Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan Ganti Rugi Menanti Produsen yang Tak Tangani Sampah Plastik

Kompas.com, 25 Maret 2025, 07:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyiapkan tuntutan ganti rugi kepada produsen yang tidak menangani sampah plastik sehingga mencemari lingkungan.

"Ini kami akan tuntut. Datanya sudah konkret, kami akan memanggil ahli dalam waktu segera," kata Hanif di Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, Senin (24/3/2025).

Dia menambahkan, kementerian tengah mengumpulkan data dari organisasi atau komunitas yang bergerak bidang lingkungan yang berkontribusi menangani persoalan sampah, khususnya plastik.

Baca juga: BRIN dan Pemkab Banjarnegara Olah Sampah Plastik Jadi BBM Setara Solar

Data tersebut akan didalami tim pengawas dan penyidik di Kementerian LH, kemudian akan menerbitkan paksaan kepada produsen itu untuk membayar ganti rugi.

Dia berujar, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, produsen kemasan bertanggung jawab mengelola produksi sampah kemasan yang ditimbulkan.

"Ini berimplikasi bahwa semua sampah yang diproduksinya harus di dalam jangkauannya untuk ditangani. Tidak ada alasan kemudian dilepas ke masyarakat," ucap Hanif, sebagaimana dilansir Antara.

Sedangkan menurut UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kingkungan Hidup, produsen wajib membayar polusi yang ditimbulkan.

Baca juga: Dampak Polusi Plastik pada Hewan, Burung Laut Alami Kerusakan Otak

Hanif menjelaskan, ada dua skema opsi yang akan ditempuh. Cara pertama yakni meminta ganti rugi terhadap kerusakan lingkungan dan upaya pemulihan.

Apabila cara tersebut tidak mulus, maka cara kedua bisa dilakukan yakni melalui proses pengadilan dengan sanksi tambahan berupa ancaman pidana. 

"Dua ini selalu jadi rujukan. Dan sepertinya hampir di semua pengadilan kami tidak pernah kalah," ujar Hanif.

Sementara itu selama kunjungan kerja di Bali, Hanif meninjau tempat pengelolaan sampah plastik kepunyaan organisasi lingkungan Sungai Watch di Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali.

Baca juga: Sedekah Sampah Ala Hanan Attaki, Masyarakat Bisa Jual Plastik di Masjid

Sejak berdiri pada 2020, organisasi itu memiliki data produsen kemasan yang berkontribusi terhadap pencemaran lingkungan.

Manager Lapangan Sungai Watch I Made Dwi Bagiasa menyebutkan, sampah plastik yang diangkut dari sungai dan beberapa titik pesisir pantai di Bali, salah satunya Pantai Kedonganan, berasal dari lima perusahaan kemasan yang paling banyak ditemukan.

Pihaknya memiliki lima tempat pengelolaan sampah plastik yang berlokasi di Kabupaten Gianyar, Kota Denpasar, Tabanan, Badung, dan Buleleng.

Di Gianyar, dari hasil pemasangan jejaring di sungai, ada sekitar 2,5 ton sampah plastik per bulan yang diangkut dari kegiatan pembersihan dan patroli tiap pekan. Sedangkan di Kota Denpasar ada 3 ton sampah plastik per bulan.

Baca juga: Profesor ITS Kembangkan BBM RON 102 dari Sampah Plastik

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan, Blibli Tiket Action Gelar 'Langkah Membumi Ecoground 2025'
Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan, Blibli Tiket Action Gelar "Langkah Membumi Ecoground 2025"
Swasta
PGE Manfaatkan Panas Bumi untuk Keringkan Kopi hingga Budi Daya Ikan di Gunung
PGE Manfaatkan Panas Bumi untuk Keringkan Kopi hingga Budi Daya Ikan di Gunung
BUMN
PBB Ungkap 2025 Jadi Salah Satu dari Tiga Tahun Terpanas Global
PBB Ungkap 2025 Jadi Salah Satu dari Tiga Tahun Terpanas Global
Pemerintah
Celios: RI Harus Tuntut Utang Pendanaan Iklim Dalam COP30 ke Negara Maju
Celios: RI Harus Tuntut Utang Pendanaan Iklim Dalam COP30 ke Negara Maju
LSM/Figur
Kapasitas Tanah Serap Karbon Turun Drastis di 2024
Kapasitas Tanah Serap Karbon Turun Drastis di 2024
Pemerintah
TFFF Resmi Diluncurkan di COP30, Bisakah Lindungi Hutan Tropis Dunia?
TFFF Resmi Diluncurkan di COP30, Bisakah Lindungi Hutan Tropis Dunia?
Pemerintah
COP30: Target Iklim 1,5 Derajat C yang Tak Tercapai adalah Kegagalan Moral
COP30: Target Iklim 1,5 Derajat C yang Tak Tercapai adalah Kegagalan Moral
Pemerintah
Trend Asia Nilai PLTSa Bukan EBT, Bukan Opsi Tepat Transisi Energi
Trend Asia Nilai PLTSa Bukan EBT, Bukan Opsi Tepat Transisi Energi
LSM/Figur
4.000 Hektare Lahan di TN Kerinci Seblat Dirambah, Sebagiannya untuk Sawit
4.000 Hektare Lahan di TN Kerinci Seblat Dirambah, Sebagiannya untuk Sawit
Pemerintah
Muara Laboh Diperluas, Australia Suntik Rp 240 Miliar untuk Geothermal
Muara Laboh Diperluas, Australia Suntik Rp 240 Miliar untuk Geothermal
Pemerintah
Bisa Suplai Listrik Stabil, Panas Bumi Lebih Tahan Krisis Iklim Ketimbang EBT Lain
Bisa Suplai Listrik Stabil, Panas Bumi Lebih Tahan Krisis Iklim Ketimbang EBT Lain
Swasta
BCA Ajak Penenun Kain Gunakan Pewarna Alami untuk Bidik Pasar Ekspor
BCA Ajak Penenun Kain Gunakan Pewarna Alami untuk Bidik Pasar Ekspor
Swasta
Investasi Energi Terbarukan Capai Rp 21,64 Triliun, REC Dinilai Bisa Percepat Balik Modal
Investasi Energi Terbarukan Capai Rp 21,64 Triliun, REC Dinilai Bisa Percepat Balik Modal
Pemerintah
PLTP Kamojang Hasilkan 1.326 GWh Listrik, Tekan Emisi 1,22 Juta Ton per Tahun
PLTP Kamojang Hasilkan 1.326 GWh Listrik, Tekan Emisi 1,22 Juta Ton per Tahun
BUMN
Pertamina EP Cepu Dorong Desa Sidorejo Jadi Sentra Pertanian Organik Blora
Pertamina EP Cepu Dorong Desa Sidorejo Jadi Sentra Pertanian Organik Blora
BUMN
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau