JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan terbaru TuK Indonesia bersama Pusat Studi Agraria LRI Sosek IPB University menunjukkan masih banyak persoalan serius dalam tata kelola perkebunan sawit di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dari total 185 perusahaan, sebanyak 108 perusahaan atau 58 persen ternyata beroperasi di dalam kawasan hutan. Angka ini meningkat setelah terbitnya SK Menhut 36/2025 tentang Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Sawit dalam Kawasan Hutan.
"Ada 108 perusahaan yang beroperasi dalam kawasan hutan. Ini menurut kami penting menjadi bagian serius karena ini bisa akan berdampak terhadap penilaian yang lain berkaitan apakah di masa itu dia sebenarnya melakukan deforestasi atau tidak," ujar Kepala Departemen Advokasi dan Pendidikan Publik TuK, Abdul Haris di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Kepatuhan perkebunan terhadap kewajiban plasma juga masih rendah. Laporan tersebut mencatat ada 59 perusahaan (32 persen) yang sama sekali belum membangun kebun plasma. Sementara itu, 85 perusahaan lainnya membangun plasma dengan luas kurang dari 20 persen dari total area yang diwajibkan.
Menurut Haris, masalah lain yang tak kalah penting adalah minimnya transparansi. Banyak perusahaan sawit di Kalteng bahkan mengklaim tidak memiliki kewajiban plasma.
"(Mereka menganggap) perizinan mereka tidak terkait dengan tahun di mana berlakunya peraturan yang mewajibkan untuk membangun plasma. Padahal, kalau kami menelisik ya, regulasi atau kebijakan negara terkait dengan pembangunan plasma ini sudah ada dari tahun 90-an melalui berbagai macam skema," tutur Haris.
Baca juga: Masa Depan Keberlanjutan Sawit RI di Tengah Regulasi Anti Deforestasi UE dan Tekanan dari AS
Dari sisi administrasi, hanya 36 dari 185 perusahaan yang lolos verifikasi. Dari jumlah tersebut, 10 perusahaan pernah mengalami karhutla dalam satu dekade terakhir, 4 tidak pernah tercatat terbakar, dan 22 tidak memiliki data publik terkait karhutla.
Masalah konflik lahan juga mencuat. Dari 36 perusahaan yang lolos administrasi, hanya 8 yang memiliki rekam jejak penyelesaian sengketa lahan. Sisanya, 22 perusahaan belum menyelesaikan konflik dan 6 perusahaan tidak memiliki informasi sama sekali.
Banyak sengketa dipicu oleh tumpang tindih lahan antara perusahaan dengan masyarakat adat maupun masyarakat lokal. Penyelesaiannya pun kerap mandek karena salah satu pihak tidak hadir atau informasi publik yang minim.
Dalam aspek lain, dari 36 perusahaan lolos administrasi tersebut, 18 memiliki informasi pemasok TBS, 14 memiliki SOP TBS, 12 memiliki peta fisik, 7 memiliki data penilaian usaha perkebunan (PUP), 3 memiliki data kesesuaian HGU dengan tata ruang, 2 memiliki informasi harga TBS.
Haris menegaskan bahwa dari perspektif Environmental, Social, and Governance (ESG), tingkat ketidakpatuhan perusahaan sawit di Kalteng masih sangat tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan ESG pada sektor sawit bukan hanya risiko sektoral, tetapi berpotensi menjadi risiko sistemik bagi ekosistem keuangan Indonesia.
Mulai dari pelanggaran izin, operasi di kawasan hutan, riwayat karhutla, kewajiban plasma yang belum terpenuhi, hingga minimnya transparansi rantai pasok—semuanya menunjukkan bahwa sebagian besar aktivitas perkebunan sawit di Kalteng masih jauh dari standar keberlanjutan yang layak dibiayai perbankan.
Baca juga: Fragmentasi Regulasi Hambat Keberlanjutan Industri Sawit RI
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya