Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Laporkan 47 Perusahaan yang Diduga Rusak Lingkungan ke Kejagung

Kompas.com, 13 Maret 2025, 17:42 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melaporkan 47 perusahaan yang disinyalir telah merusak lingkungan, dan melakukan korupsi sumber daya alam ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Walhi menyebut puluhan korporasi itu bergerak di sektor perkebunan sawit skala besar, pertambangan batu bara, emas, timah, nikel, kehutanan, pembangkit listrik, perusahaan penyedia air bersih, dan pariwisata.

Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Zenzi Suhadi, mengatakan potensi kerugian negara dari dugaan korupsi SDA oleh 47 korporasi mencapai Rp 437 triliun.

Baca juga: Terbukti Cemari Lingkungan, Pengelola TPA Ilegal Dikenakan Pidana

"Telah banyak kasus yang selama ini dilaporkan oleh Walhi kepada pihak yang berwenang, namun hanya sedikit kasus saja yang diproses dan diadili," ujar Zenzi dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).

"Kami melihat Kejaksaan Agung memiliki peran kunci dalam memastikan bahwa penegakan hukum atas kejahatan lingkungan dan korupsi sumber daya alam berjalan efektif dan tidak ada impunitas bagi para pelaku," imbuh dia.

Menurut Walhi, modus operandi dugaan korupsi dan gratifikasi antara lain mengubah status kawasan hutan melalui revisi tata ruang ataupun Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Cipta Kerja.

Kemudian, dugaan gratifikasi dengan pembiaran aktivitas tanpa izin serta pemberian izin meski tidak sesuai dengan tata ruang.

"Kita tidak bisa hanya melaporkan kasus per kasus, tetapi harus mencari modus operandi dari kartel-kartel yang mengonsolidasikan praktek korupsi tersebut. Dari tahun 2009 kami melihat proses menjual tanah air akan terus berlangsung terhadap 26 juta hektare hutan Indonesia," ucap Zenzi.

Sementara itu, Uli Arta Siagian selaku Manager Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional menyatakan Satgas Penertiban Kawasan Hutan harus menindak korporasi yang menyebabkan kerugian lingkungan.

Dalam hal ini, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung menjadi ketua pelaksana Satgas. 

Baca juga: BRIN Kembangkan Material Sel Surya Ramah Lingkungan Bebas Timbal

“Kekhawatiran terbesar kami, akan banyak rakyat yang menjadi korban penggusuran dan dirampas tanahnya atas nama penertiban kawasan hutan. Oleh karena itu, Walhi mengawasi kerja-kerja Satgas saat ini dan ke depan," papar Uli.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi laporan yang dilayangkan Walhi. Saat ini, pihaknya tengah mendalami dugaan dari laporan tersebut.

"Kami sudah menyerahkan laporan atau pengaduan itu ke bidang Pidsus (pidana khusus) untuk ditelaah atau dikaji," ungkap Harli melalui pesan singkat.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Listrik dari Laut, Potensi Energi Baru di Filipina
Listrik dari Laut, Potensi Energi Baru di Filipina
LSM/Figur
Energi Bukan Lagi Sekadar Menjaga Lampu Tetap Menyala
Energi Bukan Lagi Sekadar Menjaga Lampu Tetap Menyala
Pemerintah
Mengubah Kebiasaan Makan Anak, dari Bekal di Sekolah hingga Meja Makan di Rumah
Mengubah Kebiasaan Makan Anak, dari Bekal di Sekolah hingga Meja Makan di Rumah
Swasta
Pohon di Hutan Sulit Beradaptasi saat Hadapi Kekeringan Panjang
Pohon di Hutan Sulit Beradaptasi saat Hadapi Kekeringan Panjang
Pemerintah
BEI Luncurkan Label Saham Hijau, Dorong Modal Masuk ke Perusahaan Rendah Karbon
BEI Luncurkan Label Saham Hijau, Dorong Modal Masuk ke Perusahaan Rendah Karbon
Swasta
Studi Ungkap Potensi Bahaya Mikroplastik dari Gelas Kopi Sekali Pakai
Studi Ungkap Potensi Bahaya Mikroplastik dari Gelas Kopi Sekali Pakai
Pemerintah
Konsumsi Air Pusat Data Diprediksi Capai 644 Miliar Liter pada  2030
Konsumsi Air Pusat Data Diprediksi Capai 644 Miliar Liter pada 2030
LSM/Figur
Polusi Berbahaya Di Balik Keindahan Kembang Api
Polusi Berbahaya Di Balik Keindahan Kembang Api
Pemerintah
Peneliti Tegaskan Pentingnya Peran Antarktika  Bagi Iklim Global
Peneliti Tegaskan Pentingnya Peran Antarktika Bagi Iklim Global
Pemerintah
OJK Siapkan Aturan Larangan Greenwashing, Laporan Keberlanjutan Wajib Diverifikasi
OJK Siapkan Aturan Larangan Greenwashing, Laporan Keberlanjutan Wajib Diverifikasi
Pemerintah
RI Didorong Perkuat  Daur Hidup Mineral Kritis
RI Didorong Perkuat Daur Hidup Mineral Kritis
Pemerintah
Tak Cukup Hanya Hemat Energi, Teknologi Cerdas Kini Jadi Kunci Efisiensi Bangunan Berkelanjutan
Tak Cukup Hanya Hemat Energi, Teknologi Cerdas Kini Jadi Kunci Efisiensi Bangunan Berkelanjutan
Swasta
Berhasil Kembangkan Potensi Wisata dan Ekonomi Warga, Desa Sejahtera Astra Bugisan Dikunjungi Wamen PPPA
Berhasil Kembangkan Potensi Wisata dan Ekonomi Warga, Desa Sejahtera Astra Bugisan Dikunjungi Wamen PPPA
Desa Sejahtera Astra
Inggris Siapkan 294 Juta Dollar AS untuk Kembangkan Avtur Berkelanjutan
Inggris Siapkan 294 Juta Dollar AS untuk Kembangkan Avtur Berkelanjutan
Pemerintah
Indonesia Butuh Pasokan Air yang Masif untuk Topang Industri Data Center
Indonesia Butuh Pasokan Air yang Masif untuk Topang Industri Data Center
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau