LAMPUNG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Riski Sofyan, menyatakan bahwa pihaknya siap untuk mengolah sampah plastik menjadi energi listrik.
Pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) itu rencananya akan dibangun dengan memanfaatkan sampah dari tiga wilayah utama yakni Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kota Metro.
"Kami lagi memperjuangkan supaya Lampung masuk 33 Proyek Strategis Nasional untuk PLTSa. Kami lagi mempersiapkan kelengkapan persyaratan termasuk keabsahan lahan," ujar Riski ditemui saat acara Bakti Lingkungan Djarum Foundation di Lampung, Kamis (31/7/2025).
Baca juga: Menteri LH: Jakarta Butuh 5 PLTSa jika Ingin Masalah Sampah Selesai
Dia menjelaskan, salah satu syarat utama PLTSa ialah ketersediaan minimal 1,1 ton sampah per hari. Ketiga daerah tersebut mampu menghasilkan sekitar 1,16 ton per hari. Ia pun optimistis Lampung mampu menghadirkan energi bersih untuk masyarakat.
"Kewajiban pemerintah daerah Bandar Lampung, Lampung Selatan harus menganggarkan proses pengangkutan sampahnya menuju tempat pengolahan sampah terpadunya," papar Riski.
"Jadi dari sekarang mereka harus menganggarkan mobilnya, alat pengangkutan sampahnya, transportasinya," imbuh dia.
Sementara infrastruktur berupa insinerator PLTSa akan disiapkan pemerintah pusat dengan pendanaan dari investor. PLTSa, kata Riski, diharapkan menjadi solusi jangka panjang pengolahan sampah di Lampung seiring dengan target nasional penyelesaian sampah 100 persen pada 2029.
Baca juga: Untirta Pasang Panel Surya hingga Kelola Sampah dan Air di Kampus
Di sisi lain, dia mengakui sebagian besar TPS di Lampung masih menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka. Karena itu, pihaknya tengah menghentikan semua open dumping lalu menggantinya dengan sistem sanitary landfill di mana sampah ditimbuh di tanah cekung.
Sejauh ini, pemerintah sedang menggodok penggabungan tiga Peraturan Presiden (Perpres) terkait waste to energy menjadi satu. Tiga Perpres itu yakni Perpres Nomor 97, Nomor 83 dan Perpres Nomor 35.
Dengan begitu, pembangunan pabrik atau industri pengolahan sampah tidak perlu lagi mengurus perizinan di DPRD, pemerintah daerah, Kementerian Keuangan, ataupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Kami baru (rapat melalui) Zoom dengan Kementerian LH. Dalam minggu ini katanya (Perpes) ditandatangani Pak Presiden," ungkap Riski.
Baca juga: Dorong Daur Ulang Plastik di Sekolah, Mesin Penukar Sampah Pertama Hadir di Sukabumi
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya