KOMPAS.com - Nelayan dari berbagai wilayah pesisir dan pulau kecil di Indonesia mengeluhkan berbagai permasalahan akses terhadap bahan bakar minyak (BBM) selama periode akhir bulan April sampai awal Mei.
Bahkan, saking sulitnya mengakses BBM, nelayan menjadi tidak bisa melaut untuk mencari nafkah.
Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menggarisbawahi pentingnya pemerintah di tingkat pusat maupun daerah menaruh perhatian serius terhadap sulitnya nelayan mengakses BBM.
Ia mengangap, hal tersebut menjadi pekerjaan rumah pemerintah yang tidak pernah diselesaikan.
“Akses BBM merupakan hak dasar bagi nelayan yang seharusnya dilindungi dan dipenuhi oleh negara. BBM adalah jantung permasalahan nelayan yang juga merupakan 60-70 persen biaya pengeluaran nelayan dalam rantai produksi perikanan,” ujar Susan dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2026).
Berdasarkan catatan KIARA, hingga Mei 2026, permasalahan akses BBM dikeluhkan nelayan yang tinggal di wilayah Pantai Purus, Kota Padang, Sumatera Barat; pesisir Kabupaten Indramayu, Jawa Barat; pesisir Kabupaten Batang, Kendal, Demak, Jepara, Pati hingga Rembang, Jawa Tengah;
Lalu, pesisir Kabupaten Buleleng, Bali; pesisir Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Sambas, Pontianak, Kalimantan Barat; pesisir Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan; pesisir Kecamatan Pulau Derawan, Berau, Kalimantan Timur; pesisir Lombok Timur, NTB, hingga pesisir Amfoang di Kabupaten Kupang, NTT.
Kesulitan nelayan mengakses BBM juga diperparah penyelewengan berupa penyelundupan, distribusi ilegal, dan sasaran penyaluran yang tidak tepat.
Penyelewengan BBM yang semestinya untuk memenuhi kebutuhan nelayan terjadi di Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat (NTB), sampai Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selain kesulitan mengakes, di beberapa pesisir dan pulau kecil, nelayan juga dibatasi untuk membeli BBM. Misalnya, salah satu stasiun pengisian bahan bakar untuk nelayan (SPBN) di Banda Aceh.
"Hal ini menyebabkan nelayan kecil harus mengantri lebih lama untuk mendapatkan BBM, sehingga mengurangi waktu melaut dan berkonsekuensi terhadap hasil tangkapan. Bahkan, kesulitan BBM tersebut menyebabkan nelayan kecil dan tradisional tidak mendapatkan BBM karena kehabisan BBM,” tutur Susan.
Baca juga: Prabowo: Nelayan Sering Dilupakan Orang-orang Pintar Jakarta
Sedangkan nelayan di Pulau Masalembu, kata dia, harus menyertakan surat rekomendasi untuk mengakses BBM bersubsisi yang dibatasi hanya bisa memperoleh 20 liter oleh APMS (Agen Premium dan Minyak Solar). Padahal, rata-rata nelayan di Pulau Masalembu membutuhkan 30-40 liter untuk melaut.
Pembatasan tersebut melanggar Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 06 Tahun 2014 yang menyatakan nelayan dengan kapal di bawah atau di atas 30 GT dapat membeli BBM bersubsidi sebanyak 25 kiloliter per bulan.
"Hal inilah menjadi potret realitas dan dinamika akses BBM yang dialami oleh nelayan di Indonesia,” ucapnya.
Ironisnya, pendirian SPBN di berbagai wilayah pesisir dan pulau kecil senantiasa dinarasikan pemerintah sebagai suatu keberhasilan. Yang sebenarnya penting justru pasca pendirian SPBN, apakah beroperasi atau malah mangkrak dan nelayan tetap tidak dapat mengakses BBM.
Menurut Susan, klaim pemerintah mengenai kondisi ketersediaan BBM masih dalam kategori aman dan terkendali hanya sekedar omon-omon karena realitanya yang terjadi di lapangan justru hal sebaliknya. Bahkan, di beberapa tempat harga BBM sudah mencapai 15-30 ribu per liter, yang mengurungkan niat nelayan untuk melaut karena keterbatasan modal
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya