Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Korban Iklim di Demak: Tersandung Hukum Lahan dan Minim Pelatihan

Kompas.com, 4 Juni 2025, 15:04 WIB
Eriana Widya Astuti,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Adis Nur Hayati, mengungkapkan ada beberapa tantangan dalam melakukan relokasi terhadap masyarakat yang terdampak bencana iklim, khususnya kenaikan permukaan air laut.

Hal ini disampaikannya dalam acara diseminasi hasil penelitian bertajuk “Forced Labor and Climate Change: Focus on Women and Children” yang diadakan secara daring pada Selasa (3/6/2025).

Saat ini, Demak menjadi salah satu wilayah di Indonesia yang menghadapi persoalan banjir rob akibat kenaikan permukaan laut dan penurunan muka tanah.

Menurut Adis, masalah ini sudah terjadi sejak tahun 1980. Ia mengingatkan bahwa jika tidak ditanggulangi dalam 10 hingga 20 tahun ke depan, wilayah tersebut terancam tenggelam.

Pemerintah daerah telah menyelenggarakan sejumlah program relokasi. Namun, Adis menilai bahwa masih terdapat persoalan penting yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaannya.

“Masih terdapat tantangan atau persoalan penting yang perlu diperhatikan dalam proses relokasi di Demak,” ujarnya.

Salah satu tantangan utamanya adalah ketidakjelasan status tanah di lokasi relokasi. Adis menjelaskan bahwa masyarakat yang direlokasi tidak memiliki sertifikat hak milik karena mereka dipindahkan ke kawasan sempadan pantai.

“Saat ini mereka hanya memiliki surat izin pakai, yang sebenarnya juga sudah kadaluarsa dan tidak bisa diperpanjang,” jelas Adis.

Baca juga: Burung Kesulitan Beradaptasi dengan Iklim yang Memanas

Selain status hukum lahan, Adis juga menyoroti kondisi infrastruktur rumah yang belum memadai. Berdasarkan penelitiannya bersama tim, masyarakat menyampaikan bahwa mereka hanya diberikan rumah semi-permanen yang rawan pencurian.

Di sisi lain, relokasi juga berdampak pada mata pencaharian warga. Mereka terpaksa mengganti pekerjaan, namun tidak dibekali keterampilan yang memadai untuk beradaptasi dengan lingkungan baru.

“Jika masalah-masalah ini tidak segera ditanggulangi, dikhawatirkan adanya potensi pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat yang terpaksa berpindah tersebut,” katanya.

Pelanggaran tersebut mencakup hak atas kepastian hukum, hak atas perumahan yang layak, dan hak atas kehidupan yang layak. Sebagai contoh, Adis menjelaskan bahwa tanpa kejelasan hukum terkait tanah yang ditempati, masyarakat berisiko kembali digusur sewaktu-waktu.

Adapun, temuan lebih lanjut datang dari studi di Dukuh Rejo Sari dan Dukuh Modoliko, Demak.

Di sana, masyarakat direlokasi ke pinggiran sungai di Desa Gemulak karena ketiadaan lahan pemukiman baru. Padahal wilayah tersebut juga masih rawan terdampak bencana terutama saat hujan turun.

“Karena ketiadaan lahan relokasi ini, masyarakat Dukuh Rejo Sari jadi direlokasi ke wilayah pinggiran sungai di Desa Gemulak, yang mana daerah itu juga masih rawan untuk terkena bencana,” ungkapnya.

Atas situasi ini, Adis menilai penting bagi pemerintah untuk segera membentuk regulasi atau pedoman yang lebih komprehensif dan spesifik dalam mengakomodasi mobilitas masyarakat yang terdampak perubahan iklim agar tidak terjadi pelanggaran hak-hak masyarakat terdampak.

Baca juga: Rob, Iklim, dan Pantura: Mengapa Warga Tetap Tinggal Meski Terendam?

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dorong Budaya Hijau di Kampus, Unika Atma Jaya Raih Peringkat 34 UI GreenMetric Indonesia
Dorong Budaya Hijau di Kampus, Unika Atma Jaya Raih Peringkat 34 UI GreenMetric Indonesia
Swasta
Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan Mendesak Dilakukan untuk Mitigasi Krisis Iklim
Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan Mendesak Dilakukan untuk Mitigasi Krisis Iklim
Pemerintah
Akibat El Niño, Pakar IPB Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Komoditas Hingga 2027
Akibat El Niño, Pakar IPB Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Komoditas Hingga 2027
LSM/Figur
PT KAI Daop 7 Madiun Salurkan Dana TJSL Rp 445 Juta
PT KAI Daop 7 Madiun Salurkan Dana TJSL Rp 445 Juta
Pemerintah
Emisi Masa Lalu Bakal Tetap Panaskan Bumi Hingga Puluhan Tahun
Emisi Masa Lalu Bakal Tetap Panaskan Bumi Hingga Puluhan Tahun
Pemerintah
BCA Perluas Akses Kesehatan Mata untuk Lebih dari 3.500 Pelajar di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
BCA Perluas Akses Kesehatan Mata untuk Lebih dari 3.500 Pelajar di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Swasta
Perusahaan Tambang Punya tanggung Jawab Besar terhadap Dekarbonisasi
Perusahaan Tambang Punya tanggung Jawab Besar terhadap Dekarbonisasi
Pemerintah
Aturan Offset Emisi Pertanian Hampir Terbit, Pembagian Manfaat untuk Petani Tunggu Juknis
Aturan Offset Emisi Pertanian Hampir Terbit, Pembagian Manfaat untuk Petani Tunggu Juknis
Pemerintah
'Bijak Jajan Cinta Bumi', Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
"Bijak Jajan Cinta Bumi", Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
Swasta
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
LSM/Figur
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Pemerintah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
LSM/Figur
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Pemerintah
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
BUMN
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau