peraturan di Indonesia.

Koordinator Nasional FIAN Indonesia Ahmad Martin Hadiwinata mengatakan, nelayan sebenarnya tertulis dalam aturan dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Meski demikian, mereka tidak benar-benar mendapat perlindungan hukum. Martin menuturkan, hal tersebut membuat nelayan kecil hanya mendapat pengakuan semu dari pemerintah.

Baca juga: Tantangan Energi Terbarukan di Perikanan, Kurangnya Pemahaman Nelayan

Martin menuturkan, nelayan disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya, Ikan, dan Petambak Garam.

Untuk melindungi nelayan dan dalam UU tersebut, pemerintah pusat dimandatkan untuk menetapkan rencana tata ruang dan pemerintah daerah menetpkan rencana zonasi intinya.

Akan tetapi, UU tersebut tidak dapat diimplementasi karena tidak adanya turunan dalam kebijakan operasional, seperti peraturan pemerintah hingga peraturan daerah.

"Tidak ada konteks perlindungan (terhadap nelayan kecil). Wilayah tangkapnya bahkan tidak terlindungi, bahkan seringkali tumpang tindih. Pada akhirnya nelayan kecil yang akan kalah bila ada konflik," kata Martin dalam diskusi daring yang digelar oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, Kamis (19/9/2024).

Baca juga: Ruang Tangkap Nelayan Jawa Tengah Menyempit Imbas Industri

Martin menambahkan, aturan yang ada juga menimbulkan tafsir yang rancu terkait nelayan kecil karena menyertakan kapal hingga 30 gross ton (GT).

Dia menuturkan, melalui peraturan yang ada, kapal 30 GT bisa mengakses bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Sehingga hal tersebut membuat nelayan yang memiliki kapal jauh lebih kecil harus bersaing dengan kapal-kapal yang berukuran lebih besar dan dengan modal yang lebih kuat.

"Ini menjadi titik kritis. Itu (kapal 30 GT) bisa masuk bukan skala kecil," jelas Martin.

Baca juga: Masa Depan Nelayan dan Biodiversitas Pulau-pulau Kecil di Jawa Timur Terancam

Di sisi lain, komunitas internasional menuntut negara-negara di dunia untuk melindungi nelayan kecil karena kerentanan mereka.

Salah satunya Food and Agriculture Organization (FAO) yang menerbitkan pedoman sukarela untuk melindungi perikanan skala kecil.

"Tapi sampai sekarang, tidak ada rencana aksi nasional terhadap pedomn perlindungan nelayan kecil tersebut," papar Martin.

Martin berujar, FIAN Indonesia menyerukan tiga langkah penting untuk menghadirkan perlindungan terhadap nelayan skala kecil.

Baca juga: Sedimentasi di Pelabuhan Bangka Ciptakan Gunung Pasir, Nelayan Terhambat

Pertama, konsolidasi peningkatan pengetahuan kritis organisasi nelayan kecil dan perikanan skala kecil, termasuk komunitas yang tinggal di kawasan pesisir dan pulau kecil.

Kedua, mendesak negara untuk memastikan pengakuan dan perlindungan sepenuhnya terhadap perikanan skala kecil.

Ketiga, mendesak adanya langkah perlindungan nasional dalam perencanaan nasional, khususnya perikanan skala kecil sebagai mandat dari UU Nomor 7 Tahun 2016 dan juga pedoman perikanan skala kecil.

Baca juga: Lestarikan Acara Petik Laut Tahunan, Avian Warnai 500 Kapal Nelayan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
Pemerintah
BRIN Kembangkan Gasifikasi Sampah untuk Tekan Emisi Metana dan CO2
BRIN Kembangkan Gasifikasi Sampah untuk Tekan Emisi Metana dan CO2
LSM/Figur
Capaian Dekarbonisasi Pertamina Semester I 2026 Tembus 118 Persen
Capaian Dekarbonisasi Pertamina Semester I 2026 Tembus 118 Persen
Pemerintah
Arah Politik Hukum RUU Perubahan Iklim
Arah Politik Hukum RUU Perubahan Iklim
Pemerintah
Banyak Remaja Hadapi Masalah Mental, Sekolah Perkuat Budaya Saling Peduli
Banyak Remaja Hadapi Masalah Mental, Sekolah Perkuat Budaya Saling Peduli
Swasta
Lonjakan Pusat Data Bakal Picu 'Tsunami' Sampah Elektronik
Lonjakan Pusat Data Bakal Picu 'Tsunami' Sampah Elektronik
Pemerintah
KLH : Kemampuan Ukur Emisi Metana di Fasilitas di Luar TPA Tentukan Kinerja Sistem Pengolahan Sampah Daerah
KLH : Kemampuan Ukur Emisi Metana di Fasilitas di Luar TPA Tentukan Kinerja Sistem Pengolahan Sampah Daerah
Pemerintah
Hadapi Krisis Iklim, Pemda Diminta Tinggalkan Tata Kelola Sektoral
Hadapi Krisis Iklim, Pemda Diminta Tinggalkan Tata Kelola Sektoral
Pemerintah
TNFD: Laporan Dampak Bisnis Terhadap Alam Melonjak 2 Kali Lipat
TNFD: Laporan Dampak Bisnis Terhadap Alam Melonjak 2 Kali Lipat
Pemerintah
Penggunaan AI di Tempat Kerja Masih Lambat, Informal, dan Tidak Merata
Penggunaan AI di Tempat Kerja Masih Lambat, Informal, dan Tidak Merata
Pemerintah
Gambar Buah pada Kemasan Jus Bisa Pengaruhi Persepsi Konsumen
Gambar Buah pada Kemasan Jus Bisa Pengaruhi Persepsi Konsumen
LSM/Figur
20 Private Equity Dunia Hasilkan Polusi Lebih Tinggi dari Hampir Semua Negara
20 Private Equity Dunia Hasilkan Polusi Lebih Tinggi dari Hampir Semua Negara
Pemerintah
Karhutla Jadi Momentum Evaluasi Tata Kelola Kehutanan, Koalisi Desak Perubahan UU
Karhutla Jadi Momentum Evaluasi Tata Kelola Kehutanan, Koalisi Desak Perubahan UU
LSM/Figur
Kekeringan Ancam Sektor Ekonomi, Pemerintah Harus Rancang Strategi Baru
Kekeringan Ancam Sektor Ekonomi, Pemerintah Harus Rancang Strategi Baru
Pemerintah
Pemimpin Dunia Dorong Peningkatan Energi Terbarukan 3 Kali Lipat pada 2030
Pemimpin Dunia Dorong Peningkatan Energi Terbarukan 3 Kali Lipat pada 2030
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau