Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI Dinilai Sibuk Bahas Teknologi dan Lupa Bangun Ekosistem Penanganan Sampah

Kompas.com, 21 April 2026, 08:36 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Paradigma penanganan permasalahan persampahan di Indonesia masih berkutat pada diskursus opsi teknologi untuk pengelolaannya. Indonesia terlalu terjebak dengan pembahasan teknologi penyelesaian persampahan, yang melupakan pentingnya membangun ekosistem ekonomi sirkular terlebih dahulu sebagai pondasinya.

Imbasnya, pemanfaatan teknologi untuk pengelolaan sampah di Indonesia, seperti black soldier fly (BSF), pengomposan, TPS 3R atau bank sampah induk, TPST Refuse Derived Fuel (RDF), dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa/PSEL), banyak yang mangkrak.

"Kita terjebak membahas teknologi, tetapi lupa membangun ekosistemnya, regulasi yang di-enforce (ditegakkan). Tanpa regulasi yang di-enforce, ini berat. Kemitraan antar pihak yang jelas dan apakah ada uangnya? cukup enggak? Siapa yang banyak. Semua ini sering kelupaan untuk dibangun oleh pemerintah," ujar Founder & Chief Executive Officer Waste4Change, Mohamad Bijaksana Junerosano di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Baca juga: Gasifikasi Dinilai Tak Cocok untuk Sampah Kota, BRIN Soroti Risiko PLTSa di Indonesia

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) terbaru menetapkan target 100 persen sampah terkelola pada 2029. Menurut Junerosano, target ambius tersebut terkendala banyak sekali titik penghambat (bottleneck) dalam menggapai solusinya.

Sebagai pelaksana penanganan sampah, pemerintah daerah perlu berurusan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian PPN/Bappenas, sampai Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Kini, pemerintah Indonesia sedang menggodok Perpres terbaru tentang kebijakan strategi nasional (Jakstranas) pengelolaan sampah rumah tangga. Harapannya, tim koordinasi di tingkat nasional dapat menjadi 'dirijen' yang sangat kuat untuk mengatasi permasalahan persampahan.

"Kalau enggak, nanti kementerian ini jalan sendiri ke sana, kementerian ini jalan ke sini dan segala macamnya, dan kawan-kawan di daerah yang jadi bingung," tutur Junerosano.

Tanggung jawab produsen yang diperluas (extended producer responsibility/ EPR) dimasukkan ke dalam draf rancangan Perpres Jakstranas pengelolaan sampah rumah tangga.

Semua perusahaan produsen akan ditagih pertanggung jawaban atas sampahnya melalui mekanisme EPR itu. Jika perusahaan produsen dibiarkan tanpa dikenakan biaya sebagai pertanggung jawaban, maka ekosistem sirkular ekonomi untuk penanganan sampah enggak akan terbentuk.

Founder & Chief Executive Officer Waste4Change, Mohamad Bijaksana Junerosano saat menjelaskan permasalahan tata kelola persampahan di Indonesia dalam Media Gathering pada Senin (20/4/2026).Kompas.com/Manda Firmansyah Founder & Chief Executive Officer Waste4Change, Mohamad Bijaksana Junerosano saat menjelaskan permasalahan tata kelola persampahan di Indonesia dalam Media Gathering pada Senin (20/4/2026).

Ekosistem Penanganan Sampah

Menurut Sano, Pembangunan ekosistem penanganan sampah berfokus pada penguatan tata kelola. Melalui mekanisme EPR, setiap perusahaan produsen wajib membayar biaya pengelolaan sampah berdasarkan volume produksinya dan disesuaikan dengan tingkat perekonomiannya.

Pelaksanaan EPR harus disertai penegakan hukum secara tegas agar dana yang terkumpul lewat mekanisme ini bisa dialihkan untuk pembiayaan penanganan sampah.

"(Perusahaan produsen) yang enggak mampu disubsidi, dibantu oleh pemerintah. Yang mampu harus bayar," ucapnya.

Penanganan sampah dalam birokrasi juga perlu diperbaiki, dengan memisahkan antara regulator dengan operator, yang mana selama ini dinas lingkungan hidup di tingkat daerah memainkan sekaligus.

Baca juga: BRIN Dorong Pengembangan PLTSa untuk Tangani Sampah di Wilayah 3T

Untuk mengisi peran operator dalam penyelesaian permasalahan sampah, kata dia, skema kemitraan antar pihak harus diperjelas. Mitra harus mengelola sampah secara profesional, sebagaimana diamanatkan peraturan perundangan-undangan.

Salah satunya, setiap pihak yang terlibat mengurus sampah, mulai dari pengangkutan, pemilahan, daur ulang, sampai pengelolaannya, wajib mengantongi sertifikat kompetensi.

"Kita pasti enggak mau naik pesawat terbang oleh pilot yang enggak punya jam terbang dan enggak punya sertifikat pilot. Nah, harusnya kita juga menolak kalau sampah kita dikelola oleh pihak yang enggak punya kompetensi. Karena jangan-jangan sampahnya akan dibakar sembarangan, dibuang di sungai, dan segala macam," ujar Junerosano.

Alih-alih teknologi, Junerosano menggarisbawahi permasalahan persampahan di Indonesia lebih ke arah tata kelola, seperti penegakan hukum, pembiayaan, dan kemitraan. Ketika pemerintah mengerahkan kekuatan terbesarnya untuk memperbaiki tata kelola penanganan persampahan di Indonesia, maka semestinya isu teknologi akan terselesaikan dengan sendirinya, karena bisnis modelnya sudah terbentuk.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dorong Budaya Hijau di Kampus, Unika Atma Jaya Raih Peringkat 34 UI GreenMetric Indonesia
Dorong Budaya Hijau di Kampus, Unika Atma Jaya Raih Peringkat 34 UI GreenMetric Indonesia
Swasta
Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan Mendesak Dilakukan untuk Mitigasi Krisis Iklim
Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan Mendesak Dilakukan untuk Mitigasi Krisis Iklim
Pemerintah
Akibat El Niño, Pakar IPB Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Komoditas Hingga 2027
Akibat El Niño, Pakar IPB Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Komoditas Hingga 2027
LSM/Figur
PT KAI Daop 7 Madiun Salurkan Dana TJSL Rp 445 Juta
PT KAI Daop 7 Madiun Salurkan Dana TJSL Rp 445 Juta
Pemerintah
Emisi Masa Lalu Bakal Tetap Panaskan Bumi Hingga Puluhan Tahun
Emisi Masa Lalu Bakal Tetap Panaskan Bumi Hingga Puluhan Tahun
Pemerintah
BCA Perluas Akses Kesehatan Mata untuk Lebih dari 3.500 Pelajar di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
BCA Perluas Akses Kesehatan Mata untuk Lebih dari 3.500 Pelajar di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Swasta
Perusahaan Tambang Punya tanggung Jawab Besar terhadap Dekarbonisasi
Perusahaan Tambang Punya tanggung Jawab Besar terhadap Dekarbonisasi
Pemerintah
Aturan Offset Emisi Pertanian Hampir Terbit, Pembagian Manfaat untuk Petani Tunggu Juknis
Aturan Offset Emisi Pertanian Hampir Terbit, Pembagian Manfaat untuk Petani Tunggu Juknis
Pemerintah
'Bijak Jajan Cinta Bumi', Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
"Bijak Jajan Cinta Bumi", Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
Swasta
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
LSM/Figur
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Pemerintah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
LSM/Figur
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Pemerintah
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
BUMN
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau