Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ariyansah NK
Peneliti

Peneliti Publish What You Pay (PWYP) Indonesia.

Melawan Korupsi Transisi Energi

Kompas.com, 12 Desember 2025, 13:52 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PERINGATAN Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang baru saja berlalu pada 9 Desember lalu, dengan tema "Satukan Aksi, Basmi Korupsi", menjadi momentum krusial bagi Indonesia untuk merefleksikan perjuangan melawan korupsi di berbagai sektor, termasuk energi dan sumber daya alam (SDA).

Di tengah ambisi transisi energi nasional—yang digadang sebagai langkah vital untuk mencegah kenaikan suhu bumi dan melepaskan ketergantungan pada energi fosil menuju energi terbarukan—korupsi masih menjadi momok yang tak boleh diabaikan.

Bukan sekadar ancaman hipotetis, korupsi telah merasuk ke dalam proyek-proyek transisi energi, mengancam target kesepakatan internasional seperti Paris Agreement dan agenda Net Zero Emission.

Mendorong transisi energi yang berkeadilan mustahil tanpa melihat dan mendudukan ‘korupsi’ sebagai musuh bersama dan harus diantisipasi secara preventif, agar transisi energi berjalan sebagaimana mestinya —berhasil mencapai target-target kesepakatan internasional tentang iklim dan keluar dari ketergantungan energi fosil menuju energi terbarukan.

Dalam diskusi tentang climate corruption di Bandung pada Mei 2025, korupsi dilihat sebagai penghambat utama pencapaian target pembangunan, termasuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Baca juga: Regenerasi Koruptor di Indonesia

Krisis iklim akan semakin parah jika korupsi dibiarkan tumbuh subur di balik proyek-proyek hijau, yang ironisnya justru dimaksudkan untuk menyelamatkan bumi.

Korupsi dalam konteks transisi energi bukanlah isu baru. Proyek pengembangan energi terbarukan dan mineral kritis—seperti nikel yang menjadi tulang punggung baterai kendaraan listrik—telah menjadi ladang subur bagi praktik korupsi.

Tahun ini saja, Indonesia Corruption Watch (ICW) memperingatkan bahwa bisnis transisi energi rentan dikorupsi, dengan potensi mark-up harga, pengaturan tender, dan konflik kepentingan yang tinggi.

Contoh nyata adalah skandal di Pertamina pada Mei 2025, di mana pejabat tinggi diduga terlibat dalam korupsi pengadaan kilang minyak dan manipulasi laporan keuangan proyek energi besar senilai triliunan rupiah.

Kasus ini tidak hanya merugikan negara, tapi juga menghambat transisi ke energi bersih, karena dana yang seharusnya dialokasikan untuk energi terbarukan malah diselewengkan.

Kasus-kasus lama pun masih relevan sebagai pelajaran. Pada 2020, korupsi proyek tenaga surya untuk desa terpencil di Kabupaten Kutai Timur merugikan negara Rp 53,6 miliar, dengan dana digunakan untuk barang mewah seperti mobil Range Rover.

Begitu pula kasus pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk daerah transmigrasi pada 2008, yang melibatkan keluarga elite politik dan merugikan Rp 3,8 miliar.

Di sektor mineral kritis, Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Maluku Utara pada 2023 terkait suap perizinan nikel, serta eksploitasi ilegal nikel di konsesi PT Antam di Sulawesi Tenggara, menjadi pengingat bahwa transisi energi bisa jadi alibi untuk korupsi.

Belum lagi, pada Maret 2025, isu Danantara—dana transisi energi—disebut berpotensi menjadi celah korupsi jika tata kelola tidak diperketat.

Baca juga: OTT Kepala Daerah Tak Pernah Usai

Lebih lanjut, korupsi di sektor SDA tidak hanya menghambat transisi energi, tetapi juga memicu bencana alam yang merusak lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Contoh terkini adalah bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025.

Bencana ini disebabkan oleh deforestasi massal akibat penebangan liar, perkebunan sawit ilegal, dan pertambangan tanpa izin, yang semuanya dibayangi praktik korupsi seperti suap perizinan, manipulasi kebijakan, dan pengawasan lemah oleh oknum pejabat.

Menurut kajian KPK, kerugian negara mencapai Rp 35 triliun per tahun dari penebangan liar, dengan deforestasi net di Sumatera mencapai 78.030 hektar pada 2024—termasuk 11.210 hektar di Aceh, 7.030 di Sumut, dan 6.630 di Sumbar—yang memperburuk kerentanan terhadap perubahan iklim dan menghambat upaya adaptasi seperti yang dibutuhkan dalam transisi energi.

Praktik rent-seeking oleh oligarki bisnis dan politik ini tidak hanya merusak ekosistem hutan sebagai penyerap karbon, tapi juga memperlemah ketahanan nasional terhadap krisis iklim, sehingga korupsi SDA menjadi penghalang langsung bagi pencapaian target Net Zero Emission.

Bagaimana kita harus melawan?

Lalu, bagaimana kita melawan korupsi ---dalam kerangka mengawal transisi energi? Todung Mulya Lubis dalam tulisannya berjudul “Peta Korupsi: Jalan Berlubang di Mana-mana” (Majalah Prisma, 2018) mengatakan, jantung dari pemberantasan korupsi bukan pada tindakan represif, menyelidiki, menyidik, menuntut, mengadili, menghukum penjara, tetapi justru pada apa yang disebut sebagai governance.

Lalu, bagaimana membangun tata kelola transisi energi itu?

Satuan Tugas (Satgas) Energi dan Sumber Daya Alam (SDA) Direktorat Monitoring KPK dalam diskusi pertengahan November lalu, memaparkan setidaknya ada lima karakteristik risiko korupsi dalam transisi energi.

Baca juga: Tersangka dari Balai Kota

Pertama, tingginya tingkat investasi berisiko menarik rent-seeker jika tanpa akuntabilitas yang mumpuni.

Kedua, adanya tuntutan akselerasi sehingga kebijakan tidak didesain secara hati-hati dan minim transparansi.

Ketiga, rawan diskresi dan pengecualian dalam perizinan untuk memberikan perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.

Keempat, kecepatan perubahan tata kelola kebijakan menimbulkan ketidakpastian regulasi dan menghambat persaingan yang sehat. Dan berikutnya, kelima, adanya risiko political capture dan konflik kepentingan.

Dari studi tersebut, KPK melihat sejumlah persoalan yang berpotensi menjadi titik rawan korupsi.

Yaitu: desain kebijakan yang lemah; perencanaan dan kinerja proyek yang buruk; perencanaan, penugasan dan desain kelembagaan yang lemah, kurang tepat, tumpang tindih dan tidak transparan; risiko konflik kepentingan dan fraud pada level proyek; desain dan implementasi program yang tidak akuntabel dan berisiko tinggi bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pelaksana; serta pengaturan harga Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT) yang tidak transparan.

Dari uraian di atas, kesimpulan jelas: tata kelola adalah substansi utama. Meski tidak mudah—bukan seperti membalik telapak tangan—membangun tata kelola baik bukan mustahil.

Bagi saya, tata kelola yang baik adalah yang menjamin transisi energi berkeadilan: adil, transparan, akuntabel, berkelanjutan lingkungan, dan melibatkan partisipasi masyarakat di setiap aspek.

Sebagai penutup, saya ingin mengutip pernyataan Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia dalam diskusi tentang korupsi transisi energi, baru-baru ini:

“Tidak akan ada transisi energi berkeadilan, bila di dalamnya ada korupsi. Ketika ada korupsi, yang ada bukan lagi transisi energi berkeadilan, melainkan lebih banyak kerusakan, baik dari sisi kemanusiaan maupun ekologi”.

Mari mengawal transisi energi, mari melawan korupsi!

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
SPPG Palmerah Punya Greenhouse, Tanam Hidroponik hingga Budidaya Ikan untuk MBG
SPPG Palmerah Punya Greenhouse, Tanam Hidroponik hingga Budidaya Ikan untuk MBG
Pemerintah
Peneliti Ciptakan Energi Listrik dari Urin, Berpotensi Jadi EBT Baru
Peneliti Ciptakan Energi Listrik dari Urin, Berpotensi Jadi EBT Baru
LSM/Figur
Studi Sebut Polusi Udara Bisa Tingkatkan Risiko Alzheimer pada Lansia
Studi Sebut Polusi Udara Bisa Tingkatkan Risiko Alzheimer pada Lansia
LSM/Figur
1 Hektar Hutan Tropis Hasilkan 2,4 Juta Liter Hujan Tiap Tahun
1 Hektar Hutan Tropis Hasilkan 2,4 Juta Liter Hujan Tiap Tahun
LSM/Figur
AI Bikin Jaringan 5G Lebih Hemat Energi, Bantu Capai Target ESG
AI Bikin Jaringan 5G Lebih Hemat Energi, Bantu Capai Target ESG
LSM/Figur
Angka Kematian Ibu Meningkat Drastis di Wilayah Konflik dan Rentan
Angka Kematian Ibu Meningkat Drastis di Wilayah Konflik dan Rentan
Pemerintah
Profesional Muda Ingin Industri Periklanan Melek Literasi Iklim
Profesional Muda Ingin Industri Periklanan Melek Literasi Iklim
LSM/Figur
Jelang Ramadhan, Listrik di Aceh Masih Padam dan Warga Harus Jalan Kaki demi Bantuan
Jelang Ramadhan, Listrik di Aceh Masih Padam dan Warga Harus Jalan Kaki demi Bantuan
LSM/Figur
Pemerintah Buka Akses Pembiayaan untuk Pelaku Ekonomi Kreatif
Pemerintah Buka Akses Pembiayaan untuk Pelaku Ekonomi Kreatif
Pemerintah
24 Perusahaan Ikut Tender Pembangunan Fasilitas 'Waste to Energy' Danantara
24 Perusahaan Ikut Tender Pembangunan Fasilitas "Waste to Energy" Danantara
Pemerintah
AI Diklaim Cegah Kerusakan Iklim, Benarkah?
AI Diklaim Cegah Kerusakan Iklim, Benarkah?
LSM/Figur
Polusi Nitrogen Ganggu Penyerapan Karbon dan Ritme Respirasi Hutan
Polusi Nitrogen Ganggu Penyerapan Karbon dan Ritme Respirasi Hutan
LSM/Figur
Siswa MAN 1 Kendari Olah Limbah Kulit Udang dan Kepiting Jadi Kemasan Ramah Lingkungan
Siswa MAN 1 Kendari Olah Limbah Kulit Udang dan Kepiting Jadi Kemasan Ramah Lingkungan
LSM/Figur
Jakarta Utara Harus Jadi Model Pengelolaan Sampah Nasional, Ini Alasannya
Jakarta Utara Harus Jadi Model Pengelolaan Sampah Nasional, Ini Alasannya
Pemerintah
Satu Dekade Pasca-Perjanjian Paris, Pemanasan Global Justru Makin Cepat
Satu Dekade Pasca-Perjanjian Paris, Pemanasan Global Justru Makin Cepat
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau