Penulis
KOMPAS.com - Ketegasan batas wilayah adalah modal utama bagi desa untuk mengoptimalkan potensi desa dan masyarakatnya.
Tanpa kepastian hukum atas wilayah, desa akan kesulitan merencanakan pembangunan ramah lingkungan, menjaga hutan adat, hingga mengelola potensi ekonomi lokal secara bijak.
Menyadari krusialnya hal ini, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri melakukan percepatan program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) untuk penegasan batas desa di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Pemdes Kemendagri) melakukan percepatan penyelesaian batas desa di tiga kabupaten Provinsi Sultra yakni Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah.
Program ini mendesak dilakukan karena data nasional tahun 2026 menunjukkan kondisi riil capaian batas desa definitif di Indonesia baru menyentuh angka 14,4 persen atau 10.909 desa.
Bahkan, untuk ketiga kabupaten di Sultra tersebut tercatat masih berada di angka 0 persen untuk progres capaian batas desanya.
Direktur Jenderal Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo menegaskan, penegasan batas desa bukan sekadar urusan administratif domestik, melainkan agenda global yang krusial bagi legalitas wilayah, integrasi data spasial nasional, penyelesaian sengketa, dan efisiensi pelayanan publik.
"Ribuan mil batas negara dan benua, dimulai dari batas desa," katanya saat Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Lokasi ILASPP Tahun 2026, di Muna, Sabtu (13/06/2026).
Dalam ILASPP ini, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Bank Dunia.
La Ode mengharapkan, pemanfaatan teknologi seperti citra satelit dan pemetaan spasial dapat menghasilkan data batas desa yang akurat dan berkepastian hukum.
Menurutnya, langkah ini sejalan komitmen pemerintah mewujudkan program Asta Cita Presiden dalam membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Sebab, batas desa yang jelas dan tegas menjadi fondasi kepastian hukum pembangunan infrastruktur, tata kelola dana desa, dan pengelolaan potensi ekonomi desa secara optimal.
"Merujuk pada arahan Menteri Dalam Negeri, bupati dan wali kota memegang peran kunci (lead) dalam menetapkan batas desa yang nantinya disahkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) sesuai amanat Permendagri Nomor 45 Tahun 2016," paparnya.
Untuk mendukung daerah, Kemendagri juga telah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/4206/SJ terkait dukungan pendanaan penegasan batas desa di daerah.
Dalam kesempatan itu, dia meminta Pemerintah Daerah mendorong penuh fasilitasi proses regulasi dan penganggaran di daerah. Masyarakat juga harus ikut berpartisipasi aktif dalam penetapan batas desa guna meminimalkan konflik.
Baca juga: Kelola Sampah Hotel-Restoran, TPST Desa Adat Seminyak Mampu Raup Rp 450 Juta Per Bulan
Selain itu, kolaborasi pusat dan daerah harus diperkuat.
"Harus di maksimalkan dukungan data, peta dasar dari BIG, dan teknologi ILASPP demi hasil yang akurat. Segera menerbiitkan dan merampungkan Peraturan Kepala Daerah (Perbup) mengenai batas desa sebagai legalitas hukum formal untuk dilaporkan ke Kemendagri, " pungkasnya.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya