Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan terhadap Greenpeace Bisa Ancam Perjuangan Lawan Krisis Iklim

Kompas.com, 25 Maret 2025, 11:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Putusan pengadilan yang dijatuhkan kepada Greenpeace untuk membayar triliunan rupiah kepada perusahaan energi dinilai bisa mengancam perjuangan dalam melawan krisis iklim.

Sebelumnya, para juri di Pengadilan North Dakota, Amerika Serikat (AS), memutus bahwa Greenpeace harus  membayar 667 juta dollar AS atau sekitar Rp 11 triliun kepada perusahaan asal Texas, Energy Transfer.

Mereka memutus Greenpeace mencemarkan nama baik dan konspirasi saat aksi protes mereka terhadap proyek jaringan pipa minyak Dakota Access Pipeline pada 2016-2017.

Baca juga: Greenpeace Dihukum Bayar Rp 11 Triliun, Perusahaan Migas Dikhawatirkan Lakukan Tindakan Serupa

Proyek tersebut dimulai pada 2016 dan selesai pada 2017. Pipa tersebut mengangkut sekitar 40 persen produksi minyak di wilayah Bakken, North Dakota.

Direktur Eksekutif Greenpeace International Mads Christensen mengatakan, putusan tersebut mencerminkan pengutamaan keuntungan perusahaan fosil ketimbang kesehatan publik dan kelangsungan planet Bumi.

"Pemerintahan (Presiden AS Donald) Trump sebelumnya menghabiskan empat tahun untuk mempreteli pelindungan terhadap udara bersih, air, dan kedaulatan masyarakat adat. Kini dengan komplotannya, mereka ingin merampungkan misi dengan membungkam protes. Kami tidak akan mundur. Kami tak bisa dibungkam," kata Christensen dikutip dari siaran pers, Senin (24/3/2025).

Greenpeace menilai, tuntutan tersebut merupakan contoh nyata dari strategic lawsuit against public participation (SLAPP).

Baca juga: Greenpeace: Bau dan Picu ISPA, Bukti RDF Rorotan Solusi Palsu

SLAPP merupakan gugatan yang disengaja dilakukan oleh pihak yang lebih kuat untuk membungkam atau menghentikan partisipasi publik, terutama yang berkaitan dengan isu-isu publik atau lingkungan. 

Direktur Eksekutif Sementara Greenpeace Inc Sushma Raman berujar, kasus tersebut seharusnya membuat semua orang khawatir.

Dia menambahkan, kasus tersebut adalah salah satu cara baru korporasi menjadikan pengadilan sebagai senjata untuk membungkam perbedaan pendapat. 

"Tuntutan hukum seperti ini  bertujuan merampas hak kita untuk melakukan protes damai dan mengancam kebebasan berbicara. Hak-hak ini penting untuk setiap upaya memastikan keadilan – dan itulah sebabnya kita akan terus melawan bersama dalam solidaritas," ujar Raman.

Baca juga: Banjir Bekasi, Greenpeace Nyatakan Sebabnya adalah Alih Fungsi DAS

Dilansir dari Reuters, Pengacara Energy Transfer, Trey Cox, menyatakan, protes dari Greenpeace dilakukan secara keras dan merusak. Dia menilai, aksi tersebut bukanlah kebebasan berpendapat yang dilindungi secara hukum.

"Hari ini, juri memberikan vonis yang meyakinkan, menyatakan tindakan Greenpeace salah, melanggar hukum, dan tidak dapat diterima oleh standar masyarakat. Ini adalah hari perhitungan dan akuntabilitas bagi Greenpeace," kata Cox.

Reuters melaporkan, pembangunan pipa Dakota Access tersebut mendapat penolakan keras dari sejumlah kelompok advokasi dan lingkungan serta masyarakat adat setempat. 

Mereka memperingatkan, proyek tersebut dapat mencemari sumber air setempat dan memperburuk krisis iklim. 

Baca juga: Bahlil Sebut Pensiun PLTU Jangan Dipaksakan, Greenpeace: Kontradiktif

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
LSM/Figur
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Pemerintah
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
LSM/Figur
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
Pemerintah
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Pemerintah
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
LSM/Figur
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Pemerintah
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
Pemerintah
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
Pemerintah
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pemerintah
Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Pemerintah
Peran Teknologi Informatika: Bantu Olah Data Biodiversitas jadi Panduan Kebijakan
Peran Teknologi Informatika: Bantu Olah Data Biodiversitas jadi Panduan Kebijakan
Pemerintah
Geomembrane Tutup Gunungan Sampah Bantargebang Dinilai Bukan Solusi Akhir
Geomembrane Tutup Gunungan Sampah Bantargebang Dinilai Bukan Solusi Akhir
LSM/Figur
Edukasi di Kebun Binatang Perkuat Hubungan Masyarakat dengan Alam
Edukasi di Kebun Binatang Perkuat Hubungan Masyarakat dengan Alam
Pemerintah
Studi Ungkap Emisi Metana dari TPA Jauh Lebih Tinggi dari Perkiraan
Studi Ungkap Emisi Metana dari TPA Jauh Lebih Tinggi dari Perkiraan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau