JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Rosa Vivien Ratnawati, menyebut bahwa pihaknya mempertimbangkan pemotongan Dana Alokasi Khusus atau DAK bagi pemerintah daerah yang mendapatkan predikat Kota Kotor pada penghargaan Adipura.
Terkait dengan inisiatif disinsentif tersebut, KLH akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
"Karena kami tidak bisa memberikan sanksi bagi daerah, maka memang juga kami pikirkan adalah mungkin pengurangan anggarannya dan sebagainya," ungkap Rosa dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Timur, Kamis (10/7/2025).
Sementara ini, KLH tengah mendampingi 343 pengelola TPA open dumping. Rosa menyampaikan, sanksi bagi pengelola ialah harus menutup operasional secara keseluruhan ataupun menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka dan menggantinya dengan sistem sanitary landfill atau control landfill.
Baca juga: Menteri LH: Jakarta Butuh 5 PLTSa jika Ingin Masalah Sampah Selesai
"Nanti kami lihat kalau mereka tidak ada perubahan, jadi tetap open dumping tentu saja tidak akan masuk dalam penilaian Adipura. Tetapi kalau dia tidak open dumping atau control landfill mungkin memperbaiki juga tentu saja bagaimana fasilitas bank sampah dan sebagainya mereka akan dinilai," papar dia.
Sebaliknya, pemda yang mendapatkan Adipura Kencana atau kota terbersih rencananya bakal mendapatkan insentif. Penilaiannya antara lain sistem pengelolaan sampah dan kebersihan, anggaran dan kebijakan daerah, serta kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur pendukung.
"Konsep yang sekarang itu kami benar-benar melihat pada pengurangan pada sumber, penguatan peran masyarakat, serta penerapan sistem pemilihan dan daur ulang yang lebih progresif," jelas Rosa.
Artinya, setiap pemerintah daerah harus menggenjot pengelolaan sampah di wilayahnya. KLH juga akan menghitung fasilitas material recovery facility (MRF), tempat pengolahan untuk memisahkan dan mengolah berbagai jenis sampah, TPS 3R, hingga pusat daur ulang.
Apabila pemda tak memenuhi penilaian yang seharusnya, maka KLH akan menetapkan kota tersebut dengan predikat Kota Kotor.
Baca juga: KLH Perkuat Regulasi Sampah, Sebut yang Pertanyakan Insentif Tak Tanggung Jawab
"Karena sepertinya disinsentif untuk diumumkan ke publik ini bisa membawa perubahan yang besar terhadap kota-kota tersebut untuk lebih bersih, dan timeline-nya dimulai pada bulan Juni," ucap Rosa.
"Jadi sekarang sosialisasi, kami akan melakukan sosialisasi ke 38 provinsi, 514 kabupaten kota selanjutnya akan dilakukan tahap pendampingan teknis dari Agustus-Oktober 2025, pemantauab lapangan pada November 2025, lalu diumumkan pada Februari 2026," imbuh dia.
Adipura saat ini akan digunakan sebagai kebijakan strategis nasional. Sebab, penghargaan ini mengadopsi konsep waste to energu atau pemanfaatan sampah menjadi energi.
Rosa menuturkan, pemerintah tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
"Kota-kota (dengan sampah) di atas seribu ton akan ditunjuk di dalam Perpres ini untuk bisa mengadakan PSEL, mengelola sampah untuk menjadi energi listrik," ucap dia.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya