Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan Ganti Rugi Menanti Produsen yang Tak Tangani Sampah Plastik

Kompas.com, 25 Maret 2025, 07:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyiapkan tuntutan ganti rugi kepada produsen yang tidak menangani sampah plastik sehingga mencemari lingkungan.

"Ini kami akan tuntut. Datanya sudah konkret, kami akan memanggil ahli dalam waktu segera," kata Hanif di Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, Senin (24/3/2025).

Dia menambahkan, kementerian tengah mengumpulkan data dari organisasi atau komunitas yang bergerak bidang lingkungan yang berkontribusi menangani persoalan sampah, khususnya plastik.

Baca juga: BRIN dan Pemkab Banjarnegara Olah Sampah Plastik Jadi BBM Setara Solar

Data tersebut akan didalami tim pengawas dan penyidik di Kementerian LH, kemudian akan menerbitkan paksaan kepada produsen itu untuk membayar ganti rugi.

Dia berujar, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, produsen kemasan bertanggung jawab mengelola produksi sampah kemasan yang ditimbulkan.

"Ini berimplikasi bahwa semua sampah yang diproduksinya harus di dalam jangkauannya untuk ditangani. Tidak ada alasan kemudian dilepas ke masyarakat," ucap Hanif, sebagaimana dilansir Antara.

Sedangkan menurut UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kingkungan Hidup, produsen wajib membayar polusi yang ditimbulkan.

Baca juga: Dampak Polusi Plastik pada Hewan, Burung Laut Alami Kerusakan Otak

Hanif menjelaskan, ada dua skema opsi yang akan ditempuh. Cara pertama yakni meminta ganti rugi terhadap kerusakan lingkungan dan upaya pemulihan.

Apabila cara tersebut tidak mulus, maka cara kedua bisa dilakukan yakni melalui proses pengadilan dengan sanksi tambahan berupa ancaman pidana. 

"Dua ini selalu jadi rujukan. Dan sepertinya hampir di semua pengadilan kami tidak pernah kalah," ujar Hanif.

Sementara itu selama kunjungan kerja di Bali, Hanif meninjau tempat pengelolaan sampah plastik kepunyaan organisasi lingkungan Sungai Watch di Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali.

Baca juga: Sedekah Sampah Ala Hanan Attaki, Masyarakat Bisa Jual Plastik di Masjid

Sejak berdiri pada 2020, organisasi itu memiliki data produsen kemasan yang berkontribusi terhadap pencemaran lingkungan.

Manager Lapangan Sungai Watch I Made Dwi Bagiasa menyebutkan, sampah plastik yang diangkut dari sungai dan beberapa titik pesisir pantai di Bali, salah satunya Pantai Kedonganan, berasal dari lima perusahaan kemasan yang paling banyak ditemukan.

Pihaknya memiliki lima tempat pengelolaan sampah plastik yang berlokasi di Kabupaten Gianyar, Kota Denpasar, Tabanan, Badung, dan Buleleng.

Di Gianyar, dari hasil pemasangan jejaring di sungai, ada sekitar 2,5 ton sampah plastik per bulan yang diangkut dari kegiatan pembersihan dan patroli tiap pekan. Sedangkan di Kota Denpasar ada 3 ton sampah plastik per bulan.

Baca juga: Profesor ITS Kembangkan BBM RON 102 dari Sampah Plastik

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Reformasi Subsidi Energi, Jalan Menuju Perlindungan yang Lebih Adil
Reformasi Subsidi Energi, Jalan Menuju Perlindungan yang Lebih Adil
LSM/Figur
Dampak Kekeringan, Perancis Batasi Pemakaian Air di 70 Persen Wilayahnya
Dampak Kekeringan, Perancis Batasi Pemakaian Air di 70 Persen Wilayahnya
Pemerintah
Integrasi Keberlanjutan, Praktik Baik Bangunan Hijau Sektor FMCG dan Farmasi
Integrasi Keberlanjutan, Praktik Baik Bangunan Hijau Sektor FMCG dan Farmasi
Swasta
Kisah Nurdini Prihastiti Membuka Ruang Berkarya bagi Penyandang Disabilitas
Kisah Nurdini Prihastiti Membuka Ruang Berkarya bagi Penyandang Disabilitas
LSM/Figur
Coca-Cola Sediakan Drop Box Botol PET di 20 Gerai M Mart
Coca-Cola Sediakan Drop Box Botol PET di 20 Gerai M Mart
Swasta
WHO Rilis Kerangka Kerja Keberlanjutan untuk Dekarbonisasi Sektor Farmasi
WHO Rilis Kerangka Kerja Keberlanjutan untuk Dekarbonisasi Sektor Farmasi
Pemerintah
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
LSM/Figur
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Pemerintah
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
LSM/Figur
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
Pemerintah
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Pemerintah
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
LSM/Figur
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Pemerintah
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
Pemerintah
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau