Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU TNI Disahkan, Saatnya Bahas Revisi UU Kehutanan yang Mandek 15 Tahun

Kompas.com, 20 Maret 2025, 15:00 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (20/3/2025).

Namun, tak seperti UU TNI yang dikebut pemerintah, nasib Revisi UU Kehutanan masih jalan di tempat sejak 15 tahun yang lalu. Revisi Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ini telah menjadi dasar dalam tata kelola hutan Indonesia selama lebih dari dua dekade.

"Intervensi terhadap perubahan Undang-Undang Kehutanan ini udah berlangsung lama sekali, sudah 15 tahunan itu diintervensi oleh masyarakat sipil. Salah satunya soal pengakuan bersyarat untuk hutan adat," kata Manajer Kampanye Pelaksana Hutan dan Pertanian Walhi, Uli Artha Siagian, saat dihubungi, Kamis.

Dia menyebut, perbaikan lainnya dalam UU tersebut ialah soal posisi masyarakat yang bisa dianggap ilegal saat memasuki kawasan hutan serta tata batas hutan.

Uli berpandangan bahwa proses Revisi UU Kehutanan merupakan upaya tambal sulam. Menurut dia, sebagian besar pengaturan dalam UU Nomor 41 telah diubah oleh UU Cipta Kerja, termasuk pasal-pasal yang mempermudah pemutihan sawit dalam kawasan hutan yakni Pasal 110a dan 110b.

"Revisi ini enggak akan bisa mengubah pasal-pasal yang jauh lebih buruk ketika diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Sehingga memang mau enggak mau sebenarnya harus ada usulan Undang-Undang baru yang juga konsepnya omnibus," papar Uli.

Pasal-pasal itu, lanjut Uli, hanya bisa diubah melalui Omnibus Law lantaran proses revisi UU dinilai tidak cukup untuk membenahi masalah dalam pengelolaan hutan.

"(UU baru) bisa mengoreksi dan mengubah pengaturan-pengaturan yang sudah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Itu yang memang kami usulkan," jelas dia.

Baca juga: Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Segera Diresmikan 

Uli turut mempertanyakan apakah RUU Kehutanan bakal memperbaiki pengelolaan hutan yang adil dan berkelanjutan atau justru mengakomodasi kepentingan politik semata. Program 20 juta hektare hutan untuk kebutuhan pangan dan energi, misalnya, yang berpotensi menjadi kebijakan dalam revisi ini.

Selain itu, rencana militerisasi kawasan hutan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang memberi wewenang kepada TNI Polri untuk penertiban kawasan hutan.

"Apakah kemudian Revisi Undang-Undang Kehutanan ini akan mengakomodasi itu? Itu pertanyaannya. Artinya, ada kebutuhan untuk mengubah definisi soal hutan di dalam Undang-Undang Kehutanan. Apakah itu yang akan dijawab?" ucap Uli.

"Jadi kami percaya bahwa proses perubahan satu Undang-Undang atau melahirkan satu Undang-Undang tidak bisa dilepaskan dari kondisi situasi politik yang ada saat ini. Dan konteks itu yang akan memengaruhi karena revisi UU tidak lahir di ruang yang hampa, dia punya pertalian politik yang sangat kuat," imbuh dia.

Uli pun mendorong diterbitkannya UU Masyarakat Adat oleh pemerintah.

Baca juga: UU Kehutanan, Mengapa Sudah Sewajarnya Direvisi?

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Kasus ISPA Capai 13.449 Selama Juli-Agustus 2026, Ini Kelompok yang Rentan
Kasus ISPA Capai 13.449 Selama Juli-Agustus 2026, Ini Kelompok yang Rentan
LSM/Figur
Aturan Baru Uni Eropa soal Deforestasi Bakal Ubah Pasar Kopi Dunia
Aturan Baru Uni Eropa soal Deforestasi Bakal Ubah Pasar Kopi Dunia
Pemerintah
Tren Belanja Online: Konsumen Makin Pilih Kemasan Ramah Lingkungan
Tren Belanja Online: Konsumen Makin Pilih Kemasan Ramah Lingkungan
Pemerintah
Kapasitas PLTS Indonesia Baru 1,5 GW, AESI Soroti Hambatan Capai Target 100 GWp
Kapasitas PLTS Indonesia Baru 1,5 GW, AESI Soroti Hambatan Capai Target 100 GWp
Swasta
Studi: Janji Target Iklim Perusahaan Ternyata Minim Realisasi Anggaran Hijau
Studi: Janji Target Iklim Perusahaan Ternyata Minim Realisasi Anggaran Hijau
Pemerintah
BPDLH Siapkan Skema 'Blended Finance' untuk Hadapi Risiko Bencana Iklim
BPDLH Siapkan Skema "Blended Finance" untuk Hadapi Risiko Bencana Iklim
Pemerintah
Pesan yang Gugah Emosi Lebih Ampuh Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Pesan yang Gugah Emosi Lebih Ampuh Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
LSM/Figur
United Tractors Gelar Wisuda 'Release Stunting' 2026
United Tractors Gelar Wisuda "Release Stunting" 2026
Swasta
PBB Sebut Target Batas Suhu Iklim 1,5 Derajat C Kian Sulit Dicapai
PBB Sebut Target Batas Suhu Iklim 1,5 Derajat C Kian Sulit Dicapai
Pemerintah
Indonesia Disebut Belum Resmi Ajukan Dana 'Loss and Damage', BPDLH Klaim Sudah Kirim Dua Proposal
Indonesia Disebut Belum Resmi Ajukan Dana "Loss and Damage", BPDLH Klaim Sudah Kirim Dua Proposal
LSM/Figur
Gelombang Panas Laut Ancam Kesehatan Anak-Anak Pesisir
Gelombang Panas Laut Ancam Kesehatan Anak-Anak Pesisir
Pemerintah
Industri Batu Bara di Tengah Transisi Energi, Bappenas Sebut Pekerja Informal Paling Sulit Beralih
Industri Batu Bara di Tengah Transisi Energi, Bappenas Sebut Pekerja Informal Paling Sulit Beralih
Pemerintah
Emisi Industri Fashion Naik 14 Persen Hanya dalam 2 Tahun
Emisi Industri Fashion Naik 14 Persen Hanya dalam 2 Tahun
Pemerintah
Bahaya Pestisida, Hampir 50 Persen Petani Dunia Keracunan Tiap Tahun
Bahaya Pestisida, Hampir 50 Persen Petani Dunia Keracunan Tiap Tahun
Pemerintah
Kerusakan Tanah Dunia Mengkhawatirkan, PBB Soroti Solusi yang Belum Maksimal
Kerusakan Tanah Dunia Mengkhawatirkan, PBB Soroti Solusi yang Belum Maksimal
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau