KOMPAS.com - DoorDash sepakat membayar 131,5 juta dolar AS (sekitar Rp2,35 triliun) untuk menyelesaikan penyelidikan pemerintah Kota New York. Penyelidikan tersebut menemukan bahwa perusahaan pengantar makanan ini kurang membayar upah atau terlalu lama menunda pembayaran gaji para pekerja.
Melansir Guardian, Selasa (22/9/2026) Wali Kota New York Zohran Mamdani menyebut kesepakatan ini sebagai tindakan penegakan hukum ketenagakerjaan terbesar di Kota New York.
Langkah ini memperkuat upaya kota dalam memaksa perusahaan pengantar makanan mematuhi undang-undang tahun 2023 yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan dan upah kurir.
Kesepakatan ini tercapai sekitar delapan bulan setelah Dinas Perlindungan Konsumen dan Pekerja menuduh DoorDash dan pesaingnya, Uber Eats, merancang trik aplikasi untuk memotong uang tip pekerja yang nilainya mencapai lebih dari 550 juta dolar AS (sekitar Rp9,84 triliun).
Baca juga: Studi Ungkap Manfaat Kerja untuk Kesehatan Mental, Tak Hanya Gaji
Melalui kesepakatan ini, DoorDash akan membagikan ganti rugi hampir 115 juta dolar AS (sekitar Rp2,05 triliun) kepada sekitar 264.000 pekerja yang disebut Dashers, dengan rata-rata penerimaan sekitar 48 dolar AS (sekitar Rp859 ribu) per pekerja.
Selain itu, DoorDash juga menerima denda sipil sebesar 16,7 juta dolar AS (sekitar Rp299 miliar).
"Sederhananya, kami membuat kesalahan besar. Kesalahan kami membuat beberapa kurir menerima upah yang kurang atau terlambat dibayar. Meskipun kesalahan ini tidak disengaja, hal tersebut tetap tidak dapat dibenarkan," ujar DoorDash yang berbasis di San Francisco dalam pernyataan resminya.
Total pembayaran ganti rugi tersebut mencakup 83 juta dolar AS (sekitar Rp1,48 triliun) untuk menyelesaikan perselisihan terkait cara perhitungan gaji pekerja yang aktif di aplikasi tetapi sedang tidak membawa antaran.
Selain itu, sebesar 12,3 juta dolar AS (sekitar Rp220 miliar) dialokasikan untuk mengganti pembayaran gaji yang terlewat atau terlambat hingga berhari-hari bahkan berminggu-minggu.
DoorDash juga menyetujui untuk rutin mengirimkan data rincian pembayaran gaji secara detail kepada pemerintah kota setiap bulan selama tiga tahun ke depan.
Dalam konferensi pers, Mamdani menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan bagian dari komitmen yang lebih besar untuk menuntut tanggung jawab dan transparansi dari perusahaan-perusahaan layanan pengantar barang.
Dia mengatakan bahwa DoorDash, melalui penggunaan algoritma yang serakah, telah gagal mematuhi undang-undang kota tahun 2023 yang bertujuan untuk meningkatkan upah para pekerja pengantar barang.
"Selama bertahun-tahun, DoorDash gagal menghitung setiap jam kerja yang dihabiskan oleh para kurir. Ini bukanlah sekadar kesalahan pembulatan angka atau kekeliruan yang tidak disengaja," kata Mamdani.
Pejabat kota menolak memberi tanggapan mengenai apakah Uber Eats dan aplikasi pengantar Grubhub juga telah mematuhi undang-undang tahun 2023 tersebut.
Baca juga: Kesenjangan Gaji Berdasarkan Gender Makin Lebar pada Tahun 2026
Uber menolak memberikan komentar, sementara Grubhub tidak segera merespons permintaan konfirmasi.
DoorDash menjelaskan bahwa banyak kesalahan sistem terjadi pada pengantaran yang melintasi batas kota, memiliki beberapa titik penjemputan atau tujuan, atau pesanannya dibatalkan dan hanya selesai sebagian.
Perusahaan menambahkan bahwa kesalahan lainnya disebabkan oleh gangguan teknis atau informasi rekening bank pekerja yang belum lengkap. DoorDash menyatakan telah memperbaiki masalah teknis yang menjadi pemicu kesalahan tersebut.
DoorDash, Uber Eats, dan Grubhub telah terlibat dalam beberapa perselisihan hukum dengan Pemerintah Kota New York, termasuk penolakan terhadap aturan uang tip serta kewajiban membagikan data pelanggan kepada pihak restoran.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya