Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir

Kompas.com, 25 September 2026, 17:46 WIB
Monika Novena,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Sumber Guardian

KOMPAS.com - DoorDash sepakat membayar 131,5 juta dolar AS (sekitar Rp2,35 triliun) untuk menyelesaikan penyelidikan pemerintah Kota New York. Penyelidikan tersebut menemukan bahwa perusahaan pengantar makanan ini kurang membayar upah atau terlalu lama menunda pembayaran gaji para pekerja.

Melansir Guardian, Selasa (22/9/2026) Wali Kota New York Zohran Mamdani menyebut kesepakatan ini sebagai tindakan penegakan hukum ketenagakerjaan terbesar di Kota New York.

Langkah ini memperkuat upaya kota dalam memaksa perusahaan pengantar makanan mematuhi undang-undang tahun 2023 yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan dan upah kurir.

Kesepakatan ini tercapai sekitar delapan bulan setelah Dinas Perlindungan Konsumen dan Pekerja menuduh DoorDash dan pesaingnya, Uber Eats, merancang trik aplikasi untuk memotong uang tip pekerja yang nilainya mencapai lebih dari 550 juta dolar AS (sekitar Rp9,84 triliun).

Baca juga: Studi Ungkap Manfaat Kerja untuk Kesehatan Mental, Tak Hanya Gaji

Melalui kesepakatan ini, DoorDash akan membagikan ganti rugi hampir 115 juta dolar AS (sekitar Rp2,05 triliun) kepada sekitar 264.000 pekerja yang disebut Dashers, dengan rata-rata penerimaan sekitar 48 dolar AS (sekitar Rp859 ribu) per pekerja.

Selain itu, DoorDash juga menerima denda sipil sebesar 16,7 juta dolar AS (sekitar Rp299 miliar).

"Sederhananya, kami membuat kesalahan besar. Kesalahan kami membuat beberapa kurir menerima upah yang kurang atau terlambat dibayar. Meskipun kesalahan ini tidak disengaja, hal tersebut tetap tidak dapat dibenarkan," ujar DoorDash yang berbasis di San Francisco dalam pernyataan resminya.

Total pembayaran ganti rugi tersebut mencakup 83 juta dolar AS (sekitar Rp1,48 triliun) untuk menyelesaikan perselisihan terkait cara perhitungan gaji pekerja yang aktif di aplikasi tetapi sedang tidak membawa antaran.

Selain itu, sebesar 12,3 juta dolar AS (sekitar Rp220 miliar) dialokasikan untuk mengganti pembayaran gaji yang terlewat atau terlambat hingga berhari-hari bahkan berminggu-minggu.

DoorDash juga menyetujui untuk rutin mengirimkan data rincian pembayaran gaji secara detail kepada pemerintah kota setiap bulan selama tiga tahun ke depan.

Dalam konferensi pers, Mamdani menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan bagian dari komitmen yang lebih besar untuk menuntut tanggung jawab dan transparansi dari perusahaan-perusahaan layanan pengantar barang.

Dia mengatakan bahwa DoorDash, melalui penggunaan algoritma yang serakah, telah gagal mematuhi undang-undang kota tahun 2023 yang bertujuan untuk meningkatkan upah para pekerja pengantar barang.

"Selama bertahun-tahun, DoorDash gagal menghitung setiap jam kerja yang dihabiskan oleh para kurir. Ini bukanlah sekadar kesalahan pembulatan angka atau kekeliruan yang tidak disengaja," kata Mamdani.

Pejabat kota menolak memberi tanggapan mengenai apakah Uber Eats dan aplikasi pengantar Grubhub juga telah mematuhi undang-undang tahun 2023 tersebut.

Baca juga: Kesenjangan Gaji Berdasarkan Gender Makin Lebar pada Tahun 2026

Uber menolak memberikan komentar, sementara Grubhub tidak segera merespons permintaan konfirmasi.

DoorDash menjelaskan bahwa banyak kesalahan sistem terjadi pada pengantaran yang melintasi batas kota, memiliki beberapa titik penjemputan atau tujuan, atau pesanannya dibatalkan dan hanya selesai sebagian.

Perusahaan menambahkan bahwa kesalahan lainnya disebabkan oleh gangguan teknis atau informasi rekening bank pekerja yang belum lengkap. DoorDash menyatakan telah memperbaiki masalah teknis yang menjadi pemicu kesalahan tersebut.

DoorDash, Uber Eats, dan Grubhub telah terlibat dalam beberapa perselisihan hukum dengan Pemerintah Kota New York, termasuk penolakan terhadap aturan uang tip serta kewajiban membagikan data pelanggan kepada pihak restoran.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dorong Budaya Hijau di Kampus, Unika Atma Jaya Raih Peringkat 34 UI GreenMetric Indonesia
Dorong Budaya Hijau di Kampus, Unika Atma Jaya Raih Peringkat 34 UI GreenMetric Indonesia
Swasta
Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan Mendesak Dilakukan untuk Mitigasi Krisis Iklim
Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan Mendesak Dilakukan untuk Mitigasi Krisis Iklim
Pemerintah
Akibat El Niño, Pakar IPB Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Komoditas Hingga 2027
Akibat El Niño, Pakar IPB Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Komoditas Hingga 2027
LSM/Figur
PT KAI Daop 7 Madiun Salurkan Dana TJSL Rp 445 Juta
PT KAI Daop 7 Madiun Salurkan Dana TJSL Rp 445 Juta
Pemerintah
Emisi Masa Lalu Bakal Tetap Panaskan Bumi Hingga Puluhan Tahun
Emisi Masa Lalu Bakal Tetap Panaskan Bumi Hingga Puluhan Tahun
Pemerintah
BCA Perluas Akses Kesehatan Mata untuk Lebih dari 3.500 Pelajar di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
BCA Perluas Akses Kesehatan Mata untuk Lebih dari 3.500 Pelajar di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Swasta
Perusahaan Tambang Punya tanggung Jawab Besar terhadap Dekarbonisasi
Perusahaan Tambang Punya tanggung Jawab Besar terhadap Dekarbonisasi
Pemerintah
Aturan Offset Emisi Pertanian Hampir Terbit, Pembagian Manfaat untuk Petani Tunggu Juknis
Aturan Offset Emisi Pertanian Hampir Terbit, Pembagian Manfaat untuk Petani Tunggu Juknis
Pemerintah
'Bijak Jajan Cinta Bumi', Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
"Bijak Jajan Cinta Bumi", Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
Swasta
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
LSM/Figur
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Pemerintah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
LSM/Figur
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Pemerintah
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
BUMN
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau