Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adipura Kini Bukan Cuma Penghargaan, Kota Kotor Terancam Kehilangan Anggaran

Kompas.com, 10 Juli 2025, 16:02 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Rosa Vivien Ratnawati, menyebut bahwa pihaknya mempertimbangkan pemotongan Dana Alokasi Khusus atau DAK bagi pemerintah daerah yang mendapatkan predikat Kota Kotor pada penghargaan Adipura.

Terkait dengan inisiatif disinsentif tersebut, KLH akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.

"Karena kami tidak bisa memberikan sanksi bagi daerah, maka memang juga kami pikirkan adalah mungkin pengurangan anggarannya dan sebagainya," ungkap Rosa dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Timur, Kamis (10/7/2025).

Sementara ini, KLH tengah mendampingi 343 pengelola TPA open dumping. Rosa menyampaikan, sanksi bagi pengelola ialah harus menutup operasional secara keseluruhan ataupun menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka dan menggantinya dengan sistem sanitary landfill atau control landfill.

Baca juga: Menteri LH: Jakarta Butuh 5 PLTSa jika Ingin Masalah Sampah Selesai

"Nanti kami lihat kalau mereka tidak ada perubahan, jadi tetap open dumping tentu saja tidak akan masuk dalam penilaian Adipura. Tetapi kalau dia tidak open dumping atau control landfill mungkin memperbaiki juga tentu saja bagaimana fasilitas bank sampah dan sebagainya mereka akan dinilai," papar dia.

Sebaliknya, pemda yang mendapatkan Adipura Kencana atau kota terbersih rencananya bakal mendapatkan insentif. Penilaiannya antara lain sistem pengelolaan sampah dan kebersihan, anggaran dan kebijakan daerah, serta kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur pendukung.

"Konsep yang sekarang itu kami benar-benar melihat pada pengurangan pada sumber, penguatan peran masyarakat, serta penerapan sistem pemilihan dan daur ulang yang lebih progresif," jelas Rosa.

Artinya, setiap pemerintah daerah harus menggenjot pengelolaan sampah di wilayahnya. KLH juga akan menghitung fasilitas material recovery facility (MRF), tempat pengolahan untuk memisahkan dan mengolah berbagai jenis sampah, TPS 3R, hingga pusat daur ulang.

Apabila pemda tak memenuhi penilaian yang seharusnya, maka KLH akan menetapkan kota tersebut dengan predikat Kota Kotor.

Baca juga: KLH Perkuat Regulasi Sampah, Sebut yang Pertanyakan Insentif Tak Tanggung Jawab

"Karena sepertinya disinsentif untuk diumumkan ke publik ini bisa membawa perubahan yang besar terhadap kota-kota tersebut untuk lebih bersih, dan timeline-nya dimulai pada bulan Juni," ucap Rosa.

"Jadi sekarang sosialisasi, kami akan melakukan sosialisasi ke 38 provinsi, 514 kabupaten kota selanjutnya akan dilakukan tahap pendampingan teknis dari Agustus-Oktober 2025, pemantauab lapangan pada November 2025, lalu diumumkan pada Februari 2026," imbuh dia.

Adipura saat ini akan digunakan sebagai kebijakan strategis nasional. Sebab, penghargaan ini mengadopsi konsep waste to energu atau pemanfaatan sampah menjadi energi.

Rosa menuturkan, pemerintah tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

"Kota-kota (dengan sampah) di atas seribu ton akan ditunjuk di dalam Perpres ini untuk bisa mengadakan PSEL, mengelola sampah untuk menjadi energi listrik," ucap dia.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Walhi NTB Desak Pemerintah Moratorium IPR di 60 Titik
Walhi NTB Desak Pemerintah Moratorium IPR di 60 Titik
LSM/Figur
Banjir Rob Kian Meluas, Akademisi Unair Peringatkan Dampak Jangka Panjang bagi Pesisir Indonesia
Banjir Rob Kian Meluas, Akademisi Unair Peringatkan Dampak Jangka Panjang bagi Pesisir Indonesia
Pemerintah
Kalimantan dan Sumatera Jadi Pusat Kebakaran Hutan dan Lahan Selama 25 Tahun Terakhir
Kalimantan dan Sumatera Jadi Pusat Kebakaran Hutan dan Lahan Selama 25 Tahun Terakhir
LSM/Figur
Indonesia Perlu Belajar dari India untuk Transisi Energi
Indonesia Perlu Belajar dari India untuk Transisi Energi
LSM/Figur
Respons PT TPL usai Prabowo Minta Perusahaan Diaudit dan Dievaluasi
Respons PT TPL usai Prabowo Minta Perusahaan Diaudit dan Dievaluasi
Swasta
DLH DKI Siapkan 148 Truk Tertutup untuk Angkut Sampah ke RDF Rorotan
DLH DKI Siapkan 148 Truk Tertutup untuk Angkut Sampah ke RDF Rorotan
Pemerintah
Perancis Perketat Strategi Net Zero, Minyak dan Gas Siap Ditinggalkan
Perancis Perketat Strategi Net Zero, Minyak dan Gas Siap Ditinggalkan
Pemerintah
3.000 Gletser Diprediksi Hilang Setiap Tahun pada 2040
3.000 Gletser Diprediksi Hilang Setiap Tahun pada 2040
LSM/Figur
IATA Prediksi Produksi SAF 2025 1,9 Juta Ton, Masih Jauh dari Target
IATA Prediksi Produksi SAF 2025 1,9 Juta Ton, Masih Jauh dari Target
Pemerintah
Dorong Keselamatan Kerja, Intiwi Pamerkan Teknologi Las Berbasis VR Manufacturing Indonesia 2025
Dorong Keselamatan Kerja, Intiwi Pamerkan Teknologi Las Berbasis VR Manufacturing Indonesia 2025
Swasta
Gelondong Bernomor Di Banjir Sumatera
Gelondong Bernomor Di Banjir Sumatera
Pemerintah
Permata Bank dan PT Mitra Natura Raya Dorong Konservasi Alam lewat Tour de Kebun Raya
Permata Bank dan PT Mitra Natura Raya Dorong Konservasi Alam lewat Tour de Kebun Raya
Swasta
Hujan Lebat Desember–Januari, PVMBG Ingatkan Siaga Longsor dan Banjir Saat Nataru
Hujan Lebat Desember–Januari, PVMBG Ingatkan Siaga Longsor dan Banjir Saat Nataru
Pemerintah
89 Persen Masyarakat Indonesia Dukung EBT untuk Listrik Menurut Studi Terbaru
89 Persen Masyarakat Indonesia Dukung EBT untuk Listrik Menurut Studi Terbaru
Pemerintah
Teluk Saleh NTB jadi Habitat Hiu Paus Melahirkan dan Melakukan Pengasuhan
Teluk Saleh NTB jadi Habitat Hiu Paus Melahirkan dan Melakukan Pengasuhan
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau