Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
DI TENGAH derasnya arus pembangunan, investasi, dan industrialisasi, ada satu kelompok yang kerap menjadi korban diam-diam; masyarakat adat dengan tanah ulayat mereka.
Bagi komunitas adat, tanah bukan sekadar ruang ekonomi, tetapi identitas, sumber penghidupan, bahkan ruang spiritual yang diwariskan lintas generasi.
Namun, bagi logika kapitalisme dan negara yang berpihak pada investasi, tanah ulayat seringkali diperlakukan hanya sebagai komoditas.
Ironisnya, hal ini berlangsung di negeri yang secara konstitusi telah mengakui keberadaan masyarakat adat.
Pasal 18B UUD 1945 jelas menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Demikian pula Pasal 28I ayat (3) yang menegaskan hak identitas budaya dan masyarakat tradisional. Namun, pengakuan itu masih jauh dari perlindungan nyata.
Dalam perspektif hukum adat, tanah ulayat tidak pernah dianggap sebagai milik pribadi yang bebas diperjualbelikan.
Ia adalah titipan leluhur, dikelola secara kolektif, dan hasilnya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan komunitas.
Konsep ini sejatinya lebih berkelanjutan dibanding model penguasaan individual kapitalistik yang cenderung eksploitatif.
Baca juga: Perampasan Tanah Adat Sihaporas dan Kolonialisme Gaya Baru
Namun, pengakuan ini tidak pernah benar-benar utuh dalam sistem hukum nasional. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 memang mengakui hak ulayat sepanjang “menurut kenyataannya masih ada” dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Kata-kata “sepanjang” dan “tidak bertentangan” justru menjadi celah untuk mengabaikan hak ulayat ketika berhadapan dengan kepentingan investasi.
Akibatnya, konflik agraria di berbagai daerah terus bermunculan. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) tahun 2024 mencatat, konflik agraria di Indonesia mencapai lebih dari 250 kasus dengan luasan lebih dari 500.000 hektar.
Sebagian besar konflik itu melibatkan masyarakat adat dan perusahaan besar mulai dari perkebunan sawit, pertambangan, hingga pembangunan infrastruktur.
Di Sumatra Barat, tanah ulayat Minangkabau yang selama ini dikenal dengan sistem “pusako tinggi” mulai tergerus oleh ekspansi perkebunan sawit.
Tidak jarang, pengambilan tanah adat dilakukan dengan persetujuan segelintir elite kaum atau ninik mamak, sementara masyarakat yang lebih luas tidak pernah diajak musyawarah. Hasilnya: konflik horizontal antar-suku maupun vertikal antara masyarakat dan perusahaan.
Kasus serupa terjadi di Kalimantan Tengah. Komunitas Dayak kehilangan ribuan hektar tanah ulayat akibat izin tambang batu bara. Janji kesejahteraan yang dibawa perusahaan nyatanya hanya menyisakan kerusakan lingkungan dan ketimpangan ekonomi.
Di Papua, cerita lebih getir lagi. Tanah adat yang kaya hutan dan mineral menjadi sasaran proyek tambang skala internasional.
Masyarakat adat Papua sering menghadapi intimidasi, bahkan kriminalisasi, ketika memperjuangkan hak atas tanah ulayat mereka.
Di sisi lain, hutan adat yang menjadi penopang hidup masyarakat sekaligus paru-paru dunia terus terancam oleh investasi ekstraktif.
Pertanyaannya, pembangunan untuk siapa? Apakah untuk rakyat banyak, atau hanya demi kepentingan segelintir kelompok?
Negara sebenarnya memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi masyarakat adat. Sayangnya, keberpihakan negara sering kabur.
Di satu sisi, pemerintah pusat maupun daerah berbicara tentang pengakuan masyarakat adat, bahkan membentuk Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang tak kunjung disahkan lebih dari satu dekade.
Di sisi lain, pemerintah justru gencar mengeluarkan izin usaha pertambangan, perkebunan, dan konsesi lain yang menggerus tanah ulayat.
Ambiguitas ini terlihat jelas dalam praktik hukum. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 35/PUU-X/2012 sebenarnya telah menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
Baca juga: Mengembalikan Keadilan di Tanah Batak
Namun, putusan penting ini sering diabaikan. Di lapangan, aparat dan pemerintah masih menganggap hutan adat bagian dari “hutan negara” yang bisa diberikan kepada investor.
Tidak jarang pula, masyarakat adat yang mempertahankan tanahnya justru dikriminalisasi dengan tuduhan merusak atau mengganggu investasi. Mereka yang seharusnya dilindungi malah ditempatkan sebagai pihak yang melawan hukum.
Marginalisasi masyarakat adat tidak hanya soal tanah. Ia meluas pada aspek sosial, ekonomi, dan budaya.
Banyak komunitas adat yang terpaksa menjadi buruh di atas tanah leluhurnya sendiri, sementara akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sangat terbatas.
Lebih ironis lagi, kearifan lokal mereka dalam menjaga alam justru diabaikan. Padahal, di tengah krisis iklim global, cara hidup masyarakat adat terbukti jauh lebih ramah lingkungan.
Contoh nyata dapat dilihat pada masyarakat adat Ammatoa Kajang di Sulawesi Selatan yang menjaga hutan adat mereka tetap lestari, atau masyarakat Baduy di Banten yang mempertahankan pola hidup berkelanjutan.
Namun, paradigma pembangunan nasional masih terlalu sempit: alam dipandang sebagai sumber daya yang harus diekstraksi, bukan dijaga. Masyarakat adat yang menolak proyek ekstraktif sering dicap sebagai penghambat pembangunan.
Sudah saatnya negara mengubah cara pandang terhadap tanah ulayat dan masyarakat adat. Ada beberapa langkah mendesak yang perlu diambil.
Pertama, menguatkan pengakuan hukum nasional. Tidak cukup dengan perda parsial, Indonesia perlu segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang memberi perlindungan tegas terhadap hak ulayat.
Kedua, menjamin keterlibatan bermakna masyarakat adat dalam setiap proyek pembangunan, sesuai prinsip internasional Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).
Ketiga, melaksanakan reforma agraria inklusif yang tidak hanya menyasar petani kecil, tetapi juga mengembalikan tanah ulayat yang dirampas.
Keempat, mendorong model pembangunan berkelanjutan dengan menjadikan kearifan lokal masyarakat adat sebagai fondasi.
Baca juga: Proyek Strategis vs Masyarakat Adat, Kemenhut Akui Rumit
Kelima, menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan haknya, serta menindak aparat atau perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Tanah ulayat bukan sekadar aset ekonomi, tetapi simbol kedaulatan masyarakat adat atas hidupnya. Meminggirkan masyarakat adat sama saja dengan memutus akar bangsa ini dari sejarahnya sendiri.
Jika negara terus abai, bukan hanya komunitas adat yang kehilangan masa depan, tetapi juga seluruh bangsa yang akan menanggung akibat dari kerusakan ekologis dan hilangnya warisan budaya.
Pembangunan sejati bukanlah pembangunan yang menggusur, melainkan pembangunan yang merangkul.
Menghormati tanah ulayat berarti mengakui bahwa Indonesia berdiri di atas keberagaman termasuk keberagaman cara pandang terhadap tanah, alam, dan kehidupan.
Jika negara sungguh ingin berdiri tegak di masa depan, ia harus berdiri di atas tanah yang adil, bukan di atas tanah yang dipenuhi luka dan ketidakadilan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya