Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara Rugi Rp 13 Triliun karena Illegal Fishing, Menteri KP Desak Audit Pajak Kapal Ikan

Kompas.com, 6 Juni 2025, 09:02 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, kerugian negara mencapai Rp 13 triliun akibat illegal fishing atau penangkapan ilegal pada 2020-2025.

Menurut dia, setiap bulannya petugas selalu menangkap pemilik kapal dari dalam dan luar negeri yang mengambil ikan secara ilegal di laut Indonesia.

"Illegal, unreported, and unregulated fishing (IUU) tidak hanya pengambilan ilegal perikanan di lautan kita, tetapi juga wilayah penangkapan yang tidak ramah lingkungan," kata Trenggono dalam acara Peringatan Hari IUU Fishing di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).

Dia mencatat, volume penangkapan ikan sekitar 7,5 juta ton setiap tahun. Namun, hanya menghasilkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tidak lebih dari Rp 1 triliun per tahun.

Baca juga: KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Ilegal, Selamatkan Kerugian Rp 50,4 M

"Seharusnya PNBP kita itu tidak kurang dari Rp 12 triliun atau bahkan minimal Rp 9 triliun. Rata-rata dari seluruh tangkapan itu PNBP yang kami terima tidak lebih dari Rp 1 triliun sumber daya alam kita," ucap Trenggono.

Karenanya, dia meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit perusahaan penangkapan ikan di Indonesia. Salah satunya, pemeriksaan pembayaran pajak untuk negara.

Trenggono menjelaskan, penangkapan ikan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 terkait penangkapan yang harus terkontrol. Akan tetapi, penangkapan ikan terukur tak kunjung terealisasi.

"Di DPR pun saya diserang terus, aduh bagaimana saya bisa menyejahterakan masyarakat nelayan kalau itu tidak bisa kita jalankan dengan baik," ujar Trenggono.

Baca juga: Pembangunan Lintasan Ikan Masih Minim Keterlibatan Masyarakat

"Padahal, penangkapan ikan terukur adalah sustainability, keberlanjutan untuk generasi-generasi yang mendatang," imbuh dia.

Selain itu, kontribusi produk domestik bruto (PDB) dari rumput laut hanya sekitar Rp 2 triliun. Padahal, produksinya mencapai 13 juta ton. Trenggono turut menyoroti pendapatan nelayan yang masih terbilang kecil. Karenanya, KKP membangun kampung nelayan guna meningkatkan produktivas perikanan.

"Yang sebelumnya esnya beli dari kulkas-kulkas, lalu penjualannya ke pasar menggunakan sepeda motor. Sekarang begitu ditangkap, esnya memang sudah ada pabriknya di situ dan ditaruh di cold storage," papar Trenggono.

Alhasil, nelayan bisa meraup keuntungan dua kali lipat dari yang sebelumnya Rp 3 juta menjadi Rp 6 juta per bulan.

Baca juga: Pakar Kelautan Definisikan Ulang Konsep Penangkapan Ikan Berkelanjutan

Kini, pihaknya menargetkan pembangunan 1.100 Kampung Nelayan Merah Putih hingga 2026 mendatang.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau