JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, RM Tamo Sijabat, mengungkapkan pemilik 40 kendaraan berat atau kategori N dan O dikenakan denda hingga Rp 16 juta.
Hal ini dilakukan lantaran kendaraan tersebut tidak lolos uji emisi. Alhasil, para pemilik kendaraan menjalani persidangan tindak pidana ringan (tipiring).
"Dendanya sampai Rp 16 juta terhadap angkutan orang, dan Rp 15 juta terhadap angkutan barang," ujar Tamo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta Timur, Kamis (14/8/2025).
Pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dinas Perhubungan, dan KLH telah menggelar empat uji emisi di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara dan PT Pelindo sepanjang Januari-Agustus tahun ini.
Baca juga: Sederet Langkah Pemprov DKI Atasi Polusi Udara, dari Uji Emisi hingga Awasi Industri
Upaya untuk mengurangi emisi karbon ini akan dilanjutkan di Jakarta Selatan pada 19 Agustus 2025, dan di Jakarta Timur pada Oktober mendatang.
"Di 2025 sekitar 40-an kendaraan yang sudah kami sidang tipiring karena tidak lulus uji emisi, nilai hampir Rp 100 juta lebih. Dan ini kami akan lakukan terus, akan kami sampaikan terus ke masyarakat jangan sampai masyarakat menganggap belum mengetahui," sebut Tamo.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, menjelaskan bahwa uji emisi dilakukan untuk memangkas emisi kendaraan terutama di Jabodetabek.
Sejauh ini, ada 412 kendaraan N dan O telah diuji emisi, dengan 122 unit di antaranya dinyatakan tidak lulus.
"Jika kendaraan lulus emisi, tentu kami persilakan melanjutkan (perjalana) kami tetap kasih stiker uji emisi. tetapi jika tidak maka akan kami beri teguran dan kami akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum," kata Rasio.
Sanksi bagi pelanggar uji emisi merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan Pasal 100 ayat 1, pelaku terancam dipidana penjara maksimal tiga tahun dan dengan paling banyak Rp 3 miliar.
Kemudian Pasal 41 Ayat 2, di mana para pelaku terancam enam tahun penjara dengan denda Rp 50 juta. Rasio memastikan, uji emisi tak hanya digelar di Jodetabek saja, melainkan mencakup kota besar lainnya.
Baca juga: Emisi Karbon Hitam di Negara Berkembang Lebih Tinggi dari Perkiraan
"Tentu ini juga akan menjadi peringatan, pembelajaran, model bagi pemerintah, komitmen-komitmen kota lainnya di sekitar Jabodetabek. Berarti mereka juga bisa menindak yang sama," tutur dia.
Selain kendaraan, KLH turut menindak industri yang memicu peningkatan emisi karbon. Pihaknya mengawasi Kawasan Berikat Nusantara, MM2100, Kawasan Industri Modern Cikande, Kawasan Industri Pulogadung, dan Jababeka.
"Kami akan lakukan tindakan-tindakan tegas, terhadap kegiatan industri yang diduga menyebabkan terjadinya ataupun berkontribusi terhadap penyebaran udara di Jabodetabek," jelas Rasio.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya