KOMPAS.com - Perbaikan regulasi pasca-diterbitkannya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) 6/2026 tidak secara otomatis akan membuat harga karbon di Indonesia menjadi lebih kompetitif di pasar internasional.
Chairman Indonesia Carbon Trade Association (IDCTA), Riza Suarga menyatakan perdagangan karbon menyimpan kompleksitas yang jauh lebih sulit ketimbang sekadar membangun bisnis perkebunan atau penebangan kayu dari kawasan hutan (logging).
Regulasi hanya salah satu dari sekian banyak faktor yang mempengaruhi nilai ekonomi karbon (NEK) di Indonesia.
"Dengan perubahan regulasi secara otomatis pasar itu berbondong-bondong datang dengan sendirinya, saya pikir enggak semudah itu," ujar Chairman Indonesia Carbon Trade Association (IDCTA), Riza Suarga dalam diskusi panel daring Peraturan Menteri Kehutanan No.6/2026, Selasa (5/5/2026).
Menurut Riza, dalam perdagangan karbon, pasar sekarang sebenarnya lebih berminat mempertimbangkan aspek kelayakan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat lokal atau adat.
Ia menganggap, investor dan pelaku usaha saat ini justru lebih mementingkan manfaat bersama (co-benefits).
Kualitas co-benefits dari proyek karbon, kata dia, akan meningkatkan harga pasar dari karbon di Indonesia. Kualitas co-benefits mencerminkan keberhasilan tujuan dari proyek karbon.
Kualitas co-benefits menggambarkan pengembangan masyarakat, yang selama proyek karbon berjalan tentunya menghadapi berbagai gangguan, seperti illegal logging.
"Regulasi itu sangat membantu, sangat memberikan kepastian, tetapi bagaimana kualitas dari project proponent (proyek pendukung) itu akan menjadi lebih dilihat nanti, kemudian track record-nya dan sebagainya," ucapnya.
Di sisi lain, Riza berharap pemerintah lebih berani untuk bernegoisasi dengan standar-standar internasional dalam perdagangan karbon, yang belum mengakomodir kompleksitas lanskap di Indonesia.
Apalagi, auditor-auditor internasional kemungkinan juga belum memahami tantangan sosial-ekonomi yang berbeda-beda untuk setiap wilayah di Indonesia.
Riza berharap pemerintah memberikan dukungan terhadap proyek pendukung dalam perdagangan karbon ketika auditor melakukan validasi di registri-registri internasional.
"Kami membina masyarakat di Sumatera ketika itu gambut kita bisa membuat semacam kanal-kanal blocking, sekat-sekat kanal gitu, kemudian ditebar bibit-bibit ikan gabus gitu. Kami bikinlah kemitraan antara masyarakat sekitar dengan project di situ berternak ikan gabus gitu," ucapnya.
"Tapi untuk mangrove beda lagi gitu ya, karena challenge-nya macam-macam. Di Kalbar (Kalimantan Barat), contohnya kami berhadapan dengan illegal logging ketika mereka menebang mangrove untuk dijadikan kayu arang, itu sangat masif dan ekspansi-ekspansi yang sangat eksploitatif mengkonversi mangrove-mangrove menjadi tambak-tambak,".
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya