Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 21 Oktober 2024, 17:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Koalisi Sulawesi Tanpa Polusi Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta Presiden Prabowo Subianto merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Pasalnya, perpres tersebut dinilai memberi izin pengembangan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive alias untuk kebutuhan industri.

Koalisi tersebut terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel, Greenpeace, Green Youth Movement, MPA TRISULA FIS-H UNM, HIMA PPKn FIS-H UNM, HMJ Manajemen UINAM, HIMATEP FIP UNM dan Balla Tani.

Baca juga: TBS Energi Utama Jual 2 PLTU Batu Bara, Turunkan Emisi 80 Persen

Tim Kampanye Walhi Sulsel Muhajirin mengatakan, ada banyak dampak buruk yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir karena PLTU captive.

Dalam laporan Walhi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada 2023, disebutkan terdapat 1.750 orang terkena infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Kecamatan Petasia, Morowali Utara.

Sedangkan di Sulawesi Tenggara (Sultra), disebutkan ikan petani tambak mati mendadak karena limbah cair panas.

"Masalah itulah yang kemudian membuat kami bergerak dan meminta agar PLTU industri harus segera dimatikan," kata Muhajirin saat melakukan aksi di Pantai Losari, Makassar, Minggu (20/10/2024).

Muhajirin menambahkan, bukannya menghentikan konsumsi batu bara, pemerintahan Presiden Joko Widodo memperpanjang usia energi fosil itu di sektor industri.

Baca juga: Daftar Negara di Dunia yang Tidak Mengoperasikan PLTU Batu Bara

Dia menuturkan, Pasal 3 Ayat 4 huruf (b) Perpres Nomor 112 Tahun 2022 memberikan celah operasional PLTU captive untuk industri.

"Padahal kebijakan ini bertentangan dengan target net zero emission 2060," kata Muhajirin, sebagaimana dilansir siaran pers.

Muhajir menuturkan, di empat provinsi yakni Sulteng, Sultra, Sulsel, dan Maluku Utara tercatat ada 11,8 gigawatt (GW) PLTU captive yang beroprasi.

Selain itu, ada konstruksi 18 unit PLTU captive dengan total kapasitas 5,4 GW dan praizin satu unit sebesar 0,4 GW.

Mayoritas dari pembangkit tersebut diperuntukkan untuk industri nikel.

Baca juga: Penutupan PLTU Terakhir Inggris Tonggak Penting Ambisi Iklim

Muhajir berujar, dari proyek-proyek ini saja diperkirakan menghasilkan emisi 80 megaton karbon dioksida per tahun dan akan terakumulasi sebesar 2 gigaton karbon dioksida hingga 2050.

Muhajir menyampaikan, melihat segala dampak tersebut, koalisi meminta pemerintahan baru untuk merevisi Perpres Nomor 112 Tahun 2022.

"Khususnya Pasal 3 Ayat 4 huruf (b) untuk melarang pembangunan PLTU baru, menghentikan PLTU industri yang sedang beroperasi dan sedang tahap pembangunan, serta moratorium seluruh izin PLTU batu bara," ucap Muhajir.

Dia juga meminta Presiden Prabowo untuk tidak tunduk kepada oligarki batu bara dan segera meninggalkan penggunaan batu bara di sektor industri.

"Serta memulihkan hak lingkungan dan kesehatan bagi masyarakat terdampak, juga menghentikan solusi palsu transisi energi, dan segera wujudkan RUU (rancangan undang-undang) keadilan iklim,” ucap Muhajir.

Baca juga: IESR: Kapasitas PLTU Perlu Dikurangi 2-3 GW per Tahun hingga 2045

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
LSM/Figur
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Pemerintah
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
LSM/Figur
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
Pemerintah
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Pemerintah
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
LSM/Figur
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Pemerintah
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
Pemerintah
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
Pemerintah
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pemerintah
Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Pemerintah
Peran Teknologi Informatika: Bantu Olah Data Biodiversitas jadi Panduan Kebijakan
Peran Teknologi Informatika: Bantu Olah Data Biodiversitas jadi Panduan Kebijakan
Pemerintah
Geomembrane Tutup Gunungan Sampah Bantargebang Dinilai Bukan Solusi Akhir
Geomembrane Tutup Gunungan Sampah Bantargebang Dinilai Bukan Solusi Akhir
LSM/Figur
Edukasi di Kebun Binatang Perkuat Hubungan Masyarakat dengan Alam
Edukasi di Kebun Binatang Perkuat Hubungan Masyarakat dengan Alam
Pemerintah
Studi Ungkap Emisi Metana dari TPA Jauh Lebih Tinggi dari Perkiraan
Studi Ungkap Emisi Metana dari TPA Jauh Lebih Tinggi dari Perkiraan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau