Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUPTL PLN 2025–2034: Kurang Ambisius, tapi Bawa Harapan Transisi dan Lapangan Kerja

Kompas.com, 28 Mei 2025, 07:34 WIB
Yunanto Wiji Utomo

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi meluncurkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034.

Dokumen tersebut menjadi panduan utama dalam perencanaan penyediaan listrik nasional selama satu dekade ke depan, termasuk proyeksi permintaan serta strategi pemenuhan kebutuhan energi listrik Indonesia.

Menurut RUPTL, permintaan listrik nasional diperkirakan melonjak 67 persen—dari 306 TWh pada 2024 menjadi 511 TWh pada 2034. Untuk mengimbangi lonjakan ini, PLN menargetkan penambahan kapasitas pembangkit listrik sebesar 69,5 GW.

Sebagian besar pembangkit baru yang direncanakan—sekitar 61 persen—akan berasal dari energi baru dan terbarukan (EBT). Rincian kontribusinya mencakup 17,1 GW tenaga surya, 11,7 GW tenaga air, 7,2 GW tenaga angin, 5,2 GW tenaga panas bumi, dan 0,9 GW bioenergi. Selain itu, PLN juga menggarisbawahi pentingnya penyimpanan energi, dengan rencana kapasitas mencapai 10,3 GW.

Menanggapi peluncuran ini, lembaga think tank energi EMBER menyampaikan bahwa RUPTL tersebut masih kurang ambisius. Meski demikian, dokumen itu tetap membawa harapan dalam upaya transisi energi Indonesia.

"Kami menyambut baik RUPTL PLN 2025–2034 ini dengan beberapa catatan," kata Analis Senior Iklim dan Energi EMBER, Dody Setiawan, kepada Kompas.com, Selasa (27/5/2025).

Ia mencatat bahwa meski target pembangkit EBT kali ini lebih tinggi dibandingkan RUPTL sebelumnya, ambisinya masih tertinggal jika dibandingkan dengan dokumen Comprehensive Investment and Policy Plan (CIPP) dari Just Energy Transition Partnership (JETP).

Dody juga menyoroti tantangan implementasi. Berdasarkan pengalaman RUPTL sebelumnya, banyak target pembangunan yang tidak terealisasi. “Oleh karena itu, diperlukan timeline pengadaan proyek yang jelas serta dukungan pemerintah yang kuat," ujarnya.

Selain itu, masih adanya pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) juga menjadi sorotan. Namun menurut Dody, hampir seluruh proyek PLTU yang tercantum dalam RUPTL saat ini merupakan lanjutan dari RUPTL 2021–2030.

Baca juga: Efisiensi Energi Jadi Prioritas, Dua Pertiga Industri Global Tambah Anggaran

"Hal ini sesuai dengan amanat Perpres 112/2022 dimana tidak ada penambahan PLTU ongrid. Bulan Februari 2025 lalu kami memperkirakan masih ada pembangunan PLTU ongrid sekitar 6,6 GW antara 2024 sampai dengan 2030 (merujuk RUPTL 2021). Dan pada tahun 2024, data ESDM menunjukkan hanya ada penambahan PLTU ongrid sebesar 432 MW. Artinya masih ada sekitar 6,1 GW PLTU yang belum beroperasi. Hal ini tidak berbeda jauh dari rencana penambahan PLTU di RUPTL 2025–2034, yaitu 6,3 GW," jelasnya.

Meski begitu, ia menilai RUPTL terbaru membawa arah yang lebih jelas terhadap transisi energi Indonesia.

“Peluncuran RUPTL 2025–2034 membawa harapan baru bagi transisi energi Indonesia. Dengan permintaan listrik yang akan meningkat dan adanya larangan pembangunan PLTU baru, proses pengadaan dan pembangunan proyek energi terbarukan yang tepat waktu sangat krusial untuk menjamin ketahanan energi nasional di masa depan,” katanya.

Selain menjadi peta jalan energi, RUPTL juga membuka peluang ekonomi. Dokumen ini diproyeksikan menciptakan lebih dari 836.000 lapangan kerja baru, mayoritas di antaranya adalah pekerjaan hijau.

Untuk merealisasikan seluruh proyek dalam RUPTL 2025–2034, dibutuhkan investasi besar, yakni sekitar USD 182 miliar. Angka ini mencakup kebutuhan pembangunan pembangkit listrik serta ekspansi jaringan transmisi.

Menurut Dody, besarnya kebutuhan investasi ini seharusnya menjadi sinyal kuat bagi konglomerat energi dan lembaga keuangan di Indonesia untuk mulai meragamkan portofolio bisnis mereka dan meninggalkan ketergantungan pada energi fosil.

"Perubahan ini tidak hanya menguntungkan bagi lingkungan, tetapi juga membantu perusahaan menghadapi tantangan finansial dan regulasi—termasuk risiko dari ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dan pasar yang tidak stabil,” tambah Dody.

Baca juga: RUPTL PLN: Transisi Setengah Hati, Ingkari Janji Bebas Fosil 2040 Presiden

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dampak Kekeringan, Perancis Batasi Pemakaian Air di 70 Persen Wilayahnya
Dampak Kekeringan, Perancis Batasi Pemakaian Air di 70 Persen Wilayahnya
Pemerintah
Integrasi Keberlanjutan, Praktik Baik Bangunan Hijau Sektor FMCG dan Farmasi
Integrasi Keberlanjutan, Praktik Baik Bangunan Hijau Sektor FMCG dan Farmasi
Swasta
Kisah Nurdini Prihastiti Membuka Ruang Berkarya bagi Penyandang Disabilitas
Kisah Nurdini Prihastiti Membuka Ruang Berkarya bagi Penyandang Disabilitas
LSM/Figur
Coca-Cola Sediakan Drop Box Botol PET di 20 Gerai M Mart
Coca-Cola Sediakan Drop Box Botol PET di 20 Gerai M Mart
Swasta
WHO Rilis Kerangka Kerja Keberlanjutan untuk Dekarbonisasi Sektor Farmasi
WHO Rilis Kerangka Kerja Keberlanjutan untuk Dekarbonisasi Sektor Farmasi
Pemerintah
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
LSM/Figur
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Pemerintah
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
LSM/Figur
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
Pemerintah
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Pemerintah
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
LSM/Figur
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Pemerintah
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
Pemerintah
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
Pemerintah
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau