Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi ESG di Indonesia Belum Penuhi Aspek yang Dipersyaratkan Pasar Global

Kompas.com, 24 Juni 2026, 09:47 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Regulasi nasional terkait lingkungan, sosial, dan tata kelola (Environmental, Social, and Governance/ESG) dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab tuntutan pasar global terhadap produksi mineral kritis yang berkelanjutan.

Salah satu tantangan utamanya adalah masih terbatasnya pengaturan pada aspek teknis operasional yang menjadi dasar dalam proses audit dan pelaporan keberlanjutan internasional.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Analisis Kesenjangan Kerangka Regulasi Nasional dengan Standar ESG Internasional untuk Sektor Mineral Kritis di Indonesia yang disusun Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Dewan Energi Nasional (DEN) dan World Resources Institute (WRI) Indonesia.

Baca juga: Citra Satelit Jadi Cara Pantau Deforestasi dan Kepatuhan ESG Secara Akurat

Laporan tersebut mengkaji 117 regulasi nasional yang terdiri dari 21 undang-undang, 20 peraturan pemerintah, dan 50 peraturan menteri yang berkaitan dengan tata kelola mineral kritis.

Regulasi tersebut kemudian dibandingkan dengan tiga standar ESG internasional yang banyak digunakan dalam rantai pasok mineral global, yakni International Finance Corporation Performance Standards (IFC PS), Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA), dan Copper Mark/Responsible Minerals Initiative (CopperMark/RMI).

Hasil kajian menunjukkan tingkat kesesuaian regulasi nasional dengan standar ESG global masih berada pada kisaran 39-51 persen. Dari 42 parameter ESG yang dievaluasi, sebanyak 40 parameter masih memiliki kesenjangan pada aspek substansi teknis operasional yang diperlukan dalam implementasi dan proses verifikasi di lapangan.

Temuan lainnya menunjukkan terdapat 103 bukti kepatuhan (deliverables) yang beririsan antara regulasi nasional dan standar internasional. Namun, sekitar 45 persen regulasi dinilai belum sepenuhnya selaras dan masih membutuhkan panduan pelaksanaan yang lebih rinci.

Sementara itu, 23 persen standar ESG global belum diatur sama sekali dalam kerangka hukum nasional.

Kesenjangan terbesar ditemukan pada pilar sosial. Laporan mencatat hingga 96 persen kekosongan regulasi berada pada aspek sosial, termasuk mekanisme perlindungan masyarakat adat, penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), pengadaan lahan, hingga relokasi masyarakat terdampak.

Baca juga: Ratusan Perusahaan AS Tidak Rilis Laporan ESG 2025, Ini Alasannya

Asisten Deputi Pengembangan Hilirisasi Industri Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Agus Wibowo mengatakan Indonesia sebenarnya telah memiliki fondasi regulasi ESG yang cukup luas. Namun, penguatan tetap diperlukan agar tata kelola sektor mineral kritis mampu memenuhi tuntutan pasar global.

"Penguatan pada aspek ESG wajib dilakukan untuk menjawab tuntutan global atas produksi mineral kritis yang diproduksi secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Harapan kita adalah agar studi ini dapat meningkatkan keselarasan regulasi nasional dengan standar ESG internasional," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2026).

Menurut laporan tersebut, tantangan bukan hanya terletak pada keberadaan regulasi, tetapi juga pada kemampuan aturan untuk diterjemahkan menjadi pedoman teknis yang dapat digunakan perusahaan dalam memenuhi kebutuhan audit keberlanjutan, pelaporan ESG, dan uji tuntas rantai pasok global.

Direktur Eksekutif Bidang Sinkronisasi Kebijakan Program Prioritas Ekonomi Dewan Ekonomi Nasional, Tubagus Nugraha, mengatakan ESG merupakan isu lintas sektor yang tidak dapat dipandang secara parsial.

"Kajian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman, serta membuka transformasi dan penyesuaian terhadap industri regulasi ESG global," kata Tubagus.

Tiga Rekomendasi

Laporan tersebut merekomendasikan tiga langkah strategis. Pertama, pemerintah perlu menyusun pedoman kepatuhan ESG nasional yang lebih operasional sekaligus membentuk lembaga koordinator lintas sektor.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dorong Budaya Hijau di Kampus, Unika Atma Jaya Raih Peringkat 34 UI GreenMetric Indonesia
Dorong Budaya Hijau di Kampus, Unika Atma Jaya Raih Peringkat 34 UI GreenMetric Indonesia
Swasta
Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan Mendesak Dilakukan untuk Mitigasi Krisis Iklim
Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan Mendesak Dilakukan untuk Mitigasi Krisis Iklim
Pemerintah
Akibat El Niño, Pakar IPB Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Komoditas Hingga 2027
Akibat El Niño, Pakar IPB Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Komoditas Hingga 2027
LSM/Figur
PT KAI Daop 7 Madiun Salurkan Dana TJSL Rp 445 Juta
PT KAI Daop 7 Madiun Salurkan Dana TJSL Rp 445 Juta
Pemerintah
Emisi Masa Lalu Bakal Tetap Panaskan Bumi Hingga Puluhan Tahun
Emisi Masa Lalu Bakal Tetap Panaskan Bumi Hingga Puluhan Tahun
Pemerintah
BCA Perluas Akses Kesehatan Mata untuk Lebih dari 3.500 Pelajar di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
BCA Perluas Akses Kesehatan Mata untuk Lebih dari 3.500 Pelajar di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Swasta
Perusahaan Tambang Punya tanggung Jawab Besar terhadap Dekarbonisasi
Perusahaan Tambang Punya tanggung Jawab Besar terhadap Dekarbonisasi
Pemerintah
Aturan Offset Emisi Pertanian Hampir Terbit, Pembagian Manfaat untuk Petani Tunggu Juknis
Aturan Offset Emisi Pertanian Hampir Terbit, Pembagian Manfaat untuk Petani Tunggu Juknis
Pemerintah
'Bijak Jajan Cinta Bumi', Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
"Bijak Jajan Cinta Bumi", Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
Swasta
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
LSM/Figur
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Pemerintah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
LSM/Figur
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Pemerintah
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
BUMN
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau