Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awasi Perusahaan Tambang di 14 Provinsi, KLH Tak Segan Bekukan Izin Lingkungan

Kompas.com, 8 April 2026, 13:11 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah mengawasi ketat 1.358 unit perusahaan tambang dan mineral yang berdiri di 14 provinsi di Indonesia. Sebab, aktivitas ekstraksi tersebut menyebabkan pencemaran lingkungan khususnya air di sekitar lokasi.

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq lantas mendesak perusahaan tambang dan mineral agar mengantongi surat layak operasi (SLO) pembuangan air permukaan.

"Kami akan melakukan pembekuan persetujuan lingkungan pada kegiatan-kegiatan ekstrasi, terutama ekstrasi mineral, ekstrasi sumber daya alam yang menyebabkan berubahnya air permukaan kita," ungkap Hanif dalam Anugerah Proper 2026, Selasa (7/4/2026).

Baca juga: KLH Bekukan Izin 80 Unit Ekstraksi Nikel dan Batu Bara

Pemantauan juga dilakukan kepada seluruh unit usaha yang menyebabkan turunnya kualitas udara di daerah aglomerasi seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Hanif lalu menyoroti pencemaran sedang hingga berat di 13 sungai Jakarta, menurunnya tutupan lahan, hingga berkurangnya keanekaragaman hayati.

Pemantauan mencakup penilaian terhadap sekitar 74.000 perusahaan yang telah memiliki dokumen lingkungan seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Semua perusahaan diwajibkan menjalani pengawasan rutin, termasuk pelaporan berkala setiap enam bulan.

Melalui sistem pelaporan elektronik, pemerintah mewajibkan seluruh pelaku usaha untuk menyampaikan laporan lingkungan hidup secara berkala dengan memuat berbagai aspek yang telah ditentukan. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi sekaligus memudahkan proses monitoring.

Baca juga: KLH Sanksi 67 Perusahaan yang Terbukti Perparah Banjir di Sumatera

Selain itu, KLH juga akan mengembangkan sistem penilaian berbasis peringkat ketaatan lingkungan hidup. Penilaian ini memiliki cakupan luas dan akan melibatkan pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

Hanif menila, keterlibatan pemerintah daerah dinilai penting mengingat mereka memiliki tanggung jawab langsung dalam pengawasan lingkungan di wilayah masing-masing.

"Bahkan di pasal 112 (UU Nomor 32 Tahun 2009) pada saat bupati, wali kota, gubernur tidak melakukan pengawasan lingkungan hidup dan terjadi suatu musibah yang menyebabkan meninggalnya seseorang, kepadanya diancam pidana," tutur dia.

Penilaian Kepatuhan Perusahaan

KLH menggunakan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) untuk menilai upaya korpoprasi menjaga lingkungan. 

"Proper juga merupakan instrumen pengawasan dan pembinaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengelolaan Hidup yang menggunakan pendekatan public disclosure. Kami melakukan penilaian kinerja perusahaan, kemudian kami menyampaikan hasil penilaian kinerja ini kepada publik," beber Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH, Rasio Ridho Sani. 

Tahun ini, Proper memasuki tahun ke-30 sejak dimulai pada 1995 silam. Angka perusahaan yang dinilai meningkat 22 persen dibandingkan 2024 yang mencakup 4.495 unit.

"Sekarang Proper menjadi 5.476 (perusahaan) yang berasal dari 299 sektor industri," ucap dia.

KLH mencatat, setidaknya ada 72.000 perusahaan yang berdiri di Indonesia. Namun pengawasan kepatuhan melalui Proper bahkan belum mencapai setengah dari total tersebut.

"Kami akan mengembangkan, meningkatkan jumlah perusahaan-perusahaan yang akan kita nilai melalui proper dengan mengembangkan sistem yang kami sedangkan sistem berbasiskan artificial intelligence. Karena jumlahnya kalau sudah mencapai 10.000 tentu sistem kami harus lebih banyak lagi," ucap Rasio.

Dari total perusahaan yang dievaluasi, sebanyak 2.437 perusahaan dinyatakan taat terhadap ketentuan lingkungan sedangkan jumlah perusahaan yang tidak taat mencapai 2.886 unit. Selain itu, terdapat 153 perusahaan yang tercatat tidak beroperasi.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Karbon, Hutan Adat, dan Keadilan Tertunda
Karbon, Hutan Adat, dan Keadilan Tertunda
Pemerintah
Berdayakan 50.000 Warga, Armawati Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi
Berdayakan 50.000 Warga, Armawati Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi
Swasta
Reformasi Subsidi Energi, Jalan Menuju Perlindungan yang Lebih Adil
Reformasi Subsidi Energi, Jalan Menuju Perlindungan yang Lebih Adil
LSM/Figur
Dampak Kekeringan, Perancis Batasi Pemakaian Air di 70 Persen Wilayahnya
Dampak Kekeringan, Perancis Batasi Pemakaian Air di 70 Persen Wilayahnya
Pemerintah
Integrasi Keberlanjutan, Praktik Baik Bangunan Hijau Sektor FMCG dan Farmasi
Integrasi Keberlanjutan, Praktik Baik Bangunan Hijau Sektor FMCG dan Farmasi
Swasta
Kisah Nurdini Prihastiti Membuka Ruang Berkarya bagi Penyandang Disabilitas
Kisah Nurdini Prihastiti Membuka Ruang Berkarya bagi Penyandang Disabilitas
LSM/Figur
Coca-Cola Sediakan Drop Box Botol PET di 20 Gerai M Mart
Coca-Cola Sediakan Drop Box Botol PET di 20 Gerai M Mart
Swasta
WHO Rilis Kerangka Kerja Keberlanjutan untuk Dekarbonisasi Sektor Farmasi
WHO Rilis Kerangka Kerja Keberlanjutan untuk Dekarbonisasi Sektor Farmasi
Pemerintah
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
LSM/Figur
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Pemerintah
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
LSM/Figur
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
Pemerintah
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Pemerintah
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
LSM/Figur
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau