Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kanada Rilis Panduan Anti-Greenwashing untuk Perusahaan

Kompas.com, 12 Juni 2025, 17:03 WIB
Monika Novena,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

Sumber ESG Today

KOMPAS.com - Lembaga pemerintah Kanada yang bertanggung jawab atas persaingan usaha, yaitu Competition Bureau Canada, telah menerbitkan dokumen resmi terakhir yang berisi aturan dan petunjuk untuk membantu perusahaan-perusahaan di negara tersebut agar mematuhi undang-undang baru yang melarang greenwashing.

Tujuan dari aturan ini adalah untuk melindungi konsumen dari informasi palsu dan memastikan bahwa klaim lingkungan yang dibuat oleh perusahaan itu akurat dan dapat diverifikasi.

Greenwashing sendiri adalah klaim lingkungan yang menyesatkan, tidak benar, atau berlebihan tentang produk atau bisnis perusahaan.

Mengutip ESG Today, Kamis (12/6/2025), pemerintah Kanada sekarang mengharuskan perusahaan untuk berhati-hati dan transparan ketika membuat klaim tentang tujuan lingkungan di masa depan.

Baca juga: Alat AI diluncurkan untuk menandai risiko greenwashing di perusahaan

Klaim-klaim tersebut harus didukung oleh bukti konkret dan rencana tindakan yang jelas.

Jika klaim-klaim ini hanya berupa janji-janji tanpa dasar yang kuat atau rencana yang jelas, maka itu akan dianggap sebagai praktik greenwashing dan dapat ditindak.

Panduan baru tentang klaim lingkungan yang dikeluarkan oleh Competition Bureau Kanada ini dibuat sebagai respons dan implementasi dari undang-undang baru yang disahkan tahun lalu.

Undang-undang baru ini merupakan perubahan pada Undang-Undang Persaingan Usaha Kanada, secara khusus menambahkan ketentuan untuk menindak praktik greenwashing sebagai bentuk pemasaran yang menyesatkan.

Jadi, ada dasar hukum yang lebih kuat sekarang untuk menindak perusahaan yang melakukan greenwashing.

Undang-undang baru di Kanada sekarang secara hukum melarang perusahaan untuk membuat klaim palsu atau menyesatkan tentang manfaat lingkungan.

Untuk produk, klaim manfaat lingkungan harus didukung oleh pengujian yang memadai dan benar.

Lalu untuk bisnis atau aktivitas bisnis, klaim manfaat lingkungan harus didukung oleh bukti yang memadai dan benar yang diperoleh sesuai dengan metodologi yang diakui secara internasional.

Baca juga: Bagaimana Agar Perusahaan Terhindar dari Praktik Greenwashing?

Undang-undang juga mencakup hukuman signifikan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pemasaran menyesatkan.

Perusahaan bisa dikenakan denda 10 juta dollar AS, denda yang lebih tinggi untuk pelanggaran berulang sebesar 15 juta dollar AS, atau tiga kali lipat keuntungan yang didapat dari praktik penipuan, atau 3 persen dari pendapatan tahunan perusahaan.

Berlakunya undang-undang anti-greenwashing yang baru di Kanada telah menyebabkan beberapa perusahaan, termasuk institusi besar seperti RBC, menjadi jauh lebih berhati-hati dalam membuat klaim atau target terkait keberlanjutan.

RBC baru-baru ini mengumumkan bahwa mereka membatalkan atau menarik kembali target ambisius mereka untuk menggerakkan atau menyalurkan 500 miliar dollar AS dalam pembiayaan berkelanjutan.

Setelah undang-undang baru tentang anti-greenwashing disahkan, Competition Bureau Kanada mengadakan dua kali sesi konsultasi untuk membahas penerapannya.

Dalam konsultasi tersebut, banyak perusahaan memberikan masukan bahwa mereka membutuhkan panduan yang lebih jelas tentang jenis klaim lingkungan yang diizinkan untuk mereka gunakan dalam iklan dan materi pemasaran mereka agar tidak melanggar undang-undang baru tersebut.

"Klaim lingkungan penting bagi konsumen dan memengaruhi keputusan mereka. Oleh karena itu, penting sekali bagi perusahaan untuk membuat klaim yang jujur dan akurat. Pedoman ini berfungsi sebagai panduan praktis untuk membantu perusahaan memenuhi standar akurasi tersebut, sehingga melindungi konsumen dari greenwashing dan menjaga integritas pasar," tulis Competition Bureau dalam pernyataannya.

Baca juga: Investor Pilih Label Hijau, Kabar Baik Sekaligus Alarm Greenwashing

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Kasus ISPA Capai 13.449 Selama Juli-Agustus 2026, Ini Kelompok yang Rentan
Kasus ISPA Capai 13.449 Selama Juli-Agustus 2026, Ini Kelompok yang Rentan
LSM/Figur
Aturan Baru Uni Eropa soal Deforestasi Bakal Ubah Pasar Kopi Dunia
Aturan Baru Uni Eropa soal Deforestasi Bakal Ubah Pasar Kopi Dunia
Pemerintah
Tren Belanja Online: Konsumen Makin Pilih Kemasan Ramah Lingkungan
Tren Belanja Online: Konsumen Makin Pilih Kemasan Ramah Lingkungan
Pemerintah
Kapasitas PLTS Indonesia Baru 1,5 GW, AESI Soroti Hambatan Capai Target 100 GWp
Kapasitas PLTS Indonesia Baru 1,5 GW, AESI Soroti Hambatan Capai Target 100 GWp
Swasta
Studi: Janji Target Iklim Perusahaan Ternyata Minim Realisasi Anggaran Hijau
Studi: Janji Target Iklim Perusahaan Ternyata Minim Realisasi Anggaran Hijau
Pemerintah
BPDLH Siapkan Skema 'Blended Finance' untuk Hadapi Risiko Bencana Iklim
BPDLH Siapkan Skema "Blended Finance" untuk Hadapi Risiko Bencana Iklim
Pemerintah
Pesan yang Gugah Emosi Lebih Ampuh Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Pesan yang Gugah Emosi Lebih Ampuh Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
LSM/Figur
United Tractors Gelar Wisuda 'Release Stunting' 2026
United Tractors Gelar Wisuda "Release Stunting" 2026
Swasta
PBB Sebut Target Batas Suhu Iklim 1,5 Derajat C Kian Sulit Dicapai
PBB Sebut Target Batas Suhu Iklim 1,5 Derajat C Kian Sulit Dicapai
Pemerintah
Indonesia Disebut Belum Resmi Ajukan Dana 'Loss and Damage', BPDLH Klaim Sudah Kirim Dua Proposal
Indonesia Disebut Belum Resmi Ajukan Dana "Loss and Damage", BPDLH Klaim Sudah Kirim Dua Proposal
LSM/Figur
Gelombang Panas Laut Ancam Kesehatan Anak-Anak Pesisir
Gelombang Panas Laut Ancam Kesehatan Anak-Anak Pesisir
Pemerintah
Industri Batu Bara di Tengah Transisi Energi, Bappenas Sebut Pekerja Informal Paling Sulit Beralih
Industri Batu Bara di Tengah Transisi Energi, Bappenas Sebut Pekerja Informal Paling Sulit Beralih
Pemerintah
Emisi Industri Fashion Naik 14 Persen Hanya dalam 2 Tahun
Emisi Industri Fashion Naik 14 Persen Hanya dalam 2 Tahun
Pemerintah
Bahaya Pestisida, Hampir 50 Persen Petani Dunia Keracunan Tiap Tahun
Bahaya Pestisida, Hampir 50 Persen Petani Dunia Keracunan Tiap Tahun
Pemerintah
Kerusakan Tanah Dunia Mengkhawatirkan, PBB Soroti Solusi yang Belum Maksimal
Kerusakan Tanah Dunia Mengkhawatirkan, PBB Soroti Solusi yang Belum Maksimal
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau